Bahaya Menunda Pembagian Harta Warisan Secara Ilmu Faraidh | Bahtsul Masail Tarjih Fatwa | Brilly El Rasheed


Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF) No. 
*372 - Bahaya Menunda Pembagian Warisan*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
🌍 sy pingin brttanya tentang hadia atau ayat yh bs dijadikan pijakan pada masalah urusan waris orang tua yg belum bisa selesai selama 8 tahun sejak kedua ortu mebinggal...ptoblematika di kebersamaan saudara yg kurang baik di depan bicara baik, fibelakang saling menghasut...kalo orang jawa bilang ketika urusan watis blm selesai kasihan orang tua yg meninggal karena urusan duniawi belum selesai...yg ingin sy tanyakan adalah dasar hadis atau ayat tentanh kondisi orang tua di alam kubur saat burusan harta benda peninggalanya belun selesai...bagainana kondisinya sesuai tuntuan alquran dan hadist....matur nuwun

📝 Ditanyakan oleh Bapak *B* (+62 812-3084-ZZZZ) di Kudus pada _21 Oktober 2020_ via WhatsApp

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
💳 Pada hakikatnya, harta yang ditinggalkan almarhum adalah amanah yang harus segera ditunaikan atau diserahkan kepada pemiliknya yang berhak. Maka menunda pembagiannya sama saja dengan sikap tidak amanah dan seperti mengambil harta yang bukan miliknya, juga cenderung mempermainkan harta milik orang lain.

🕋 Allah Al-'Azhim berfirman, 
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
_"Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat."_ *[QS. An-Nisa` (4): 58]*

🏉 Namun demikian juga perlu digarisbawahi bahwa membagi harta warisan tidak berarti menjual harta tersebut. Segera membagi warisan bisa diartikan sebagai langkah bersama untuk menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan yang ada.

🚚 Memang jalan teraman adalah pemilik harta membagikan hartanya kepada anak-anak kandungnya sampai habis sebelum wafat. Sehingga ketika wafat, tidak ada harta warisan karena sudah habis dibagi. Aman. 

لاخلاف بين جمهور العلماء في استحباب التسوية في العطاء بين الأولاد وكراهة التفضيل بينهم في مال القسمة كما قدمنا واختلفوا في بيان المراد من التسوية المستحبة فقال أبو يوسف من الحنفية والمالكية والشافعية وهو رأي الجمهور يستحب للأب ان يسوي بين الأولاد الذكور والإناث في العطية فتعطى الأنثى مثلما يعطى الذكر لقوله صلى الله عليه وسلم سووا بين أولادكم في العطية ولو كنت مؤثرا لاثرت النساء على الرجال اهـ.( الفقه الاسلامي ج 5 ص34)

"Ulama sepakat tentang disunnahkannya memberikan (hibah) barang-barang terhadap anak-anaknya secara merata dan kemakruhannya saat ada yang lebih diunggulkan di antara mereka. Namun ulama masih silang pendapat tentang mendefinisikan taswiyah (pemerataan). Menurut jumhur ulama definisi taswiyah adalah menyamaratakan antara laki-laki dan perempuan dengan bagian yang sama."

🏛️ Jadi kalau anak-anak dari seseorang ingin mendapatkan pembagian harta orang tua sama rata, sama jumlahnya, maka orang tua harus membaginya ketika masih hidup. Kalau membaginya setelah mati melalui jalan wasiat, tidak boleh, karena sudah ada ketentuan faraidh (hukum waris). Demikian juga ahli waris tidak bisa seenaknya membagi rata harta waris. Bila tidak ditemukan jalan keluar, maka pilih salah satu cara pembagian waris. 

