Hukum Membaca Mushaf dalam Shalat Menurut Syafi'iyyah
https://quantumfiqih.blogspot.com/2014/06/hukum-membaca-mushaf-dalam-shalat.html
Menurut
Syafi’iyyun dan Hanabilah, boleh baik imam atau sendiri, fardhu atau
sunnah, hafal atau tidak. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menukil dari Atho dan
Yahya Al-Anshari. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4/27) sependapat, “Seandainya
dia membaca Al-Qur`an dari mushaf, shalatnya tidak batal, hafal atau tidak.
Bahkan wajib, andaikata tidak hafal Al-Fatihah. Membukanya kadang-kadang, juga
tidak membatalkan shalat.”
Riwayat
Aisyah diimami budaknya yang bernama Dzakwan dengan membaca dari mushaf ini disebutkan
dalam Shahih Al-Bukhari secara mu’allaq dan dimuttashilkan sanadnya oleh Ibnu
Abi Syaibah dalam Mushannafnya (2/235) dan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan
Al-Kubra (2/253).
Ulama
Syafi’iyyun berpendapat bahwa orang yang shalat jika walaupun membaca dari
mushaf, walaupun membolak-balikkan lembaran-lembarannya kadang-kadang, itu
tidak membatalkan shalatnya, karena termasuk perbuatan yang ringan dan tidak
berturut-turut sehingga tidak memalingkannya dari shalat. [Asna Al-Mathalib
1/183] (Klik http://quantumfiqih.wordpress.com)
Pada
asalnya, membaca melalui mushaf di luar shalat itu sangat disukai karena
menyibukkan mata dengan ibadah. Sebagian fuqaha mengunggulkan keutamaan membaca
melalui mushaf dibandingkan dengan membaca berdasarkan hafalan, karena
menggabungkan antara dua amalan yaitu melihat mushaf dan membaca Al-Qur`an.
An-Nawawi menyatakan,
إِنْ
زَادَ خُشُوعُهُ وَحُضُورُ قَلْبِهِ فِي الْقِرَاءَةِ عَنْ ظَهْرِ قَلْبٍ فَهُوَ
أَفَضْل فِي حَقِّهِ
“Kalau
membaca berdasarkan hafalan itu lebih bisa mendatangkan khusyu’ dan hadirnya
qalbu, maka itu lebih afdhal.” [At-Tibyan hal. 55; Fatawa Al-Hindiyah 5/317]
Dalam
kitab Syarh Raudh Ath-Thalib 1/183, Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari Asy-Syafi’i
menyatakan,
قَرَأَ
فِي مُصْحَفٍ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا لَمْ تَبْطُل - أَيِ
الصَّلاَةُ - لأِنَّ ذَلِكَ يَسِيرٌ أَوْ غَيْرُ مُتَوَالٍ
لاَ يُشْعِرُ بِالإْعْرَاضِ، وَالْقَلِيل مِنَ الْفِعْل الَّذِي يُبْطِل كَثِيرُهُ
إِذَا تَعَمَّدَهُ بِلاَ حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ
“Membaca
mushaf sewaktu shalat walaupun membolak-balikkan lembarannya kadang-kadang,
tidaklah membatalkan shalat karena perbuatan tersebut ringan dan juga tidak
berkesinambungan dan tidak memalingkan orang yang shalat dari shalatnya,
sementara itu, perbuatan kecil yang membatalkan shalat jika dilakukan secara
banyak dan sengaja tanpa hajat adalah makruh.” [Mughni Al-Muhtaj 1/156]
Ngaji juga ya di goldenmanners.blogspot.co.id