Hukum Membaca Mushaf dalam Shalat Menurut Syafi'iyyah


Menurut Syafi’iyyun dan Hanabilah, boleh baik imam atau sendiri, fardhu atau sunnah, hafal atau tidak. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menukil dari Atho dan Yahya Al-Anshari. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4/27) sependapat, “Seandainya dia membaca Al-Qur`an dari mushaf, shalatnya tidak batal, hafal atau tidak. Bahkan wajib, andaikata tidak hafal Al-Fatihah. Membukanya kadang-kadang, juga tidak membatalkan shalat.”
Riwayat Aisyah diimami budaknya yang bernama Dzakwan dengan membaca dari mushaf ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari secara mu’allaq dan dimuttashilkan sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (2/235) dan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (2/253).
Ulama Syafi’iyyun berpendapat bahwa orang yang shalat jika walaupun membaca dari mushaf, walaupun membolak-balikkan lembaran-lembarannya kadang-kadang, itu tidak membatalkan shalatnya, karena termasuk perbuatan yang ringan dan tidak berturut-turut sehingga tidak memalingkannya dari shalat. [Asna Al-Mathalib 1/183] (Klik http://quantumfiqih.wordpress.com)
Pada asalnya, membaca melalui mushaf di luar shalat itu sangat disukai karena menyibukkan mata dengan ibadah. Sebagian fuqaha mengunggulkan keutamaan membaca melalui mushaf dibandingkan dengan membaca berdasarkan hafalan, karena menggabungkan antara dua amalan yaitu melihat mushaf dan membaca Al-Qur`an. An-Nawawi menyatakan,
إِنْ زَادَ خُشُوعُهُ وَحُضُورُ قَلْبِهِ فِي الْقِرَاءَةِ عَنْ ظَهْرِ قَلْبٍ فَهُوَ أَفَضْل فِي حَقِّهِ
“Kalau membaca berdasarkan hafalan itu lebih bisa mendatangkan khusyu’ dan hadirnya qalbu, maka itu lebih afdhal.” [At-Tibyan hal. 55; Fatawa Al-Hindiyah 5/317]
Dalam kitab Syarh Raudh Ath-Thalib 1/183, Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari Asy-Syafi’i menyatakan,
قَرَأَ فِي مُصْحَفٍ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا لَمْ تَبْطُل - أَيِ الصَّلاَةُ - لأِنَّ ذَلِكَ يَسِيرٌ أَوْ غَيْرُ مُتَوَالٍ لاَ يُشْعِرُ بِالإْعْرَاضِ، وَالْقَلِيل مِنَ الْفِعْل الَّذِي يُبْطِل كَثِيرُهُ إِذَا تَعَمَّدَهُ بِلاَ حَاجَةٍ مَكْرُوهٌ
“Membaca mushaf sewaktu shalat walaupun membolak-balikkan lembarannya kadang-kadang, tidaklah membatalkan shalat karena perbuatan tersebut ringan dan juga tidak berkesinambungan dan tidak memalingkan orang yang shalat dari shalatnya, sementara itu, perbuatan kecil yang membatalkan shalat jika dilakukan secara banyak dan sengaja tanpa hajat adalah makruh.” [Mughni Al-Muhtaj 1/156]


Related

Ibadah 6903591609301193049

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item