Qishash adalah Hukum Allah

Dikatakan Al-Bassam dalam Taudhih Al-Ahkam (Maktabah An-Nahdhah Al-Haditsiyyah, 1417 H) 5/163, para ulama telah berijma’ bahwa qishash adalah salah satu hukum Islam adalah yang berlaku bagi yang berhak dihukum. Barangsiapa mengingkarinya telah menjadi kafir, keluar dari agama Islam, karena ia mengingkari salah satu syari’at Allah.
Tidak pantas seorang muslim mengingkari hukum qishash dengan alasan apapun, entah alasan kemanusiaan, HAM, cinta, atau alasan lain. Allah telah menegaskan, Itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.” [QS. An-Nisa`: 13]
Ada sementara orang yang mencoba menyerukan penghapusan hukum bunuh, mengikuti tren 114 negara yang telah menghapuskan hukum bunuh, dan menggantinya dengan hukuman lainnya yang dipandang lebih berperikemanusiaan. Sungguh hal itu persis dengan kebiasaan kaum jahiliyyah, yang akibatnya kerusakan dan kemaksiatan merajalela, keterpurukan di depan mata, kehancuran di berbagai sektor kehidupan sangat nyata. Allah telah mengingatkan, Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [QS. Al-Ma`idah: 50]. (Kunjungi http://brillyelrasheed561.wordpress.com)
Sesungguhnya upaya penghapusan hukum balas bunuh adalah jalan menuju kebinasaan karena hanya akan menumbuh suburkan pembunuhan, yang menjelang hari qiyamah menjadi merajalela tak terbendungkan. Salah satu sebabnya adalah tidak menegakkan hukum qishash. 
Allah telah menyeru seluruh orang beriman, “Sesungguhnya (Allah, Dia-lah) yang mewajibkan engkau (menegakkan hukum-hukum) Al-Qur`an.” [QS. Al-Qashash: 85] Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum atas kehendak-Nya [QS. Al-Ma`idah: 1]. Tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya [QS. Ar-Ra’d: 41] Dan seluruh ketetapan dan kehendak-Nya adalah kebaikan bagi seluruh makhluq.

Related

Konsultasi Syariah Karma Beda Dengan Jaza dan Adzab

 ‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌ ‌‌‌ ‌‌‌‌‌  #⃣ #broadcastquantumfiqih No.: KS/2/IV/19/QUFI Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_ Rubr...

Konsultasi Syariah Mayit Ditangisi Kok Malah Disiksa

Konsultasi Syariah *188 - Mayit Ditangisi Kok Malah Disiksa?* _Pertanyaan_Jika ada, mohon penjelasan dengan hadist ini "“sesungguhnya mayit diadzab di dalam kuburnya karena tangisan keluargan...

Konsultasi Syariah Allah Kok Pakai Kata Ganti Kami Bukan Aku?

#⃣ #broadcastquantumfiqih No.: T/3/I/18/QUFI Topik: _konsultasisyariah_ Rubrik: _quantumfiqihalquran_ Konsultasi Syariah *154 - Allah Kok Pakai Kata Ganti Kami Bukan Aku?* _Pertanyaan_  Di d...

Posting Komentar

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

66,696
item