Teknis Pembagian Wasiat Wajibah Bukan Warisan (Faraidh) | Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF) | Bahtsul Masail Tarjih Fatwa | Brilly El Rasheed


Konsultasi Syari'ah & Fiqih (KASYAF) No. 
*370 - Teknis Wasiat Wajibah Anak Angkat*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
📒 Saya dlm berumah tangga sampai ditinggal suami tdk diberi keturunan sama Allah. Saya ngangkat anak yg skr sdh punya anak dan msh jadi satu tinggal bersama saya. Yg saya tanyakan rumah yg saya miliki ini bagaimana bila saya ingin memberikan pd anak angkat saya Ustad. Kemarin balik nama dlm sertifikat nama Saya sm anak angkat Ustad

📝 Ditanyakan oleh Ibu *U* (+62 815-5007-ZZZ) dari Sidoarjo pada _15 Oktober 2020_ via WhatsApp

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
🏈 Sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanbali ada yang menyatakan bahwa ada wasiat yang hukumnya wajib yaitu wasiat yang diperuntukkan orang tua atau kerabat yang tidak dapat mewaris karena terhalang atau ada faktor yang menyebabkan seseorang tidak dapat mewarisi.

📻 Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili mengatakan, 
أَنَّ الْوَصِيَّةَ وَاجِبَةٌ دِيَانَةٌ وَقَضَاءٌ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِيْنَ الذِيْنَ لاَ يَرِثُونَ لِحَجْبِهِمْ عَنِ المِيْرَاث
"Wasiat itu adalah kewajiban agama dan pembayaran kewajiban bagi kedua orang tua dan para kerabat yang tidak dapat mkarena terhalang dari mewarisi." *[Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh 8/122]*
 
⭐ Wasiat wajibah ini tidak membutuhkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam wasiat biasa, karena wasiat wajibah ini tidak membutuhkan ijab kabul. Wasiat wajibah dalam hal ini seperti warisan dan dijalankan sebagaimana pembagian waris.

وَبِمَا أَنَّ هَذِهِ الوَصِيَّةَ لاَ تَتَوَافَرُ لهَا مَقُومَاتُِ الوَصِيَةِ الإِخْتِيَارِيَّةِ لِعَدَمِ الإِيْجَابِ مِنَ المُوصِي وَالقَبُولِ مِنَ المُوصَى لَهُ فَهِيَ أَشْبَهَ بِالمِيْرَاثِ فَيُسْلَكُ فِيْهَا مَسْلَكُ المِيْرَاثِ. فَيُجْعَلُ للذَّكَرِ مْثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَينِ, وَيَحْجُبُ الأَصْلُ فَرْعَهُ , وَيَأْخُذُ كُلَّ فَرْعٍ نَصِيْبَ أَصْلِهِ
🌍 Dan karena wasiat ini tidak memenuhi ketentuan-ketentuan wasiat yang dilakukan secara sukarela karena ketiadaan ijab dari orang yang memberi wasiat dan tidak ada qabul dari orang yang menerrima wasiat, maka wasiat wajibah ini menyerupai pembagian warisan; sehingga diperlakukan seperti perlakuan warisan, yaitu bagi laki-laki mendapat bagian dua kali dai bagian perempuan dan ahliwaris yang asal menutupi cabangnya. an setiap cabang mengambil bagian dari asalnya saja. *[Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh 8/122]*

🍇 Jadi, apa yang dilakukan ibu itu boleh dan bagus, dan itu bukan berstatus warisan, bukan pula wasiat wajibah. Status anak angkat tersebut pakai ditetapkan hakim? Atau sekadar dicatat oleh Dispenduk? Kalau teknis wasiat dalam fiqih, sekadar diserah terimakan dan ada saksi.

⛺ Kenapa yang dilakukan ibu tidak termasuk wasiat wajibah?  Ketentuan wasiat wajibah adalah sebelum wafat seseorang menuliskan catatan yang disaksikan tentang pelimpahan hak milik suatu harta lalu surat wasiat tersebut diberikan kepada ahlinya setelah wafat pemilik harta. 

