Tafsir Ayat Kebangsaan Brilly El-Rasheed #14

14 - QS. Al-A'raf (7): 199
Allah Al-Qahhar berfirman,
خُذِ ٱلْعَفْوَ وَأْمُرْ بِٱلْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْجَٰهِلِينَ
“Jadilah engkau pemaaf; titahkanlah yang 'urf [adat kebiasaan yang baik], dan berpalinglah dari orang yang jahil.” [QS. Al-A'raf (7): 199]
Al-Baghawi menafsiri “wa’mur bil ‘urf” dengan makruf, artinya semua sesuatu yang baik dan sesuai syariat. Menurut Az-Zuhaili, definisi makruf di sini adalah segala sesuatu yang diperintahkan oleh agama, dikenal oleh manusia sebagai sebuah kebaikan, dan dipandang indah oleh setiap orang yang berakal sehat. Dengan kata lain, makruf merupakan sesuatu yang mencakup segala kebaikan yang berupa ketaatan, bakti, dan santun kepada manusia lainnya. Kata makruf disini dimaknai oleh Quraish Shihab sebagai nilai-nilai dasar yang bersifat lokal dan temporal. Menurutnya, istilah makruf berbeda dengan istilah “khair” yang maknanya lebih mendasar dan universal. Artinya, makruf adalah hasil kesepakatan yang memuat nilai-nilai sosial. Dengan kata lain, sikap ma’ruf terbangun karena adanya interaksi dan kesepakatan di antara masyarakat.
QS. Al-A’raf (7): 199 mengajarkan kita untuk memerintahkan kepada kebaikan dengan cara yang makruf atau sesuai dengan kondisi masyarakat setempat agar kebaikan tersebut bisa diterima dengan baik. Kata makruf pada ayat ini bermakna kebajikan yang universal, jelas, diketahui dan sesuai norma masyarakat serta tidak bertentangan dengan syariat. [Marah Labid 1/413]