Kedermawanan yang Memalukan: Menarik Kembali Pemberian



Oleh Abu Yahya



Selain dilarang mengungkit-ungkit, setelah menghadiahkan infaq, shadaqah atau hibah atau bentuk-bentuk pemberian lainnya, kita dilarang melakukan hal yang memalukan yaitu memintanya kembali, apalagi kalau berbentuk waqaf.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ
Dari [Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Orang yang meminta kembali apa yang telah dihibahkannya bagaikan orang yang menelan kembali muntahnya.” [Shahih Al-Bukhari no. 2428]
Apa ada diantara kita yang berani memakan kembali muntahan kita sendiri? Sampaipun orang yang kelaparan, tidak akan pernah ada orang yang mau menelan muntahan sendiri apalagi orang lain. Jangankan muntahan, sebagian kita ada yang merasa jijik menjilati jari-jemari setelah makan makanan tanpa sendok ataupun garpu, padahal itu sunnah Nabi. Nah, meminta kembali pemberian yang sudah kita berikan kepada orang lain itu adalah hal yang memalukan bahkan menjijikan, tak jauh berbeda seperti menjilati muntahan sendiri. (Jangan lupa ngaji online juga di http://brillyelrasheed.blogspot.com)
Lebih dari itu, membeli kembali barang yang sudah kita berikan kepada orang lain itu pun dilarang, karena masih seperti meminta kembali pemberian sekalipun keluar biaya.
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ تَصَدَّقَ بِفَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْمَرَهُ فَقَالَ لَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ فَبِذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لَا يَتْرُكُ أَنْ يَبْتَاعَ شَيْئًا تَصَدَّقَ بِهِ إِلَّا جَعَلَهُ صَدَقَةً
'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhua] menceritakan bahwa 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menshadaqahkan kudanya yang digunakannya untuk berperang di jalan Allah, lalu dia mendapatkan shadaqah kudanya itu dijual. Kemudian dia berkendak membelinya kembali. Maka dia menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tujuan meminta saran. Maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu.” Oleh karena itu 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma tidak pernah membeli kembali apa yang telah dishadaqahkannya karena sudah dijadikannya sebagai shadaqah.” [Shahih Al-Bukhari no. 1394] (Ngaji online juga ya di http://goldenmanners.blogspot.co.id)

Related

Akhlaq 6307741586575263456

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item