Konsultasi Syariah: Sampaikah Pahala Ibadah Qurban Yang Dilakukan Oleh Anak Atas Nama Orang Tua Yang Sudah Wafat


 *Sampaikah Pahala Qurban Atas Nama Orang Tua Yang Sudah Wafat* 

_Pertanyaan_
 Assalamu’alaikum. Kalo qurban untuk orang tua yang sudah almarhum gmn?
 Ditanyakan oleh Ibu *Meda Yurita Prasanti* pada _24 Mei 2017_

_Jawaban_
 Wa’alaikumussalam. Kita wajib berbuat baik kepada kedua orang tua. Birrul Walidain namanya. Sebagai kewajiban dari Allah Al-Hadi dan juga balas budi kita kepada keduanya.
Qurban, bisa sampai pahalanya kepada orang tua kita yang masih hidup maupun yang meninggal, baik kita niatkan atau tidak, karena kita sebagai *anak adalah hasil jerih payah amal orang tua*.
 Dari Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ 

“Sesungguhnya sebaik-baik apa yang dimakan oleh seseorang  adalah dari hasil usahanya dan anaknya adalah dari usahanya.”_  *[Shahih: Sunan Abu Dawud; Jami’ At-Tirmidzi no. 1358]*
 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَة: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

_“Apabila seseorang mati, seluruh amalnya akan terputus kecuali 3 hal: shadaqah jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.”_  *[Shahih Muslim no. 1631]*
 Bahwa semua amal anak bisa sampai ke orang tuanya, sekalipun anak tidak mendoakannya. Sebagaimana shadaqah jariyah bisa mengalirkan pahala selama apa yang dia shadaqahkan dimanfaatkan masyarakat, meskipun orang yang memanfaatkannya tidak pernah mendoakannya. *[Syarh Sunan Ibnu Majah li As-Suyuthi, hlm. 22]*
 Ibnu Malik menyatakan, pensyaratan anak yang shalih ini dikarenakan *pahala tidak akan diperoleh selain dari anak yang shalih*. Sampai-sampai dikatakan, orang tua akan memperoleh pahala pula dari amal kebajikan yang dilakukan oleh anaknya yang shaleh baik sang anak berdoa ataupun tidak. Ath-Thibi menuturkan, (orang tua mendapatkan pahala) karena mereka adalah sebab anak shalih tersebut lahir di dunia. Dalam kitab Fathul Bari karangan Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, penjelasan hadits doa anak yang shalih itu maksudnya ialah seluruh amal anak akan dicatat sebagai pahala orang tuanya ⏳ _tanpa dikurangi pahala anak itu sedikitpun_.
 Dalam hal ini ada beberapa kondisi,
1⃣ Kita berqurban atas nama diri kita lalu kita mengikutsertakan orang tua kita yang sudah wafat dalam niat qurban kita. Maka pahalanya bisa sampai pada diri kita sendiri dan kepada orang tua kita yang sudah wafat.
2⃣ Orang tua kita pernah berwasiat sebelum wafat agar berqurban atas nama mereka. Maka wasiat ini wajib dilaksanakan dan pahalanya juga sampai kepada mereka.
3⃣ Namun jika orang tua kita tidak pernah berwasiat, tetap boleh berqurban atas nama mereka dan itu *termasuk bagian dari birrul walidain* .



 Diterangkan oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili bahwa *Syafi’iyyah* berpendapat tidak boleh berqurban buat orang lain tanpa seizinnya, tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah, _“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,”_ *[QS. An-Najm: 39]*. Dan jika orang yang sudah meninggal itu mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu dikarenakan wasiatnya, kemudian seluruh (sembelihannya itu) wajib dishadaqahkan kepada orang-orang miskin. Tidak diperbolehkan bagi yang berqurban, atau orang lain padahal mereka termasuk orang kaya untuk memakannya dikarenakan tidak adanya izin dari orang yang meninggal untuk memakannya. *Malikiyyah* berpendapat makruh bagi seseorang berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia *jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) sebelum kematiannya*, dan jika ia meniatkannya _namun bukan nadzar_ maka disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya. *Hanafiyyah dan Hanabilah* berpendapat boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal, seakan-akan orang itu berqurban untuk orang yang masih hidup seperti halnya bershadaqah dan memakannya sedangkan pahalanya bagi si mayit. Akan tetapi dikalangan para ulama Hanafi diharamkan memakan daging qurban yang disembelih untuk si mayit. *[Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal. 2743 – 2744]*
 Berkata ‘Atha bin Yasar, Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan pada masa Rasulullah shallallahu ' alaihi wa sallam, beliau menjawab, "Jika seseorang berqurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari qurban tersebut." *[Jami’ At-Tirmidzi & Sunan Ibnu Majah]*
 Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits Abu Ayyub yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” *[Jami’ At-Tirmidzi]*
 Oleh karena itu, alangkah baiknya jika seseorang *tidak mengkhususkan qurban* untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah Al-Karim sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih beliau mengatakan, _“Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.”_ *[Sunan Abu Dawud no. 2810; Al-Mustadrak li Al-Hakim 4/229]*



⛳ Maksud, “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan unta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan qurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang. Namun seandainya ada orang yang hendak *membantu shahibul qurban yang kekurangan biaya* untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah _hadiah bagi shahibul qurban_.
 Demikian penjelasan saya. Berhubung ‘Idul Adh-ha masih cukup lama karena kita sekarang masih dalam bulan Ramadhan, maka catat nama saya sekarang juga dan _jangan lupa saya_ kalau nanti masih ada sisa daging qurban.  Hehehe. Becanda.

 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖
 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia di *082140888638*.
 Ikuti channel telegram @manajemenqalbu
 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan  laut, bakso  ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*


Related

Fiqih 89556071183311468

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item