Konsultasi Syariah: Sudah Talak Tiga (Talak Bain/Bainunah Kubra) Tapi Istri Ngotot Minta Satu Rumah Dengan Suami Karena Kasihan Anak-anak



 *TALAK  TIGA MASIH SERUMAH KARENA KASIHAN ANAK* 
_Pertanyaan_
 Asalamualaikum
maaf sy sedang binggung dengan kasus saudara saya,
Saat seorang suami sudah  mentalak 3 istrinya dan sudah menyerahkan si istri ke orang tuanya dan saudara lakinya, tetapi si istri tetap tinggal di rumah dengan alasan anak anak,
pertanyaan saya,
Apa hukumnya tinggal serumah, dan si istri suka pura pura ini dan itu untuk berzinah.
sedangkan si suami sdh brnar benar mau menceraikan istrinya,
terimakasih jawabannya pak
 Ditanyakan oleh Ibu *Eggy Surya Adi* pada _25 Mei 2017_
_Jawaban_
 Wa'alaikumussalam. Terimakasih atas pertanyaannya.
 Saya turut prihatin atas nasib biduk rumah tangga saudara dari ibu Eggy yang _dihancurkan oleh sang istri_. Meski kita sama-sama tidak tahu siapa *penyebab awal istri sampai berani berzina*.
 Seorang kepala rumah tangga yang tidak ambil tindakan atas _nusyuz_ (kenakalan istri) adalah *dayyuts*, dayyuts dijamin tidak masuk Surga. Adalah keputusan bagus tatkala suami tersebut mentalak 雷 istrinya _yang berzina secara sengaja dan penuh siasat_. Kendati mempertahankan, memaafkan, menghukum _(dengan hukuman yang diizinkan Islam)_ dan mendidik istri yang berani berzina juga diperbolehkan dan bahkan sangat baik, namun itu tentu sangat berat dalam  sanubari. Kecuali *istri tidak lagi mau bertaubat* dan menjadi  istri yang taat.
鹿 Istri tidak boleh tetap serumah dengan suaminya jika suami sudah menjatuhkan talak yang ketiga,  *talak bain kubra* namanya karena keduanya sudah bukan suami istri, kecuali hanya dalam masa iddah. Mantan istri tinggal di rumah suami boleh tapi  tidak boleh melakukan  persenggamaan ataupun sekedar menikmati memandang aurat. Persenggamaan yang terjadi setelah talak ketiga adalah *zina*. Allah Al-Wadud berfirman,
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ {230}
_“Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”_ *[QS. Al-Baqarah [2]: 230]*
 Dr. Muhammad Ali Farkus Al-Jaza`iri menyatakan,
واعتدادُ المطلَّقةِ ثلاثًا بثلاثةِ قروءٍ هو قولُ عامّةِ الفقهاءِ مِن أصحابِ المذاهبِ، ونقل الجصّاصُ عدمَ الخلافِ في ذلك وهو الصّحيحُ الرّاجحُ، مع اختلافِهم في معنى القرءِ
Iddah wanita talak tiga dengan 3 kali haidh, merupakan pendapat mayoritas ulama dari berbagai madzhab. Al-Jashshash menukil tidak ada perselisihan dalam hal ini, dan itulah pendapat yang benar, yang kuat. Meskipun ada perselisihan di antara mereka tentang makna quru’. *[http://www.ferkous.com/site/rep/Bk137.php]*
⏳ Sepanjang masa iddah, mantan istri *berhak diperbolehkan tinggal* di dalam  rumah mantan suami, baik _bersama anak atau tidak_. Namun ingat! Mantan istri boleh tinggal di rumah suami tapi tidak berarti keduanya boleh serumah. Allah Al-’Aziz berfirman,
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
_“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.”_ *[QS. Ath-Thalaq (65): 6]*
 Begitu masa iddah habis, istri wajib pergi atau dikeluarkan dari rumah suami tentu dengan _cara yang bijak dan santun_, walau berdalih kasihan anak-anak. Itu hanyalah alasan yang dibuat-buat mantan istri. Kalau betul kasihan anak, *kenapa tega berbuat serong?*
 Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam *Al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu* juga menjelaskan bahwa wanita yang berada di dalam talak bain atau tiga, maka wajib ada  penutup yang menghalangi antara laki-laki (suami) dan istri yang dicerai. Jika rumah yang ditempati *luas*, maka istri harus menyendiri dalam sebuah kamar. Dan tidak boleh bagi suami yang telah menceraikannya  melihatnya, juga tidak boleh tinggal sekamar dengannya. Namun jika  rumah yang ditempati sempit yang hanya memiliki satu kamar, maka *suami harus keluar dari rumah tersebut*, sedang istri yang telah dicerai tetap tinggal hingga selesai masa iddah, karena menetapnya istri di dalam rumah yang mereka huni yang mana istri tersebut diceraikan di situ adalah wajib menurut syara', dan agar tidak terjadi _khalwat dengan orang lain (suami yang telah menceraikannya)_.
 Demikian jawaban saya sesuai pertanyaan ibu Eggy, semoga berkenan, dan saya tidak menjelaskan yang lain-lain, misalnya terkait bagaimana nasib  anaknya, sebab itu pertanyaan berbeda yang perlu dijelaskan di lain kesempatan.
 Oia saya juga ingin mengucapkan  *selamat memasuki bulan suci* , insyaallah kali ini kita semua akan berpuasa bersama-sama tanpa ada perbedaan karena bulan suci jatuh pada 1 Ramadhan. 
 Minta doa kesembuhan putra saya yang sedang demam.

