Konsultasi Syariah: Hutang Puasa Ramadhan Dilunasi Oleh Ahli Waris, Bisakah?


 *HUTANG PUASA RAMADHAN DILUNASI OLEH AHLI WARIS* 
_Pertanyaan_
Ada titipan pertanyaan ustadz. *tentang puasa* . Ada seorang yg tidak berpuasa karena sakit dan dia niat kan kalau sembuh ingin meng qodo' nya. Tetapi dia wafat sebelum meng qodo' puasa Ramadhan nya. Apakah ahli waris nya di bebankan utk meng qodo' puasa nya? Mohon pencerahannya ustadz, Jazakallah khaeran
 Ditanyakan oleh Bapak *Brian* di Surabaya pada _17 Mei 2017_

_Jawaban_
 Sebelum menjawab, saya ingin menyampaikan, mari kita berjuang menjaga sehat, terutama dengan ilmu pengobatan yang diajarkan Rasulullah (Ath-Thibb An-Nabawi) daripada harus jatuh sakit hingga ibadah terkatung-katung, kendati sakit adalah taqdir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ
_“Tidak apa-apa dengan kekayaan bagi orang yang bertaqwa. Dan sehat bagi orang yang bertaqwa itu lebih baik dari kekayaan. Dan jiwa yang sehat itu bagian dari kenikmatan.”_ *[Sunan Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69]*
 Masuk pada pertanyaan, *sakit merupakan udzur syar'i* meninggalkan puasa dengan syarat menggantinya di luar bulan Ramadhan
裸 Menurut Madzhab Malikiyah, orang sakit memiliki empat keadaan, yaitu sebagai berikut. 1⃣ Pertama, sama sekali tidak mampu berpuasa atau khawatir menyebabkan kematian atau khawatir lemah tubuhnya. Dalam kedaan ini boleh meninggalkan puasa. 2⃣ Kedua, mampu berpuasa namun dengan kondisi berat. dalam kedaan ini diperbolehkan meninggalkan puasa. 3⃣ Ketiga, mampu berpuasa namun dengan sukar serta khawatir sakitnya bertambah parah. Dalam keadaan ini wajib tidak berpuasa. 4⃣ Keempat, puasa tidak berat dan dengannya tidak khawatir bertambah parah sakitnya. Dalam keadaan ini tidak boleh meninggalkan puasa.
 An-Nawawi berkata, ‘Sahabat-sahabat kami berkata, ‘Syarat diperbolehkannya berbuka adalah ketika berpuasa mendapatkan kepayahan yang tidak mampu ditahannya. Sementara sakit ringan yang tidak dirasakan kepayahan yang nampak, maka dia tidak diperkenankan berbuka tanpa ada perbedaan di kalangan kami.’ *[Al-Majmu’, 6/257]*
 Ibnu Qudamah berkata, ‘Sakit yang diperbolehkan untuk berbuka adalah sakit parah yang akan bertambah sakit kalau berpuasa atau lamban sembuhnya. Dikatakan kepada Ahmad, ‘Kapan orang sakit berbuka? Beliau menjawab, ‘Kalau dia tidak mampu. Dikatakan, ‘Seperti demam? Beliau mengatakan, ‘Sakit apa lagi yang lebih parah dibandingkan demam.’ *[Al-Mugni, 3/88]*
⛲ Dari 'Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
_“Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya.”_ *[Shahih Al-Bukhari no. 1952 dan Shahih Muslim no. 1147]*
Dalam hadits ini Nabi hanya menyebutkan hutang puasa. Nabi tidak merinci puasa seperti apa. Dalam Islam, puasa wajib ada dua yaitu puasa Ramadhan dan puasa _nadzar_ (janji).
⛵ Nah ternyata sejak zaman para shahabat, terjadi *perbedaan pandangan* mengenai ahli waris mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan mayit itu wajib ataukah hanya puasa nadzar saja yang wajib diqadha sementara hutang puasa Ramadhan cukup diganti dengan fidyah yaitu memberi makan, minum, buah, sayur, lauk, snack dan lainnya kepada faqir atau miskin *seberat atau senilai bahan makanan pokok 1 mud* per hari puasa yang belum dilunasi.
 Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Al-‘Aziz,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
_“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”_ *[QS. Al-Baqarah (2): 184]*
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap 
hari kepada orang miskin.”



 Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Al-Minhaj Al-Qawim menggariskan,
 
وَلَوْ صَامَ أَجْنَبِيٌّ عَلَى هَذَا بِإِذْنِ الْمَيِّتِ بِأَنْ يَكُونَ أَوْصَاهُ بِهِ أَوْ بِإِذْنِ الْوَلِيِّ وَلَوْ سَفِيهًا فِيمَا يَظْهَرُ؛ لِأَنَّهُ أَهْلٌ لِلْعِبَادَةِ صَحَّ وَلَوْ بِأُجْرَةٍ كَالْحَجِّ لَا إنْ صَامَ عَنْهُ مُسْتَقِلًّا فَلَا يُجْزِئُ فِي الْأَصَحِّ
“Kalau orang lain (bukan kerabat) berpuasa atas izin mayit dengan cara mewasiatkannya untuk mengqadha puasa mayit, atau atas izin kerabatnya yang walaupun kerabat tersebut orangnya _safih_ (lemah akal) akan tetapi ia termasuk ahli ibadah, maka sah puasanya meskipun orang lain tersebut diberi upah seperti halnya haji (untuk orang lain). Akan tetapi jika tanpa izin mayit atau kerabatnya maka puasanya tidak sah.” *[Tuhfah Al-Muhtaj 3/438]*
Adapun pengertian wali menurut beliau yaitu,
الْوَلِيِّ أَيْ: السَّابِقِ الَّذِي يَصُومُ عَلَى الْقَدِيمِ وَاللَّامُ فِيهِ لِلْعَهْدِ فَيَصْدُقُ بِكُلِّ قَرِيبٍ وَإِنْ بَعُدَ وَلَمْ يَكُنْ وَارِثًا
“Wali adalah orang yang berpuasa untuk waktu yang telah berlalu. Huruf lam (ل) dalam kata wali (وَلِيِّ) menunjukan pada kedekatan walaupun jauh (dalam hal kekerabatan) dan tidak termasuk ahli waris.”
Adapun *ketentuan upah* itu sendiri beliau berpendapat bahwasanya upah diambil dari harta terakhir yang ditinggalkan mayit.
وَلَوْ بِأُجْرَةٍ وَهِيَ عِنْدَ اسْتِئْجَارِ الْوَارِثِ مِنْ رَأْسِ الْمَالِ نِهَايَةٌ
“Apabila ahli waris menyewa orang lain untuk berpuasa atas mayit, maka hendaklah memberinya upah dari harta terakhir yang ditinggalkan mayit.” *[Hasyiyah Asy-Syarwani 3/438]*
 Demikian kesimpulan madzhab Syafi'iyyah. Adapun madzhab Hanabilah dan Zhahiriyah memutuskan siapa saja bisa mengqadha puasa orang yang sudah mati atas izin ahli warisnya atau tidak, atas wasiat dari si mayit atau tidak.
 Intinya, ahli waris bisa mengqadha puasa orang yang sudah meninggal. Qadha dilakukan di luar bulan Ramadhan. Puasa yang ditinggalkan orang yang sudah meninggal adalah ketika dia memiliki _udzur syar'i_ dan punya kesempatan untuk mengqadha setelah sehat sebelum meninggal serta dia *bukan orang yang bermalas-malasan atau meremehkan kewajiban* puasa Ramadhan.
 Sebetulnya pembahasan tentang hal ini lumayan panjang. Besar kemungkinan Anda akan bertanya lebih lanjut atas apa yang saya jelaskan. Setidaknya keterangan saya ini seringkas mungkin.
 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*



Bergabunglah di Grup Whatsapp Islamia di nomor 082140888638
Ikutilah Channel Telegram @manajemenqalbu


Related

Ibadah 2884500494949420564

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item