Berdagang Tapi Kita Ajak Orang-orang untuk Mendonasikan Dagangan Kita | Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF) | Bahtsul Masail Tarjih Fatwa Ijtihad




KASYAF (Konsultasi Syari’ah & Fiqih) No.
*429 - Berdagang Tapi Kita Ajak Orang-orang untuk Mendonasikan Dagangan Kita*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
๐Ÿฎ Saya kan penerbit Al-Quran, komersial. Kadang-kadang Saya membuka gerakan donasi atau waqaf, lalu Al-Qurannya saya yang mengirim ke pesantren, panti, masjid, dan lain-lain. Ada yang bilang haram. Memang haram? 

๐Ÿ“ Ditanyakan oleh Bapak *H. Syamsuddin Umar* (+62 818-0261-7000) dari Bantul pada _29 Nopember 2021_ via voice call WhatsApp

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
๐Ÿชต Quantum Fiqih  (The QUFI Way 561) berinferensi aktifitas tijarah (perdagangan) boleh dibersamakan tanpa digabung (disatukan) dengan ibadah shadaqah. Seseorang yang menjual suatu komiditi lalu mempromosikannya agar orang-orang membelinya untuk dishadaqahkan adalah aktifitas yang sah dan halal. Shadaqah itu transaksi tanpa tendensi dan timbal-balik. Kalau tijarah itu transaksi dengan tendensi dan timbal-balik. Kita lepaskan kepemilikan harta benda sekian maka kita akan menerima harta benda sekian atau jasa tertentu, jika kita niat tijarah. Kita lepaskan kepemilikan harta benda sekian dan kita berikan kepada Allah melalui hamba-Nya atau agama-Nya maka  kita tidak akan menerima apapun sebagai timbal-baliknya, kita juga tidak boleh menuntut, karena Allah yang akan menentukan timbal-baliknya, entah di dunia entah di Akhirat, kontan atau cicil, riil atau abstrak, sepadan atau lebih. 

๐Ÿ•‹ Allah Al-Haqq berkalam, 
ูˆَุงَุญَู„َّ ุงู„ู„ّٰู‡ُ ุงู„ุۡจَูŠุۡนَ ูˆَุญَุฑَّู…َ ุงู„ุฑِّุจٰูˆุง 
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." *[QS. Al-Baqarah: 275]* Pada ayat berikutnya, Allah Al-Quddus berfirman, 
ูŠَู…ْุญَู‚ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ุฑِّุจَุง ูˆَูŠُุฑْุจِูŠ ุงู„ุตَّุฏَู‚َุงุชِ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ู„َุง ูŠُุญِุจُّ ูƒُู„َّ ูƒَูَّุงุฑٍ ุฃَุซِูŠู…ٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” *[QS. Al-Baqarah: 276]*

๐Ÿฑ Seseorang yang memproduksi nasi bungkus Rp 5.000,- lalu ditawarkan ke tetangganya yang kaya, “Bu, Pak, beli nasi bungkus saya ya, nanti bisa dikasihkan ke masjid-masjid, saya bantu deh nganterin, gratis, cuma bayar nasi bungkusnya saja.” Kira-kira, haramnya di mana coba?

๐Ÿง Analoginya, andaikata berjualan untuk memfasilitasi orang yang beribadah termasuk bershadaqah itu haram, maka semua travel umrah, penerbit Al-Qur`an, pabrik busana Islami, layanan aqiqoh dan qurban, klinik khitan, dan lain-lain serta segala yang terkait itu harus tutup dan dilabeli haram, bahkan warteg-warteg yang melayani pesanan untuk nasi Jum’at juga. Termasuk juga seluruh toko material bangunan dilarang menerima pembelian oleh takmir masjid yang ingin membangun atau memperbagus bangunan masjid dan segala kebutuhannya. 

๐Ÿง‡ Eksesnya, jika semua itu harus tutup, maka jangan salahkan jika umat mencari rizqi di jalan-jalan yang haram seperti  yang sekarang sedang marak yaitu jasa VCS, open BO, jadi laki-laki simpanan, jadi wanita simpanan, buka jasa pinjol, belum lagi money game dengan robot dan lain-lain.

๐Ÿชฃ Justru kita harus mengapresiasi, sebab aktifitas berjualan untuk memfasilitasi orang-orang bershadaqah itu berarti ada perputaran uang di tengah-tengah umat, jadi yang untung umat, yang kaya umat. Dari umat, oleh umat, dan untuk umat. Jual beli dan shadaqah itu kan memang mirip. Jual beli itu kita jual sesuatu lalu kita dapat gantinya dari manusia. Shadaqah itu kita jual sesuatu kepada Allah lalu kita dikasih ganti oleh Allah, tanpa kita dapat ganti dari manusia. Sesuatu tersebut sama-sama kita pindahkan ‘tangan’.

