Adab dalam Memelihara Jenggot Sesuai Sunnah | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Bahtsul Masail Tarjih Fatwa




 Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) No. 

366 - Adab dalam Memelihara Jenggot Sesuai Sunnah


_Pertanyaan_

Assalammualaikum ustadz. Mau nanya , cara memelihara jenggot sesuai sunnah Rasulullah Saw bagaimana ya pak ustadz๐Ÿ™๐Ÿ˜‡


Ditanyakan oleh Saudara *Karna Wijaya* (+62 856-9138-6952) dari Bekasi pada _26 Agustus 2020_


_Jawaban_

Wa'alaikumussalam, 

Ulama Ahnaf (Madzhab Abu Hanifah) dan Hanabilah (Madzhab Ahmad bin Hanbali), sepakat wajib memelihara jenggot bagi laki-laki dan haram mencukurnya. Sementara ulama Madzhab Maliki dan Syafi'i tidak satu suara, ada yang memilih hukum wajib ada yang memilih hukum sunnah (anjuran/tidak wajib). Oleh karena dipilih status sunnah, maka diyakini hukum makruh mencukur jenggot. 


Kemakruhan mencukur jenggot, di antaranya dinyatakan oleh Al-Ghazali, An-Nawawi, Ar-Rafi’i, Zakariya Al-Anshari, Ibnu Hajar Al-Haitamy, Ar-Ramli, Al-Khatib Asy-Syarbini, dan lainnya. Sedangkan keharaman mencukur jenggot, dinyatakan oleh As-Syafi’i, Ibnu Ar-Rifa’ah, Al-Hulaimi, Al-Qaffal As-Syasyi.


Perbedaan pendapat di atas sebenarnya berpijak pada hadits yang sama, diantaranya, 


ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุนُู…َุฑَ ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ุฎَุงู„ِูُูˆุง ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠู†َ ูˆَูِّุฑُูˆุง ุงู„ู„ِّุญَู‰ ูˆَุฃَุญْูُูˆุง ุงู„ุดَّูˆَุงุฑِุจَ ูˆَูƒَุงู†َ ุงุจْู†ُ ุนُู…َุฑَ ุฅِุฐَุง ุญَุฌَّ ุฃَูˆْ ุงุนْุชَู…َุฑَ ู‚َุจَุถَ ุนَู„َู‰ ู„ِุญْูŠَุชِู‡ِ ูَู…َุง ูَุถَู„َ ุฃَุฎَุฐَู‡ ุตุญูŠุญ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ، 5442)


Dari Ibnu Umar dari Nabi Muhammad bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibnu Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” [Shahih Al-Bukhari, 5442]


Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah (amar), bukan berarti menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Sebagaimana banyak sekali perintah dari Nabi untuk shalat witir setiap malam, perintah untuk merapal berbagai wirid dan doa menjelang tidur, perintah untuk membangun rumah singgah bagi Ibnu Sabil, perintah untuk bershadaqah setiap hari minimal 360 kali sesuai jumlah sendi di tubuh manusia, perintah mencegah setiap kemungkaran setiap kali terlihat mata kita, dan banyak sekali perintah yang shighatnya amar. 


Apakah kita hendak menstatuskannya wajib semua? Sungguh para ulama jauh lebih cerdas dari kita yang belajar wazan dalam tashrif saja belum hafal apalagi segala kaidah lughah. Para ulama telah membuat elaborasi, pada asalnya amar (perintah dalam Syari'at) itu wajib. Jadi, pada asalnya wajib, tapi kalau ada dalil lain, bisa jadi turun taraf menjadi sunnah, seperti contoh-contoh tadi. 


Oleh karena itu, Imam Ar-Ramli menyatakan bahwa perintah tersebut bukan karena jenggotnya, melainkan karena tradisi dan tujuan membedakan diri dengan orang-orang musyrik, dalam hal ini kaum Majusi. [Hasyiyah Asna Al-Mathalib, 4/162]


Sebagaimana perintah jama' qashar bagi jamaah haji sewaktu di Arafah, di Muzdalifah dan di Mina. Abu Hanifah berpendapat, ‘Jama' dan qashar sebabnya adalah ibadah, bukan karena sebab safar. Mereka hendaknya qashar shalat, walaupun di Mina yang merupakan tempat terdekat dari Makkah. Sedangkan menurut metode elaborasi madzhab Syafi'i, jama' dan qashar yang diperintahkan kepada jamaah haji sewaktu di Arafah, Muzdalifah dan Mina tersebut adalah karena status mereka sebagai musafir. Nah, kita sekarang jadi tersadar kan? Tidak semua perintah itu kesimpulannya wajib. 


Fakta yang mencengangkan, rupanya tidak hanya Ibnu Umar saja yang memangkas jenggot,


 ุนู† ุฃุจูŠ ุฒุฑุนุฉ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„ : ูƒุงู† ุฃุจูˆ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ูŠู‚ุจุถ ุนู„ู‰ ู„ุญูŠุชู‡ ุซู… ูŠุฃุฎุฐ ู…ุง ูَุถُู„ ู…ู†ู‡ุง

Dari Abi Zur’ah dia berkata, “Abu Hurairah menggenggam jenggotnya, kemudian memotong rambut jenggot yang lebih dari segenggaman”.


