Hukum Membaca Mushaf dalam Shalat Menurut Hanabilah/Hanbaliyyah



Oleh Brilly El-Rasheed
Syafi’iyyah dan Hanabilah menyatakan bolehnya membaca Al-Quran dari mushaf ketika shalat. Imam Ahmad mengatakan, seseorang tidak masalah ikut shalat bersama orang-orang dimana dia melihat mushaf. Imam Ahmad ditanya, “Apakah juga dalam shalat fardhu?” “Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkannya,” jawab Imam Ahmad.
Az-Zuhri ditanya tentang orang yang membaca mushaf saat  shalat pada Ramadhan. Az-Zuhri menjawab,
كان خيارنا يقرؤون من المصاحف
“Adalah orang-orang terbaik diantara kami biasa shalat sambil membaca mushaf.” Pernyataan Az-Zuhri ini ada di Al-Mudawwanah Al-Kubra (1/288) dan Al-Mughni (1/355) karya Ibnu Qudamah.
Ibnu Qudamah mengatakan, diriwayatkan Ibnu Al-Musayyab, Al-Hasan, Mujahid, Ar-Rabi’ juga menghukumi hal itu makruh. Adapun Hanabilah membolehkan membaca dari mushaf dalam shalat malam bulan Ramadhan kalau tidak hafal, berdasarkan riwayat Al-Baihaqi,
رواه البيهقي عن -عائشة رضي الله عنها- أنها كان يؤمها غلامها ذكوان من المصحف في رمضان،
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang budaknya yang bernama Dzakwan yang mengimaminya dengan membaca mushaf. [Al-Mughni 1/575] Kalau dalam shalat fardhu, makruh secara muthlaq karena biasanya tidak membutuhkan hal tersebut. Orang yang hafal makruh pula, sampaipun dalam qiyam Ramadhan karena bisa menyibukkan dari kekhusyuan dan dari melihat ke tempat sujud. [Syarh Muntaha Al-Iradat 1/241]
Al-‘Allamah Manshur Al-Bahuti Al-Hanbali dalam Kasysyaful Qina’ (1/384), “Dia boleh membaca dari mushaf walaupun hafal… sama saja fardhu atau sunnah. Ini juga merupakan pendapat Ibnu Hamid.”

:: Artikel terkait 
http://www.quantumfiqih.com/2014/06/hukum-membaca-mushaf-dalam-shalat.html
http://www.quantumfiqih.com/2014/06/hukum-membaca-mushaf-dalam-shalat_5.html

Related

Ibadah 6850557195072980897

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item