๐ŸŠ Skema transaksinya memang double (ganda), pertama aqad jual-beli murni lalu aqad taukil (perwakilan) untuk pendistribusian/penyaluran. Dua aqad ini jelas-jelas sah dan halal. Tanpa dijelaskan, skema ini sudah mafhum. Ambil untung (murabahah) pun boleh dalam jual beli dan taukil. Hanya saja, kalau dalam aqad taukil harus jelas atau tahu sama tahu berapa besaran honor/ujrah. Bisa juga awalnya jual-beli murni lalu ada gratis pendistribusian/penyaluran ke orang-orang yang berhak menerima shadaqah. 

๐Ÿชต Bagi pihak yang mengharamkan transaksi ini, coba cermati tradisi/sunnah para shahabat yang du. Segala harta pasti dimiliki dari pindah tangan, baik sosial atau komersial. Nah ketika dishadaqahkan berarti pindah tangan lagi, dari tangan kita ke 'tangan' Allah Al-Malik. Jika tidak boleh ada orang yang berdagang untuk mensuplai kebutuhan orang yang bershadaqah, lalu orang yang bershadaqah punya barang untuk dishadaqahkan dari mana? Kan semua barang di dunia ini pasti ada pemiliknya. 

๐Ÿ“œ Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, tidak ada air yang rasanya lebih segar dari pada air sumur ‘rumah’. Rumah ini nama sumur, dalam bahasa arab [ุฑูˆู…ุฉ]. Ketika itu, sumur ini milik orang Yahudi. Setiap muslim yang mengambil air harus bayar. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan,
ู…َู†ْ ูŠَุดْุชَุฑِู‰ ุจِุฆْุฑَ ุฑُูˆู…َุฉَ ูَูŠَูƒُูˆู†ُ ุฏَู„ْูˆُู‡ُ ูِูŠู‡َุง ูƒَุฏِู„ุงَุกِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ
“Siapa yang sanggup membeli sumur Rumah, dan dia letakkan gayungnya bersama gayung kaum muslimin.” Kemudian Utsman membelinya dari harta pribadinya lalu Beliau waqafkan untuk kepentingan umat dan gratis. *[Sunan An-Nasa`i no. 3623]*

๐Ÿง€ Mungkin juga ada orang yang menyanggah, yang haram itu kita ajak orang bershadaqah melalui kita dengan barang kita yang mana kita bantu penyalurannya lalu kita ambil margin/selisih dari harga pokok pengadaan barang yang sudah kita mark up harganya kepada orang yang bershadaqah. Nah ini yang jadi masalah. Sebab aqadnya adalah shadaqah. Maka orang yang bershadaqah berhak tahu barang yang hendak dishadaqahkannya itu harganya berapa sebenarnya, kecuali memang tidak ingin tahu. Orang yang bershadaqah juga berhak tahu, barangnya didistribusikan ke mana, sesuai permintaan dan kebutuhan. 

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุญُู…َูŠْุฏٍ ุงู„ุณَّุงุนِุฏِูŠِّ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ู‚َุงู„َ ุงุณْุชَุนْู…َู„َ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฑَุฌُู„ًุง ู…ِู†ْ ุงู„ْุฃَุฒْุฏِ ูŠُู‚َุงู„ُ ู„َู‡ُ ุงุจْู†ُ ุงู„ْุฃُุชْุจِูŠَّุฉِ ุนَู„َู‰ ุงู„ุตَّุฏَู‚َุฉِ ูَู„َู…َّุง ู‚َุฏِู…َ ู‚َุงู„َ ู‡َุฐَุง ู„َูƒُู…ْ ูˆَู‡َุฐَุง ุฃُู‡ْุฏِูŠَ ู„ِูŠ ู‚َุงู„َ ูَู‡َู„َّุง ุฌَู„َุณَ ูِูŠ ุจَูŠْุชِ ุฃَุจِูŠู‡ِ ุฃَูˆْ ุจَูŠْุชِ ุฃُู…ِّู‡ِ ูَูŠَู†ْุธُุฑَ ูŠُู‡ْุฏَู‰ ู„َู‡ُ ุฃَู…ْ ู„َุง 
๐Ÿ“œ Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al-Azdi yang bernama Ibnu Lutbiah sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata, “Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku”. Beliau bersabda, ” Cobalah dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, dan menunggu apakah akan ada yang memberikan kepadanya hadiah?" *[Shahih Al-Bukhari]*

๐Ÿงบ Artinya, bila ada seseorang memberi kita tanpa sebab atau bukan karena kita sudah melakukan sesuatu untuknya berarti pemberian tersebut murni hadiah. 

