Hukum Membaca Mushaf dalam Shalat Menurut Hanabilah/Hanbaliyyah
https://quantumfiqih.blogspot.com/2014/06/hukum-membaca-mushaf-dalam-shalat_6655.html
Oleh Brilly El-Rasheed
Syafi’iyyah
dan Hanabilah menyatakan bolehnya membaca Al-Quran dari mushaf ketika
shalat. Imam Ahmad mengatakan, seseorang tidak masalah ikut shalat bersama
orang-orang dimana dia melihat mushaf. Imam Ahmad ditanya, “Apakah juga dalam
shalat fardhu?” “Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkannya,”
jawab Imam Ahmad.
Az-Zuhri
ditanya tentang orang yang membaca mushaf saat
shalat pada Ramadhan. Az-Zuhri menjawab,
كان
خيارنا يقرؤون من المصاحف
“Adalah orang-orang
terbaik diantara kami biasa shalat sambil membaca mushaf.” Pernyataan Az-Zuhri
ini ada di Al-Mudawwanah Al-Kubra (1/288) dan Al-Mughni (1/355) karya Ibnu
Qudamah.
Ibnu
Qudamah mengatakan, diriwayatkan Ibnu Al-Musayyab, Al-Hasan, Mujahid, Ar-Rabi’
juga menghukumi hal itu makruh. Adapun Hanabilah membolehkan membaca dari
mushaf dalam shalat malam bulan Ramadhan kalau tidak hafal, berdasarkan riwayat
Al-Baihaqi,
رواه
البيهقي عن -عائشة رضي الله عنها- أنها كان يؤمها غلامها ذكوان من المصحف في
رمضان،
Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha tentang budaknya yang bernama Dzakwan yang mengimaminya
dengan membaca mushaf. [Al-Mughni 1/575] Kalau dalam shalat fardhu, makruh
secara muthlaq karena biasanya tidak membutuhkan hal tersebut. Orang yang hafal
makruh pula, sampaipun dalam qiyam Ramadhan karena bisa menyibukkan dari
kekhusyuan dan dari melihat ke tempat sujud. [Syarh Muntaha Al-Iradat 1/241]
Al-‘Allamah
Manshur Al-Bahuti Al-Hanbali dalam Kasysyaful Qina’ (1/384), “Dia boleh membaca
dari mushaf walaupun hafal… sama saja fardhu atau sunnah. Ini juga merupakan
pendapat Ibnu Hamid.”
:: Artikel terkait
http://www.quantumfiqih.com/2014/06/hukum-membaca-mushaf-dalam-shalat.html
http://www.quantumfiqih.com/2014/06/hukum-membaca-mushaf-dalam-shalat_5.html