Qishash adalah Hukum Allah
https://quantumfiqih.blogspot.com/2014/06/qishash-qisos-adalah-hukum-allah.html
Dikatakan
Al-Bassam dalam Taudhih Al-Ahkam (Maktabah An-Nahdhah Al-Haditsiyyah, 1417 H)
5/163, para ulama telah berijma’ bahwa qishash adalah salah satu hukum Islam
adalah yang berlaku bagi yang berhak dihukum. Barangsiapa mengingkarinya telah
menjadi kafir, keluar dari agama Islam, karena ia mengingkari salah satu
syari’at Allah.
Tidak
pantas seorang muslim mengingkari hukum qishash dengan alasan apapun, entah
alasan kemanusiaan, HAM, cinta, atau alasan lain. Allah telah menegaskan, “Itu
adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang
besar.” [QS. An-Nisa`: 13]
Ada sementara orang yang mencoba menyerukan penghapusan hukum bunuh, mengikuti tren 114 negara yang telah menghapuskan hukum bunuh, dan menggantinya dengan hukuman lainnya yang dipandang lebih berperikemanusiaan. Sungguh hal itu persis dengan kebiasaan kaum jahiliyyah, yang akibatnya kerusakan dan kemaksiatan merajalela, keterpurukan di depan mata, kehancuran di berbagai sektor kehidupan sangat nyata. Allah telah mengingatkan, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [QS. Al-Ma`idah: 50]. (Kunjungi http://brillyelrasheed561.wordpress.com)
Sesungguhnya upaya penghapusan hukum balas bunuh adalah jalan menuju kebinasaan karena hanya akan menumbuh suburkan pembunuhan, yang menjelang hari qiyamah menjadi merajalela tak terbendungkan. Salah satu sebabnya adalah tidak menegakkan hukum qishash.
Allah telah menyeru seluruh orang beriman, “Sesungguhnya (Allah, Dia-lah) yang mewajibkan engkau (menegakkan hukum-hukum) Al-Qur`an.” [QS. Al-Qashash: 85] Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum atas kehendak-Nya [QS. Al-Ma`idah: 1]. Tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya [QS. Ar-Ra’d: 41] Dan seluruh ketetapan dan kehendak-Nya adalah kebaikan bagi seluruh makhluq.
Ada sementara orang yang mencoba menyerukan penghapusan hukum bunuh, mengikuti tren 114 negara yang telah menghapuskan hukum bunuh, dan menggantinya dengan hukuman lainnya yang dipandang lebih berperikemanusiaan. Sungguh hal itu persis dengan kebiasaan kaum jahiliyyah, yang akibatnya kerusakan dan kemaksiatan merajalela, keterpurukan di depan mata, kehancuran di berbagai sektor kehidupan sangat nyata. Allah telah mengingatkan, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [QS. Al-Ma`idah: 50]. (Kunjungi http://brillyelrasheed561.wordpress.com)
Sesungguhnya upaya penghapusan hukum balas bunuh adalah jalan menuju kebinasaan karena hanya akan menumbuh suburkan pembunuhan, yang menjelang hari qiyamah menjadi merajalela tak terbendungkan. Salah satu sebabnya adalah tidak menegakkan hukum qishash.
Allah telah menyeru seluruh orang beriman, “Sesungguhnya (Allah, Dia-lah) yang mewajibkan engkau (menegakkan hukum-hukum) Al-Qur`an.” [QS. Al-Qashash: 85] Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum atas kehendak-Nya [QS. Al-Ma`idah: 1]. Tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya [QS. Ar-Ra’d: 41] Dan seluruh ketetapan dan kehendak-Nya adalah kebaikan bagi seluruh makhluq.
Ngaji juga ya di goldenmanners.blogspot.co.id