Hukum Fiqih tentang Orang Berutang Enggan Bayar itu Otomatis Hilang | KASYAF (Konsultasi Syariah & Fiqih) | Khutbah Taujih Tarjih Fatwa Bahtsul Masail




KASYAF (Konsultasi Syariah & Fiqih) No. 

*394 - Orang Berutang Enggan Bayar Otomatis Hilang Martabatnya*


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_

Assalamualikum ust. 

🦺 Ust ak mau minta saran ust di sini ada tetangga aku utang nya besar k aku ust dia sekarang udah 2 bulan susah d temuii. Malah sosial media yang berhubungan sama saya d blokir sama dia ust. Apa harus saya susul k tempat kerjanya ust. Dan ketempat orang tuanya ... Suaminyapun sama ust nge blokir no saya ust


📝 Ditanyakan oleh Ibu *Siti Nafisah Fauziah* (+62 858-2340-0535) dari Bandung pada _22 Maret 2021_ via WhatsApp tanpa editing


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_

📜 Dari Shuhaib Al-Khair, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

_“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”_ *[Sunan Ibnu Majah no. 2410]* Imam Al-Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” *[Faidh Al-Qadir, 3/181]*


📜 Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

_“Barangsiapa yang mengambil harta manusia (secara sah atau batil), tapi dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.”_ *[Shahih Al-Bukhari no. 18 dan Sunan Ibnu Majah no. 2411]*


📚 Umar bin Abdul Aziz berkata,

ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ

“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” *[Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71]*


📒 Dibolehkan mengenakan ta'zir berupa denda terhadap orang yang enggan membayar utang padahal mampu, ta'zir terberat adalah menyita hartanya senilai piutangnya, berdasar hadits dari Asy-Syarid radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

”Tindakan orang yang mampu [tapi menunda pembayaran hutangnya] itu menghalalkan kehormatan dan sanksi kepadanya.” *[Musnad Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al-Hakim]*


🧀 Ada syaratnya: Pertama, denda tersebut tidak boleh disyaratkan di awal aqad, untuk membedakannya dengan riba Jahiliyah (riba nasi’ah), karena denda di sini sifatnya jalan akhir sebagai hukuman sekaligus peringatan. Kedua, denda hanya diberlakukan bagi orang yang mampu tapi menunda pembayaran. Denda tidak berlaku bagi orang miskin atau orang yang sedang dalam kesulitan. Lihat QS Al-Baqarah : 280.


📚 Hadits di atas dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair sebagai berikut, 

أَيْ يُبِيحُ أَنْ يُذْكَرَ بَيْنَ النَّاسِ بِالْمَطْلِ وَسُوءِ الْمُعَامَلَةِ لَا غَيْرِهِمَا، إذْ الْمَظْلُومُ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَذْكُرَ ظَالِمَهُ إلَّا بِالنَّوْعِ الَّذِي ظَلَمَهُ بِهِ دُونَ غَيْرِهِ ، وَيُبِيحُ أَيْmeضًا عُقُوبَتَهُ بِالْحَبْسِ وَالضَّرْبِ وَغَيْرِهِمَا .

“Diperbolehkan menyebutkan di hadapan orang banyak, bahwa debitur telah enggan melakukan pembayaran hutang dan tidak konsisten dalam bertransaksi. Kreditor tidak boleh menyebutkan aib lain yang ada pada diri debitur, karena orang yang terzhalimi tidak boleh menyebutkan kezhaliman seseorang, kecuali kezhaliman yang telah dilakukan atas dirinya. Diperbolehkan pula menghukum orang yang zhalim dengan cara memenjarakan, memukul atau yang lain (dengan bantuan Pemerintah yang berwenang)..”


📒 Meski demikian, kita tidak boleh serampangan melabelinya sebagai orang bejat (fasiq) . Diterangkan oleh Imam An-Nawawi, 

وقد اختلف أصحاب مالك وغيرهم في أن المماطل هل يفسق وترد شهادته بمطلة مرة واحدة أم لا ترد شهادته حتى يتكرر ذلك منه ويصير عادة ومقتضى مذهبنا اشتراط التكرار 

“Ulama madzhab Maliki berbeda pendapat mengenai orang yang menunda membayar utang apakah ia dihukumi fasiq dan tertolak kesaksiannya (di majelis hakim) dengan melakukan satu kali penundaan membayar utang, atau kesaksiannya tidak tertolak kecuali ia sampai mengulangi perbuatan tersebut secara berulang-ulang dan menjadi kebiasaannya? Berdasarkan analisis dalam madzhab kita (madzhab Syafi’i) disyaratkan berulang-ulangnya penundaan membayar utang (dalam melabeli fasiq pada orang yang menunda membayar utang),” *[Syarh An-Nawawi ala Shahih Muslim, juz 10, hal. 227]*


🎪 Jadi Ibu penanya bisa datangi ke tempat kerjanya dulu, baru datangi ke kerabat/keluarganya, karena orang yang punya harta tapi enggan melunasi utangnya itu berhak dihinakan secara wajar dan terhormat demi agar dia sadar dan mau bertaubat, sebagaimana banyak dijelaskan di atas, dihinakan yang dimaksud adalah dibeberkan/diumumkan kelakuannya enggan melunasi utang. 


🏀 Jangan sekali-kali membongkar keburukan si pengutang yang lain, begitupula jangan berniat ta’yir (mempermalukan) atau niat lain yang tidak diizinkan syariat, sebab hukumnya adalah haram. Rasulullah bersabda,

مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ

_“Barangsiapa mempermalukan temannya sebab dosa (yang telah dia lakukan), maka dia tidak akan mati sebelum melakukan dosa tersebut”._ *[Jami' At-Tirmidzi]*


🍓 Kami ikut merasakan betapa lelahnya menagih utang tapi malah dibayar janji palsu apalagi sumpah serapah plus makian. Sebenarnya, kita menagih itu adalah niat baiknya kita menolong agar kreditur (pengutang) tidak sampai dimurkai Allah atau malah kreditur akan ditagih di Akhirat. Pun demikian, kita sebagai pemberi utang harus berhati-hati saat menagih, sebab kadangkala orang yang ditagih berpikiran pendek lalu mengambil langkah buruk lebih jauh, seperti membunuh, menyekap, meneror, dan lain-lain. 


📝 Dijawab oleh *Abah Jibril (Haji Brilly)*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📺 BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan nama dan kota domisili. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan.  


😎 Alhamdulillah, BCQUFI telah melengkapi perpustakaan dengan koleksi Kitab berbahasa Arab mulai 1 Februari 2021 untuk meningkatkan kualitas layanan. Belanja Kitab menelan biaya Rp 1.261.900,- untuk Kitab Hasyiyah Shawi (4 jilid), Faidh Al-Qadir (6 jilid) dan Ihya' 'Ulumiddin (4 jilid). Terimakasih kami haturkan kepada donatur yang turut berpartisipasi menyumbangkan dana untuk belanja Kitab. Semoga layanan BCQUFI semakin bagus. *Kami masih membutuhkan banyak kitab klasik berbahasa Arab untuk referensi.* Total ada 25 jilid Kitab Arab dan hampir 1.000 referensi buku berbahasa Indonesia milik BCQUFI.

Related

Bisnis 8030916297526672619

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item