Hukum Membaca Mushaf dalam Shalat Menurut Hanafiyyah



Abu Hanifah juga berpandangan orang yang shalat tidak berhak membaca dari mushaf, karena shalatnya dapat rusak secara muthlaq, sedikit ataupun banyak dia membacanya, sebagai imam maupun shalat sendiri, begitupula walaupun dia tidak mungkin membaca kecuali dari mushaf karena dia tidak hafal. Abu Hanifah berpandangan shalat akan fasad/rusak karena membaca mushaf secara mutlak, sedikit atau banyak, sebagai imam maupun shalat sendiri, sekalipun dia ummiy yaitu tidak/belum pandai membaca sehingga ia tidak bisa membaca kecuali membaca dari mushaf, atau bukan ummiy. Para fuqaha Hanafiyyin menyebutkan argumen Abu Hanifah tentang penyebab rusaknya shalat karena membaca mushaf: (1) Memegang mushaf dan melihatnya dan membuka-buka lembaran-lembarannya termasuk perbuatan yang banyak; (2) Membaca dari mushaf itu sama saja dengan membaca dari selainnya, sehingga dengan begitu tidak akan ada perbedaan antara orang yang tidak memegang mushaf dengan yang memegang mushaf dalam shalat. Wajh (pendapat) ini telah divalidasi dalam kitab Al-Kafi mengikuti validasi As-Sarakhsi. Dengan demikian, orang yang tidak mungkin mampu membaca dalam shalat kecuali dari mushaf, maka dia wajib shalat tanpa perlu membaca karena hal itu sudah mencukupinya. Hal ini tidak mencakup orang yang hafizh lantaran sama saja antara dia membaca mushaf dengan dia membaca tanpa memegang mushaf yang mana shalatnya tidak rusak karena itu, sebab bacaannya disandarkan kepada hafalannya bukan kepada dia membaca dari mushaf. Sementara itu, melihat mushaf tanpa memegangnya tidaklah membatalkan shalat karena tidak termasuk dua penyebab rusaknya shalat yang tadi telah disebutkan. Adapun dua orang yang sangat bersahabat (murid Abu Hanifah) yaitu Qadhi Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani, keduanya berpandangan makruh membaca dari mushaf dalam shalat jika bermaksud untuk menyerupai ahli kitab. [Hasyiyah Ibnu ‘Abidin ‘ala Ad-Durr Al-Mukhtar 1/419]


Amalan ini tidak termasuk tasyabbuh, termasuk kalau ada maksud dari pelakunya, karena wazan tasyabbuh itu adalah tafa’ul, wazan ini menunjukkan adanya niat dan orientasi melakukan suatu perbuatan dan menghadapi semua rintangannya. Mempertimbangkan aspek niat juga menjadi dasar pengambilan hukum dalam syariat.
Ibnu Nujaim Al-Hanafi dalam Al-Bahr Ar-Raiq (2/11), “Ketahuilah bahwa perbuatan menyerupai ahlil kitab tidak diharamkan secara muthlaq. Kita makan dan minum seperti mereka. Yang diharamkan adalah menyerupai tindakan yang tercela dan dengan maksud mengikuti mereka. Oleh karena itu seandainya tidak bertujuan untuk meniru mereka, maka menurut keduanya (Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan) hal itu tidak makruh.
Yang makruh adalah gerakan dalam shalat yang termasuk gerakan main-main dan tidak ada gunanya. Orang yang shalat dilarang melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan perintah khusyu’. Membaca mushaf dalam shalat tidak termasuk perbuatan tersebut tapi termasuk gerakan ringan dan memiliki tujuan yang bagus. Apa dasarnya? Yaitu sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi melepas kedua sandalnya di saat shalat ketika diwahyukan kepada beliau bahwa pada sandal tersebut terdapat kotoran najis. Hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Sa’id Al-Khudri.
Muhammad Al-Babaruti menjelaskan dalam kitab Syarh Al-Hidayah, “Menurut Abu Hanifah bahwa memegang mushaf, melihatnya, mencermati huruf per hurufnya, membolak-balikkan lembaran-lembarannya merupakan perbuatan yang banyak dan itu membatalkan shalat, bagaimanapun juga. Adapun jika ingin sujud, sangat disukai kalau dia meletakkannya pada posisi lebih tinggi dari tubuhnya, bila sulit, mau bagaimana lagi, letakkan saja di depan, karena hal itu tidak termasuk penghinaan.”

Ngaji juga ya di http://brillyelrasheed.blogspot.co.id

Related

Ibadah 6094029378494691497

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item