 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*

 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia di *082140888638*.
 Ikuti channel telegram @manajemenqalbu
 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan  laut, bakso  ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*



Ikuti channel telegram.me/manajemenqalbu
Gabung Grup Whatsapp Islamia 082140888638
Follow brillyelrasheed561.wordpress.com
Gabung facebook.com/groups/grupislamia
Klik juga quantumfiqih.wordpress.com
Bersosial entrepreneurship di sbycorporation.wordpress.com

Dapatkan buku-buku Islami inspiratif-motivatif-kontemplatif karya Brilly El-Rasheed, S.Pd.: (1) Golden Manners Rp 60.000,-; (2) Mendekat Kepada Allah Rp 38.000,-; (3) Kutunggu di Telaga Rp 40.000,-; (4) Quantum Iman Rp 62.000,-; (5) Benteng Umat Islam Rp 42.000,-; (6) Maksiat dalam Taubat Rp 39.000,-; (7) Titisan Ahli Surga Rp 35.000,-; (8) Menepi dari Dunia Rp 55.000,-; (9) Jangan Rp 44.000,-; melalui kontak masing-masing penerbit atau melalui Brilly Online Bookstore (BOOST) di 08155241991.



Mobil Indonesia, Honda HRV, Honda Brio, Honda Mobilio, Honda Jazz, Honda City, Honda Civic, Honda Freed, Honda CRV, Honda Accord, Honda Odyssey, Honda CRZ, Honda BRV, Suzuki APV, Suzuki Ertiga, Suzuki Grand Vitara, Suzuki Karimun, Suzuki Swift, Suzuki Spalsh, Suzuki SX4, Toyota Camry, Toyota Vios, Toyota Corolla Altis, Toyota Prius, Toyota Yaris, Toyota Etios Valco, Toyota Agya, Toyota NAV, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova, Toyota Avanza, Toyota Avanza Veloz, Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, Toyota Rush, Toyota RAV4, Toyota Dyna, Toyota Hiace, Toyota Hilux,
Perusahaan Otomotif Indonesia, Astra, Daihatsu, Isuzu, Suzuki, Mitsubishi, Honda, Yamaha, Piaggio, Toyota, Hino, Hyundai, Nissan, AMT, Kawasaki, Aspira, Vespa, Trucks, Chevrolet, Ford, Proton, Peugeot, Kia, Krama Yudha Tiga Berlian, Honda, Gaya,
Perusahaan Motor Indonesia, Helroad, Kanzen, Viar, Astra Honda, Yamaha, Suzuki, Kaisar, Kawasaki, Minerva, Cleveland, Piaggio, Triumph, BMW, Hero, Vespa, Viva, TVS, Harley Davidson, Happy, Gazgas, Betrix, Bajaj, Benelli, KTM, Ducati, Kymco Benson, Jialing, Dayang, Agusta MV, Hyosung, Husqvarna,

Perguruan Tinggi Islam Negeri, Universitas Islam Madinah, Universitas Islam Indonesia, Universitas Al-Azhar Kairo, Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Paramadina, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Muhammadiyah, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Sains Al-Qur`an, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Islam Negeri Alauddin, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Islam Negeri Walisongo, IAIN Ambon, IAIN Antasari, IAIN Bengkulu, IAIN Datokarama, IAIN Imam Bonjol, IAIN Mataram, IAIN Padangsidempuan, IAIN Palopo, IAIN Pontianak, IAIN Purwokerto, IAIN Raden Intan, IAIN Salatiga, IAIN Samarinda, IAIN Sultan Amai, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, IAIN Sultan Thaha Saifuddin, IAIN Surakarta, IAIN Syekh Nurjati, IAIN Ternate, IAIN Tulungagung, IAIN Bukittinggi, IAIN Jember, IAIN Sultan Qaimuddin, IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, IAIN Palangkaraya, Institut Ilmu Al-Qur`an, STAIN Al-Fatah, STAIN Batusangkar, STAIN Curup, STAIN Gajah Putih, STAIN Jurai Siwo, STAIN Kediri, STAIN Kerinci, STAIN Kudus, STAIN Malikussaleh, STAIN Manado, STAIN Pamekasan, STAIN Parepare, STAIN Pekalongan, STAIN Ponorogo, STAIN Sorong, STAIN Syekh Abdurrahman Sidik, STAIN Syekh M. Djamil Djambek, STAIN Watampone, STAIN Meulaboh Aceh Barat.

Related

Life Style 9203347462519036485

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item