Qishash adalah Hukum Allah

Ada sementara orang yang mencoba menyerukan penghapusan hukum bunuh, mengikuti tren 114 negara yang telah menghapuskan hukum bunuh, dan menggantinya dengan hukuman lainnya yang dipandang lebih berperikemanusiaan. Sungguh hal itu persis dengan kebiasaan kaum jahiliyyah, yang akibatnya kerusakan dan kemaksiatan merajalela, keterpurukan di depan mata, kehancuran di berbagai sektor kehidupan sangat nyata. Allah telah mengingatkan, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [QS. Al-Ma`idah: 50]. (Kunjungi http://brillyelrasheed561.wordpress.com)
Sesungguhnya upaya penghapusan hukum balas bunuh adalah jalan menuju kebinasaan karena hanya akan menumbuh suburkan pembunuhan, yang menjelang hari qiyamah menjadi merajalela tak terbendungkan. Salah satu sebabnya adalah tidak menegakkan hukum qishash.
Allah telah menyeru seluruh orang beriman, “Sesungguhnya (Allah, Dia-lah) yang mewajibkan engkau (menegakkan hukum-hukum) Al-Qur`an.” [QS. Al-Qashash: 85] Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum atas kehendak-Nya [QS. Al-Ma`idah: 1]. Tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya [QS. Ar-Ra’d: 41] Dan seluruh ketetapan dan kehendak-Nya adalah kebaikan bagi seluruh makhluq.