SALAH PAHAM LARANGAN BERPAKAIAN KUNING & MERAH | Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF) | Bahtsul Masail Tarjih Fatwa Ijtihad





KASYAF (Konsultasi Syari’ah & Fiqih) No.
*430 - SALAH PAHAM LARANGAN BERPAKAIAN KUNING & MERAH*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
🦺 Pak, apa iya laki-laki dilarang pakai pakaian warna kuning?

📝 Ditanyakan oleh Ibu *Monaricha Hikmia* (+62 812-3909-5577) dari Lamongan pada via WhatsApp dengan editing

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
📒 Quantum Fiqih (The QUFI Way 561) berkesimpulan boleh memakai pakaian warna kuning maupun merah polos (full) tanpa ada warna lain selama warna tersebut bukan berasal dari ‘ushfur dan za’faran. Laki-laki tidak diperbolehkan memakai pakaian mu’ashfar, yaitu pakaian yang dicelup dengan bahan nabati khusus bernama ‘ushfur yang menghasilkan warna oranye cenderung merah. Adapun kaum wanita, mereka diperbolehkan memakai pakaian mu’ashfar walaupun berwarna mencolok. Bahkan, pakaian ini adalah kekhususan bagi mereka.

📜 Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat aku mengenakan dua baju mu’ashfar, beliau pun bersabda,
إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا
‘Ini adalah pakaian orang kafir, jangan kamu pakai!’.” *[Shahih Muslim no. 2077]*

📜 Dalam lafazh lain beliau bersabda,
أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟
“Apakah ibumu yang menyuruhmu memakai baju ini?” Abdullah berkata, “Biar saya cuci saja.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan,
بَلْ أَحْرِقْهُمَا
“Tidak, bakar saja dua baju tersebut!”

📒 Imam An-Nawawi menguraikan, “Makna hadits di atas, mu’ashfar termasuk pakaian wanita, model, dan tabiat mereka. Tentang perintah membakar baju tersebut, ada yang berpendapat bahwa hal itu sebagai hukuman dan hardikan keras terhadap beliau dan yang lainnya atas tindakan seperti itu.” *[Syarh Shahih Muslim 14/47]*

📜 Dari Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata, “Aku pernah melihat Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha memakai gamis wanita dan (kain luar yang menutup badan, -pen.) yang dicelup dengan ‘ushfur.” *[Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 8/371—372]* Dari Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiq bahwa ‘Aisyah memakai pakaian mu’ashfar ketika beliau dalam keadaan ihram. Dari Fathimah binti Mundzir, Asma memakai pakaian mu’ashfar ketika beliau sedang ihram. Dari Sa’id bin Jubair, dia pernah melihat sebagian istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf di Ka’bah mengenakan pakaian mu’ashfar. Ibnu Abdil Barr di dalam At-Tamhid 16/123 mengatakan, ”Adapun terhadap kaum wanita maka tidak ada perbedaan diantara para ulama dalam membolehkan pakaian mereka dicelup dengan muashfar, baik yang merah pekat, merah tidak pekat, atau kain yang dicelup dengan warna merah tipis.” *[www.islam-qa.com]*

🎁 Sebagian orang menerjemahkan pakaian “mua’shfar” (yang dicelup ‘ushfur) dengan artian pakaian warna kuning, ini keliru, karena ‘ushfur lebih dominan menghasilkan warna merah. Ibnu Hajar mengatakan,
فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر
“Warna dominan yang dihasilkan oleh ‘ushfur adalah warna merah.” *[Fat-h Al-Bari, 10/305]*

📺 Dalam Al-Mausu’ah Al Fiqhiyah disebutkan,
اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً
“Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faran.” *[Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 6/133]*

📝 Dijawab oleh Mas *Jibril* (Haji Brilly) 
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌺 Bagi Anda yang berkehendak TITIP INFAQ, kami siap menampung dan menyalurkan. Kami tidak pernah meminta maupun mencari sumbangan karena kami sebenarnya tidak ingin memegang uang donasi, takut kami keliru atau luput. Namun, 34 Yatim-Piatu asuhan kami sangat butuh bantuan.

🥝 🇧 🇨 🇶 🇺 🇫 🇮 (Broadcast Quantum Fiqih) sangat membutuhkan keberadaan laptop atau komputer untuk memproduksi KASYAF maupun TAUFIQ (Taushiyyah Fiqhiyyah) baik dalam format teks, voice maupun video.

👑 Tonton program acara KUKIS (KupasKitabSalaf) di channel YouTube Quantum Fiqih, diantaranya kitab Faidhul-Qodir, Bulughul-Marom, Bughyatul-Mustarsyidin, Riyadhush-Sholihin, dan lain-lain. 

📺 🇧 🇨 🇶 🇺 🇫 🇮 (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 500 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan *nama dan kota domisili*. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan.

Related

Fiqih 1633401761817813484

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item