⭐ Perlu diketahui ada tiga hukum yang menjadi dasar pembagian waris di Indonesia.
1. *Hukum waris Islam*. Berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam hukum waris di Indonesia diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan sumber utama hukum waris Islam berdasarkan Al-Quran yaitu surat An-Nisa ayat 11-12.
2. *Hukum Waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP)*. Disebut juga hukum waris barat biasanya berlaku untuk masyarakat non muslim. Hukum pembagian waris secara perdata terdapat pada pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata.
3. *Hukum waris Adat*. Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa dan adat istiadat memiliki hukum waris sendri di setiap daerah. Hukum waris adat sifatnya tidak tertulis berupa norma, adat istiadat atau kebiasaan secara turun menurun. Apabila melanggar akan mendapatkan sanksi sosial seperti dikucilkan atau diusir dari tempat tinggal.

👑 Nah, apakah mayit di dalam qubur menangis akibat harta peninggalannya tak kunjung dibagi oleh anak-anaknya secara hukum waris Islam? Sementara ini kami tidak menemukan dalil untuk menjawab pertanyaan tersebut. 

🎾 Hanya ada dalil bahwa mayit bisa mengetahui siapa yang menziarahinya di kuburnya dan mendoakannya. Selebihnya mayit tidak tahu apa aktifitas keluarganya dan anak-anaknya di rumah masing-masing. 

📜 Dalil hadits, 

مامن أحد يمر على قبر أخيه المؤمن كان يعرفه فى الدنيا فسلم عليه إلا عرفه ورد عليه السلام {رواه إبن أبى الدنيا والبيهقى}

_"Tiada seorang yang yang berjalan diatas kuburan saudaranya yang mu’min sedangkan dia (ahli kubur) mengenalinya di dunia lalu dia (yang berjalan/zaair) mengucapkan salam, maka dia (ahli kubur) menjawab tehadap salamnya."_ *[HR. Ibnu Abi Ad-Dunya dan Al-Baihaqi]*

Memang ada hadits lain yang mengabarkan bahwa mayit di dalam kubur diberi kabar tentang amal baik dan amal buruk keluarganya yang masih hidup, tapi hadits ini belum kami ketahui status validitasnya (shahih, hasan, dha'if atau maudhu'), pula tidak serta merta bisa jadi dalil mayit menangis akibat keluarga yang hidup tidak akur masalah warisan. 

📜 Dalil dari hadits lain, 

عَنْ سُفْيَانَ عَمَّنْ سَمِعَ مِنْ اَنَسِ ابْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ يَقُوْلُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْأَعْمَالَ الْأَحْيَاءِ تُعْرَضُ عَلَى عَشَآئِرِهِمْ وَعَلَى آبَآئِهِمْ مِنَ الْأَمْوَاتِ فَإِنْ كَانَ خَيْرًا حَمِدُوا اللهَ تَعَالَى وَاسْتَبْشِرُوْا وَإِنْ يَرَوْا غَيْرَ ذٰلِكَ قَالُوْا : اَللهم لَا تَمُتُّهُمْ حَتَّى تَهْدِيْهِمْ هِدَايَةً فَقَالَ عَلَيْهِ السَّلَامَ يُؤْذِى الْمَيِّتِ فِى قَبْرِهِ كَمَا يُؤْذِى فِى حَيَاتِهِ قِيْلَ مَا اِيْذَاءُ الْمَيِّتِ قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامَ اِنَّ الْمَيِّتَ لَايَذْنَبُ وَلَايَتَنَازَعُ وَلَايَخَاصَمُ أَحَدًا وَلَايُؤْذِى جَارًا إِلَّا أَنَّكَ اِنْ نَازَعْتَ أَحَدًا لَابُدَ اَنْ يَسْتَمَكَ وَوَالِدَيْكَ فَيُؤْذِيَانِ عِنْدَ الْاُسَاةِ وَكَذٰالِكَ يَفْرَحَانِ عِنْدَ اْلإِحْسَانِ فِى حَقِّهِمَا.

