Amalan Hebat Pengangkat Derajat (3): Sujud
https://quantumfiqih.blogspot.com/2017/05/amalan-hebat-pengangkat-derajat-3-sujud.html
Dari Tsauban, Nabi Muhammad
bersabda,
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْجُدُ لله سَجْدَةً
إِلاَّ رَفَعَهُ الله بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً
“Tidaklah seorang hamba sujud untuk
Allah dengan sebuah sujud, kecuali Allah angkat derajatnya dan Allah hapus
kesalahannya.” [Shahih: Musnad Ahmad; Sunan An-Nasai; Shahih
Ibnu Hibban. Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 10679]
Al-Munawi membatasi sujud di dalam
hadits Nabi ini adalah sujud di dalam shalat, sehingga tidak termasuk sujud
tilawah dan sujud syukur, karena sujud selain sujud di dalam shalat tidak
diperintahkan untuk diperbanyak, apalagi ditekankan untuk diperbanyak. Praktis,
makna hadits tersebut adalah tidaklah seorang hamba memperbanyak shalat, karena
setiap shalat pasti ada sujud, kecuali shalat janazah.
Al-Munawi
menyebutkan tambahan hadits dalam riwayat ‘Ubadah dan Abu Dzarr, “Dan Allah
menuliskan baginya kebaikan”. Kemudian Al-Munawi membuat soal-jawab, “Apa
bedanya pengangkatan derajat dengan penulisan catatan kebaikan? Bedanya adalah
sebenarnya pengangkatan derajat itu dengan sebab penulisan catatan kebaikan.”
Menurut
Al-Munawi, hadits ini juga menjadi dalil lebih utama memanjangkan (memperlama
durasi) sujud daripada memanjangkan (memperlama durasi) berdiri dalam shalat.
“Sebagaimana kita sama-sama tahu, awal surat yang turun pertama kali adalah
‘Bacalah!’ sementara akhir surat tersebut ‘Sujud dan mendekatlah!’