Tafsir Ayat Kebangsaan Brilly El-Rasheed #5

5 - QS. Al-Baqarah [2]: 191
Allah Al-’Aziz berfirman,
وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
“Dan bunuhlah mereka di mana kalian temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kalian. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.” [QS. Al-Baqarah (2): 191]
Mula Al-Qari menafsirkan kata fitnah dalam ayat tersebut sebagai berikut,
ومفارقة الوطان المألوفة التي هي أشد البلاء ومن ثم فسر قوله تعالى وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ بالإخراج من الوطن ,لأنه عقب بقوله وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ
“Berpisah dengan tanah air yang dicintai adalah cobaan paling berat. maka dari itulah firman Allah “dan fitnah itu lebih berat dari pembunuhan” ditafsiri dengan diusir dari tanah air sebab terusan dari ayat itu adalah “maka usirlah mereka sebagaimana mereka mengusir kalian”. [Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih]
Al-Qurthubi menukil pendapat sebagian ulama bahwa ayat ini menerangkan tentang ketidaksamaan membelotnya para pemberontak dan orang kafir terhadap pemimpin. Jika orang kafir berperang, maka tujuan mereka adalah membunuh semua orang dalam peperangan. Lain halnya dengan pemberontak, goal [tujuan] mereka berperang adalah untuk menghasut, mengadu domba, memprovokasi dengan ujaran kebencian agar terjadi disintegrasi dan menimbulkan perang saudara. Naudzu billah min dzalik.
Melawan pengganggu stabilitas sosial bangsa adalah sesuatu yang diperintahkan, tentu atas perintah Ulil-Amri secara konsensus. Hanya saja, stabilitas sosial yang diperintahkan untuk dijaga adalah hanya jika bukan stabilitas dalam kemaksiatan. Perlawanan ini ilegal manakala dilakukan oleh perseorangan tanpa legitimasi Negara. Pengacau keamanan sebuah bangsa haruslah hanya boleh dieksekusi aparatur Negara. Resmi. Bukan main hakim sendiri.