๐Ÿ“’ Ada tiga ketentuan pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku penyimpangan dalam UU Pengelolaan Zakat. Pertama, siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mendistribusikan zakat sesuai syariah Islam. Misalnya, tidak menyalurkan kepada mustahik. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Kedua, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menjaminkan, menghibahkan, mengambil zakat dengan maksud dimiliki atau perbuatan lain yang diatur dalam Pasal 37 UU Pengelolaan Zakat tersebut. Sanksinya sama dengan ketentuan pidana yang pertama tadi. Ketiga, setiap orang yang bertugas sebagai amil zakat dengan sengaja dan melawan hukum mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. *[hukumonline.com]*

๐Ÿฅ‘ Orang yang mengambil untung tanpa diketahui atau disetujui orang yang menyuruhnya bertransaksi itu pengkhianat alias melakukan korupsi (ghulul). Intinya, harus dipertegas distingsi, mau aqad transaksi komersial atau non-komersial. Tidak boleh dicampur-aduk tapi boleh berjalan bareng. 

๐Ÿ“œ Dari Abu Umamah, Rasulullah ๏ทบ bersabda, 
ู…ู† ุดَูَุนَ ู„ุฃَุฎِูŠู‡ ุจุดูَุงุนุฉٍ، ูุฃู‡ْุฏู‰ ู„ู‡ ู‡ุฏูŠّุฉً ุนู„ูŠู‡ุง؛ ูู‚َุจِู„ู‡ุง؛ ูู‚ุฏْ ุฃุชَู‰ ุจุงุจุงً ุนุธِูŠู…ุงً ู…ู†ْ ุฃุจูˆุงุจِ ุงู„ุฑِّุจุง
"Barang siapa yang memberikan bantuan kepada saudaranya yang pada dasarnya tanpa imbalan, lalu dia dikasih hadiah (persenan/tip) karena bantuannya itu, dan dia menerimanya, maka dia telah mendatangi pintu besar riba." *[Sunan Abu Dawud No. 3541]*

๐Ÿฆบ Kalau memang niat berjual-beli ya terang-terangan saja sampaikan bahwa kita transaksinya jual-beli. Artinya penjual boleh ambil untung dari pembeli. Kalau niatnya melayani dan menolong orang dalam hal penyaluran shadaqah ya jangan ambil untung kecuali atas izin dan ridha orang yang shadaqah sekaligus harus hitam-putih aqadnya alias jelas dan clear bukan abu-abu. Intinya mari bersikap amanah (kredibel) dan sharahah (terus-terang). 

๐Ÿ“ Dijawab oleh Mas *Jibril* (Haji Brilly) 
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
๐ŸŒบ Bagi Anda yang berkehendak TITIP INFAQ, kami siap menampung dan menyalurkan. Kami tidak pernah meminta maupun mencari sumbangan karena kami sebenarnya tidak ingin memegang uang donasi, takut kami keliru atau luput. Namun, 30 Yatim-Piatu asuhan kami sangat butuh bantuan.

Saldo awal MAYAPADA Rp 4.000.000,-. Ada beberapa TITIPAN infaq yang akumulasinya hingga 25 Nopember 2021 adalah, 
1 - Fitrotur Rodiyah Lamongan Rp 200.000,- untuk MAYAPADA
2 - Widyanti Kusumastuti Surabaya Rp 250.000,- untuk TAFAQUR (Tebar Waqaf Quran)
3 - Indriani Kusumaningrum Jember Rp 250.000,- untuk MAYAPADA
4 - Diana Insetyowati Pasuruan Rp 1.000.000,-
5 - Sumiarsih Lamongan berupa biskuit dan tempat acara
6 - Yulianto Lamongan berupa transportasi
7 - Brilly Lamongan berupa es krim 

Alhamdulillah, telah terlaksana MAYAPADA (Majelis Yatim-Piatu Dhu'afa). Telah tersalurkan TITIPAN infaq Anda semua kepada 31 anak yatim-piatu yang hadir. Seharusnya ada 36 anak, tapi 5 anak tidak hadir tanpa kabar. Masing-masing anak menerima Rp 100.000,-, es krim Rp 3.000,-, dan biskuit fla Rp 2.000,-. Saldo awal Rp 5.650.000,-. *Saldo akhir Rp 2.550.000,-*

๐Ÿฅ ๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡จ ๐Ÿ‡ถ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡ซ ๐Ÿ‡ฎ  (Broadcast Quantum Fiqih) sangat membutuhkan keberadaan laptop atau komputer untuk memproduksi KASYAF maupun TAUFIQ (Taushiyyah Fiqhiyyah) baik dalam format teks, voice maupun video. 

๐Ÿ“บ ๐Ÿ‡ง ๐Ÿ‡จ ๐Ÿ‡ถ ๐Ÿ‡บ ๐Ÿ‡ซ ๐Ÿ‡ฎ  (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 500 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan *nama dan kota domisili*. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan.

๐Ÿ˜Ž Simak juga KUKIS (Kupas Kitab Salaf) di https://youtu.be/BthhxGBklSs

Related

Akhlaq 6606454061674134815

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item