📦 Jadi yang dilakukan ibu adalah hibah atau hadiah karena ibu masih hidup dan serah terimanya saat pemberi dan penerima masih hidup. Akan sangat baik jika dipersaksikan oleh perwakilan keluarga besar agar di kemudian hari tidak terjadi kericuhan. 

🏠 Sebagaimana Rasulullah menjelang wafat membagikan (menshadaqahkan) harta milik Beliau tanpa meninggalkan warisan buat ahli waris beliau dalam bentuk dinar-dirham.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَلَا شَاةً وَلَا بَعِيرًا وَلَا أَوْصَى بِشَيْءٍ
📜 ‘Aisyah menyebutkan, Rasulullah tak meninggalkan uang satu dinar atau satu dirham pun, demikian pula seekor kambing ataupun unta. Juga Beliau tak memberikan wasiat dengan sesuatu apapun. *[Sunan Ibnu Majah no.2685]*

📜 Rasulullah sendiri sudah pernah memberikan penegasan,
عن أبي هريرة: أن رسول الله-صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وسَلَّمَ– قال:(لا يقتسم ورثتي ديناراً، ما تركت بعد نفقة نسائي ومؤنة عاملي فهو صدقة)
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, _“Ahli Warisku tidak boleh membagikan dinar-dinarku. Apa yang aku tinggalkan setelah sebagai nafqah istri-istriku dan upah pelayan-pelayanku, maka itu adalah shadaqah.”_ *[Shahih Al-Bukhari no. 6729]*

📝 Dijawab oleh Abu Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📺 BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan nama dan kota domisili. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan. 

📺 Alhamdulillah telah tersalur hampir 300 mushaf Al-Quran ke berbagai masjid, mushalla, ma'had, majelis, TPQ, dll. atas infaq beberapa donatur. Ayo bergabung! Raih tsawab (pahala) 320.000 sekian huruf dalam Al-Quran dikalikan 10 dikalikan jumlah orang yang membaca dikalikan berapa banyak dibaca. Bisa waqaf atas nama sendiri, atau atas nama orang yang sudah wafat. Hubungi shadaqahjariyah@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638

Laporan penerimaan infaq bulan September 2020: 
1️⃣ Ibu Widyanti Surabaya Rp 500.000,- 
2️⃣ Ibu Ratna Juwita Kalimantan Rp 200.000,- 
3️⃣ Bapak Aldino Situbondo Rp 150.000,- 
Sudah kami salurkan untuk biaya cetak Buku Saku Harmonika Asmaul Husna 4.000 lembar. Sekarang sedang proses pelipatan menjadi bentuk harmonika, dibutuhkan biaya lagi untuk upah tukang lipat. Setelah jadi, masuk proses pembuatan hardcover. Sementara ini baru dibagi-bagikan kepada masyarakat sekira 20-an eksemplar. InsyaAllah jamaah Quantum Fiqih akan mendapatkan. 

Rekening Infaq:
💳 BCA KCP. Gayung sari
*4290806891* a.n. Brilly Yudho Willianto
4⃣2⃣9⃣0⃣8⃣0⃣6⃣8⃣9⃣1⃣
_Kode Bank 014_
💳 BSM KC. Lamongan
*7038279232* a.n. Brilly Yudho Willianto
7️⃣0️⃣3️⃣8️⃣2️⃣7️⃣9️⃣2️⃣3️⃣2️⃣
_Kode Bank 451_
💳 BRI Syariah KCP. Wiyung
*1014372276* a.n. Brilly Yudho Willianto
1️⃣0️⃣1️⃣4️⃣3️⃣7️⃣2️⃣2️⃣7️⃣6️⃣
_Kode Bank 422_

Related

Fiqih 7687326489560427624

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item