📜 Dari Sufyan, dia dari seseorang yang pernah mendengar dari Anas bin Malik dia berkata, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya amal-amal (perbuatan) mereka yang masih hidup itu bisa diperlihatkan kepada keluarga dan ayah-ayahnya yang sudah meninggal dunia. Jika amal tersebut baik maka mereka merasa gembira dan memuji Allah akan tetapi jika amal tersebut buruk, maka mereka (para mayit) berdo’a ‘Ya Allah, janganlah Engkau tutup usianya sebelum Engkau memberi petunjuk kepada mereka’ “. Kemudian, Rasulullah bersabda, “Mayit yang ada di dalam kubur itu juga bisa merasakan sakit, apabila dia disakiti sebagaimana halnya saat dia masih hidup ”. ‘Apa yang dapat menyakiti si mayit?’ demikian beliau ditanya. Rasulullah menjawab, “ Jika engkau bersengketa dengan seseorang, kemudian orang tersebut mencacimu dan mencaci kedua orang tuamu (yang sudah meninggal). Maka, si mayit yang sama sekali tidak merasa berdosa, bersengketa dan bersitegang (bermusuhan) kepada orang itu serta tidak merasa menyakiti tetangga, akan turut juga terkena cacian dari orang tersebut. Jadi, si mayit akan merasa disakiti hatinya jika dijelek-jelekkan (dicaci-maki). Begitu juga sebaliknya, si mayit akan merasa senang hatinya jika dibagus-baguskan (di puji).” *[Al-Mawa'zh Al-‘Ushfuriyyah]*

🏵️ Sekurang-kurangnya riwayat ini menjadi targhib dan tarhib agar kita tidak menyepelekan masalah ibadah pengurusan harta warisan. 

📝 Dijawab oleh Abu Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📺 BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan nama dan kota domisili. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan. 

📺 Alhamdulillah telah tersalur hampir 300 mushaf Al-Quran ke berbagai masjid, mushalla, ma'had, majelis, TPQ, dll. atas infaq beberapa donatur. Ayo bergabung! Raih tsawab (pahala) 320.000 sekian huruf dalam Al-Quran dikalikan 10 dikalikan jumlah orang yang membaca dikalikan berapa banyak dibaca. Bisa waqaf atas nama sendiri, atau atas nama orang yang sudah wafat. Hubungi shadaqahjariyah@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638

Laporan penerimaan infaq bulan September 2020: 
1️⃣ Ibu Widyanti Surabaya Rp 500.000,- 
2️⃣ Ibu Ratna Juwita Kalimantan Rp 200.000,- 
3️⃣ Bapak Aldino Situbondo Rp 150.000,- 
Sudah kami salurkan untuk biaya cetak Buku Saku Harmonika Asmaul Husna 4.000 pcs. Sekarang sedang proses pelipatan menjadi bentuk harmonika, dibutuhkan biaya lagi untuk upah tukang lipat. Setelah jadi, masuk proses pembuatan hardcover. Sementara ini baru dibagi-bagikan kepada masyarakat sekira 20-an eksemplar. InsyaAllah jamaah Quantum Fiqih akan mendapatkan. 

Rekening Infaq:
💳 BCA KCP. Gayung sari
*4290806891* a.n. Brilly Yudho Willianto
4⃣2⃣9⃣0⃣8⃣0⃣6⃣8⃣9⃣1⃣
_Kode Bank 014_
💳 BSM KC. Lamongan
*7038279232* a.n. Brilly Yudho Willianto
7️⃣0️⃣3️⃣8️⃣2️⃣7️⃣9️⃣2️⃣3️⃣2️⃣
_Kode Bank 451_
💳 BRI Syariah KCP. Wiyung
*1014372276* a.n. Brilly Yudho Willianto
1️⃣0️⃣1️⃣4️⃣3️⃣7️⃣2️⃣2️⃣7️⃣6️⃣
_Kode Bank 422_

Related

Fiqih 4098568025375974729

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item