Hukum Membaca Mushaf dalam Shalat Menurut Malikiyyah
https://quantumfiqih.blogspot.com/2014/06/hukum-membaca-mushad-dalam-shala.html
Madzhab
Malikiyyah memandang makruh hukumnya membaca mushaf dalam shalat fardhu
secara mutlak sama saja antara membaca mushafnya tersebut dilakukan di awal
shalat maupun di tengah-tengah shalat fardhu. Sedangkan untuk shalat nafl
(sunat), Malikiyyah membedakan antara hukum membaca mushaf di tengah-tengah
shalat dengan di awal shalat. Kalau di tengah shalat maka makruh karena
menyibukkan dari shalat, sementara kalau hanya di awal shalat maka boleh.
Ketetapan hukum madzhab ini adalah karena termasuk perbuatan yang dimaafkan
kalau dilakukan dalam shalat nafl akan tetapi tidak dimaafkan kalau dilakukan
dalam shalat fardhu. [Jawahir Al-Iklil 1/74]
ففي
التاج والأكليل للمواق: من المدونة أجاز مالك أن يؤم الإمام بالناس في المصحف في
قيام رمضان وكره ذلك في صلاة الفرض، ومن المدونة أيضاً إن ابتدأ النافلة بغير مصحف
منشور فلا ينبغي إذا شك في حرف أن ينظر فيه، ولكن يتم صلاته ثم ينظر. انتهى
Dalam
kitab At-Taj wal Al-Iklil, dijelaskan bahwa dalam kitab Al-Mudawanah
diriwayatkan Imam Malik membolehkan seorang imam mengimami manusia dengan
membaca mushaf dalam shalat tarawih, tapi beliau memakruhkan jika dalam shalat
fardhu. Dalam kitab Al-Mudawanah pula, diterangkan jika memulai shalat nafilah
dengan tanpa mushaf, maka dia tidak boleh melihat mushaf apabila mengalami
keraguan tentang huruf-huruf ayat yang dibacanya, melainkan dia harus
menyempurnakan shalatnya tersebut terlebih dahulu baru mengecek bacaannya
dengan melihat mushaf.
Para
fuqaha Malikiyyun berpandangan makruh membaca mushaf bagi orang yang shalat
fardhu ataupun nafl karena hal itu menyibukkannya. Tapi kemakruhan tersebut
dalam shalat nafl adalah jika membacanya dilakukan di tengah-tengah shalat,
sementara kalau di awal shalat maka tidak makruh. Dibedakannya antara shalat
fardhu dengan shalat nafl adalah karena dalam shalat nafl ada
perbuatan-perbuatan yang dimaafkan yang mana kalau dilakukan dalam shalat
fardhu tidak dimaafkan. [Asy-Syarh Al-Kabir wa Hasyiyah Ad-Dasuqi 1/316]
وقال
الخرشي في شرحه لمختصر خليل: يعني أنه يكره قراءة المصلي في المصحف في صلاة الفرض
ولو دخل على ذلك من أوله لاشتغاله غالبا ويحوز ذلك في النافلة إذا ابتدأ القراءة
في المصحف لا في الأثناء فكره وهو معنى قوله أو أثناء نقل لا أوله. انتهى
Al-Khurasyi
dalam Manh Al-Jalil yaitu syarahnya terhadap kitab Mukhtashar Khalil (1/345)
juga menyatakan hal yang sama.:: Artikel terkait
http://www.quantumfiqih.com/2014/06/hukum-membaca-mushaf-dalam-shalat.html
http://www.quantumfiqih.com/2014/06/hukum-membaca-mushaf-dalam-shalat_6655.html