Kedermawanan yang Memalukan: Menarik Kembali Pemberian
https://quantumfiqih.blogspot.com/2014/06/kedermawanan-yang-memalukan-menarik.html
Oleh Abu Yahya
Selain dilarang mengungkit-ungkit, setelah menghadiahkan infaq, shadaqah atau hibah atau bentuk-bentuk pemberian lainnya, kita dilarang melakukan hal yang memalukan yaitu memintanya kembali, apalagi kalau berbentuk waqaf.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ
كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ
Dari
[Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda, "Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya
bagaikan orang yang menelan kembali muntahnya.” [Shahih Al-Bukhari no. 2428]
Apa
ada diantara kita yang berani memakan kembali muntahan kita sendiri? Sampaipun
orang yang kelaparan, tidak akan pernah ada orang yang mau menelan muntahan
sendiri apalagi orang lain. Jangankan muntahan, sebagian kita ada yang merasa
jijik menjilati jari-jemari setelah makan makanan tanpa sendok ataupun garpu,
padahal itu sunnah Nabi. Nah, meminta kembali pemberian yang sudah kita berikan
kepada orang lain itu adalah hal yang memalukan bahkan menjijikan, tak jauh
berbeda seperti menjilati muntahan sendiri. (Jangan lupa ngaji online juga di http://brillyelrasheed.blogspot.com)
Lebih
dari itu, membeli kembali barang yang sudah kita berikan kepada orang lain itu pun
dilarang, karena masih seperti meminta kembali pemberian sekalipun keluar
biaya.
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
كَانَ يُحَدِّثُ
أَنَّ
عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ تَصَدَّقَ بِفَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ
يُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْمَرَهُ فَقَالَ لَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ فَبِذَلِكَ
كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لَا يَتْرُكُ أَنْ يَبْتَاعَ شَيْئًا
تَصَدَّقَ بِهِ إِلَّا جَعَلَهُ صَدَقَةً
'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu
'anhua] menceritakan bahwa 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu
menshadaqahkan kudanya yang digunakannya untuk berperang di jalan Allah, lalu
dia mendapatkan shadaqah kudanya itu dijual. Kemudian dia berkendak membelinya
kembali. Maka dia menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tujuan
meminta saran. Maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu
mengambil kembali shadaqahmu.” Oleh karena itu 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu
'anhuma tidak pernah membeli kembali apa yang telah dishadaqahkannya karena
sudah dijadikannya sebagai shadaqah.” [Shahih Al-Bukhari no. 1394] (Ngaji online juga ya di http://goldenmanners.blogspot.co.id)