Hukum Fiqih tentang Keluar dari Grup WhatsApp itu Tidak Termasuk Memutuskan Shilaturrahim Kecuali dengan Niat | KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) | Khutbah Taujih Tarjih Fatwa Bahtsul Masail




 KASYAF (Konsultasi Syariah & Fiqih) No. 

*392 - Keluar dari Grup WhatsApp Tidak Termasuk Memutuskan Shilaturrahim Kecuali dengan Niat*


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_

Assalamualaikum..

Mau nanya… Apakah saya salah kalau keluar dari group whatssap yg menurut saya tdk bermanfaat ..apakah saya termasuk memutuskan tali silahturahmi?? Mohon pencerahannya pak ustadzh ??matur nuwun 🙏🙏🙏


Ditanyakan oleh Ibu *Tyffany* (089644446235) dari Surabaya pada _17 Maret 2021_ via WhatsApp tanpa editing


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_

Wa'alaikumussalam. 


🍎 Shilaturrahmi itu artinya hubungan rahim. Shilatul ukhuwwah itu artinya hubungan persaudaraan. Ukhuwwah (persaudaraan) itu bisa ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan karena sama2 beragama Islam), bisa ukhuwwah wathoniyyah (karena satu negara/bangsa), bisa ukhuwwah insaniyyah (karena sama-sama manusia). Yang dilarang keras dan tegas oleh agama kita adalah memutus shilaturrahmi dan shilatul ukhuwwah islamiyyah.


وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ – يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


📜 Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus shilaturahmi.” *[Shahih Al-Bukhari, no. 2984 dan Muslim, no. 2556]* 


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.


📜 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zhalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Takqwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” *[Shahih Muslim no. 2564]*


🧀 Grup whatsapp adalah media shilaturrahmi jika anggota grupnya adalah keluarga/kerabat yang ada hubungan rahim alias hubungan darah. Grup whatsapp menjadi media shilatul ukhuwwah jika anggota grupnya adalah sama-sama muslim tapi tidak ada hubungan darah. 


🧅 Grup whatsapp itu ibarat (qiyas) rumah. Maka keluar dari grup whatsapp hanya akan berstatus memutus shilaturrahmi bila dengan niat ingin menjauhi anggota grup tersebut dalam jangka waktu tertentu atau selamanya. Tentunya bila kita meninggalkan rumah tapi hanya untuk keperluan tertentu lalu kembali lagi, maka tidak bisa dikatakan kita memutus hubungan dengan penghuni rumah. 


🍊 Dalam Al-Quran, perbuatan pergi tak kembali tanpa pamit disebut dengan abaqa, bahasa Jawanya minggat. Perbuatan abaqa itu dilarang tidak hanya kepada orang yang ada hubungan rahim tapi juga hubungan keislaman. Sebagaimana Allah mengisahkan perbuatan abaqa yang dilakukan Nabi Yunus bin Matta. 


🍉 Lagi pula, meski keluar dari grup WhatsApp tidak menghalangi aktifitas hubungan, bisa via japri (jaringan pribadi), bisa lewat aplikasi chat lainnya toh. Meski begitu, kita harus betul-betul perhitungan kalau mau keluar dari grup, apalagi itu grup keluarga sedarah-serahim. Kita hidup di dunia ini pasti butuh orang lain. 


🍇 Sekadar tidak berkomunikasi tidak otomatis terhitung perbuatan memutuskan shilaturrahmi lho. Buktinya Nabi tidak ingin melihat wajah Wahsyi, pembunuh Hamzah bin 'Abdul Muththalib, meski Nabi menerima keislaman dan pertaubatan Wahsyi. 


قَالَ: فَخَرَجْتُ مَعَهُمْ حَتَّى قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا رَآنِي قَالَ: آنْتَ وَحْشِيٌّ قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: أَنْتَ قَتَلْتَ حَمْزَةَ قُلْتُ: قَدْ كَانَ مِنَ الأَمْرِ مَا بَلَغَكَ، قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تُغَيِّبَ وَجْهَكَ عَنِّي؟ قَالَ: فَخَرَجْتُ ،


Wahsyi mengisahkan, "Maka aku pergi dari Thaif bersama mereka, sampai aku berhasil menghadap Rasulullah, ketika Beliau melihatku, Beliau bertanya, "Kamu Wahsyi?" Aku jawab, "Benar." Rasulullah bertanya lagi, "Kamu yang telah membunuh Hamzah?" Aku jawab, "Sebagaimana cerita yang telah sampai kepada Engkau." Rasulullah mengakhiri, "Apa kamu bisa menyingkirkan wajahmu dariku?!" Kata Wahsyi, "Maka aku pun pergi." *[Shahih Al-Bukhari no. 4072]*


🥝 Lalu apa dasar kebolehan kita memisahkan diri dari sebuah komunitas muslim baik yang ada hubungan darah atau tidak? Dasar kebolehannya adalah hadits dari Abu Hurairah, dari Rasulullah, 


وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ


“Dua orang yang saling mencintai karena Allah. Mereka berkumpul dan berpisah semata-mata karena Allah.” Artinya ketika kita keluar dari komunitas tertentu baik offline maupun online, maka pertimbangan kita adalah, Allah ridha atau tidak ya. 


🍑 Jadi, hal yang harus kita perhatikan betul saat kita menentukan sikap atas sesuatu apapun adalah niat. Tadi ba'da Shubuh, saat saya memberikan ceramah Nderes Kitab Bulugh Al-Maram Hadits No. 1530, saya menegaskan, "Pengadilan di dunia itu yang fokusnya adalah perbuatannya, bukan semata-mata niatnya. Kalau pengadilan di Akhirat itu yang diadili terutama niatnya, bukan semata-mata perbuatannya, meski jika ada hal-hal tertentu, barulah entitas perbuatannya yang diadili." Demikian kurang lebih paparan saya, bisa disimak di https://youtu.be/PANLOwPVvio


🍓 Maka dari sini, nanti di Akhirat, saat kita diadili, "Wahai Fulan, kenapa kamu dulu out dari grup WhatsApp ZZZZ?" Maka kita punya hak jawab, "Ya Allah, saya keluar dari grup WhatsApp tersebut karena grup tersebut tidak berfaedah, dan saya tidak ada niatan memutuskan shilaturrahmi maupun shilatul ukhuwwah dengan masing-masing anggota grup. Saya tidak merasa berdosa karena saya sudah dapat ilmu dari Ustadz Brilly." Nah, barulah saya juga akan diadili setelah Anda me-mention nama saya di persidangan Anda, di Akhirat nanti. 


📝 Dijawab oleh Abu Abizard *H. Brilly Y. Will. El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📺 BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan nama dan kota domisili. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan.  


😎 Alhamdulillah, BCQUFI telah melengkapi perpustakaan dengan koleksi Kitab berbahasa Arab mulai 1 Februari 2021 untuk meningkatkan kualitas layanan. Belanja Kitab menelan biaya Rp 1.261.900,- untuk Kitab Hasyiyah Shawi (4 jilid), Faidh Al-Qadir (6 jilid) dan Ihya' 'Ulumiddin (4 jilid). Terimakasih kami haturkan kepada donatur yang turut berpartisipasi menyumbangkan dana untuk belanja Kitab. Semoga layanan BCQUFI semakin bagus. *Kami masih membutuhkan banyak kitab klasik berbahasa Arab untuk referensi.* Total ada 25 jilid Kitab Arab dan hampir 1.000 referensi buku berbahasa Indonesia milik BCQUFI.

Related

Akhlaq 2916380012442350846

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item