'Abdullah bin ‘Abbas suatu hari ditegur murid-muridnya karena memegangi jenggot lalu memangkasnya, membuang yang melebihi genggaman. “Tindakanku ini sesuai dengan perintah Al Quran”, jawab beliau seperti dikutip Ibnu Katsir dalam Tafsirnya. “Ayat yang mana?”, tanya para murid. “Firman Allah, ‘Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan cara yang ma’ruf.’ (QS Al Baqarah [2]: 228). Aku suka berhias untuk istriku, sebagaimana aku suka dia berhias untukku.”


Dalam riwayat berbeda dinyatakan, 


ุนَู†ْ ุฌَุงุจِุฑٍ ู‚َุงู„َ ูƒُู†َّุง ู†ُุนْูِูŠ ุงู„ุณِّุจَุงู„َ ุฅِู„ุงَّ ูِู‰ ุญَุฌٍّ ุฃَูˆْ ุนُู…ْุฑَุฉٍ (ุงุจูˆ ุฏุงูˆุฏ . ุฅุณู†ุงุฏู‡ ุญุณู† ุงู‡ู€ ูุชุญ ุงู„ุจุงุฑูŠ 350/10)


Dari Jabir bin Abdillah “Kami (Para Sahabat) memanjangkan jenggot kami kecuali saat haji dan umrah” [Sunan Abu Dawud, dinilai hasan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar]


Abdul Haq Al-‘Adzim Abadi berkata, 


ูˆَูِูŠ ุงู„ْุญَุฏِูŠุซ ุฃَู†َّ ุงู„ุตَّุญَุงุจَุฉ j ูƒَุงู†ُูˆุง ูŠُู‚َุตِّุฑُูˆู†َ ู…ِู†ْ ุงู„ู„ِّุญْูŠَุฉ ูِูŠ ุงู„ู†ُّุณُูƒِ (ุนูˆู† ุงู„ู…ุนุจูˆุฏ ุฌ 9 / ุต 246)


“Di dalam riwayat tersebut para sahabat memotong dari jenggot mereka saat ibadah haji atau umrah” [Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud 9/246]


Akankah kita cap Ibnu Umar dan Abu Hurairah serta Ibnu 'Abbas sebagai tidak paham sunnah? Di mana kita saat mereka berdua hafal 6236 ayat Al Quran plus tafsirnya dan ribuan Hadits Nabi di luar kepala? Uraian kami ini bukan kampanye gerakan ramai-ramai gunduli jenggot. Kami hanya membela elaborasi studi fiqih yang juga sama benarnya dengan yang memakruhkan pangkas jenggot. 


Bahkan, ngomong-ngomong, Anda yang ngotot haram menggunting jenggot sepanjang hidup walau satu helai, patut untuk membaca realitas, Al-Hulaimi dalam kitab Al-Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. [Hasyiyah Asna Al Mathalib, 5/551] Imam Ibnu Qasim Al-Abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang mu’tamad. [Hasyiyah Tuhfah Al Muhtaj Syarh Al-Minhaj, 9/375]


Semoga selepas jawaban ini publish, kami tidak diberondong peluru cap zindiq-fasiq-dhalal. Penting sekali menyadari, silakan Anda panjangkan jenggot tapi jangan babi-babikan muslim yang janggutnya mulus. Sama halnya, selamanya kami tidak akan wedhus-wedhuskan Anda yang jenggotnya nyunnah. Toh nanti kita akan berhadap-hadapan di Mahkamah Allah untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita yakini dari hasil elaborasi kita terhadap Al-Wahyaini, dua wahyu, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah. 


Kita sama-sama ittiba' Sunnah lho ya. Yuk peluk online! Al-Qur'an dan As-Sunnah memang pasti benar tapi pemahaman kita tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah yang belum tentu benar. Sampai-sampai ada seseorang yang berjenggot membuat frasa untuk judul sebuah pelatihan, Ayat-ayat yang Shahihah. Wait! Memangnya ada ayat yang dha'ifah apalagi maudhu'ah? 


Jadi, melaksanakan Sunnah berjenggot juga perlu sesuai Sunnah, termasuk Sunnahnya adalah tidak mencela orang-orang yang berkesimpulan bahwa memangkas jenggot juga Sunnah. 


Lalu apa saja Sunnah khas pemeliharaan jenggot? Tinggal dipanjangin tapi jangan sampai merusak pemandangan dan membuat istri benci, jangan dicat hitam kalau muncul uban, kasih minyak jarang2 (tidak setiap hari), kalo wudhu disela2i air, jangan pula menghabiskan biaya banyak untuk keperluan perawatan jenggot, ini semua ulama sepakat. Berikut dalil-dalilnya. 


Hadits tentang kisah ayah dari Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, bahwa beliau ketika beliau melihat rambut dan jenggot ayah dari Abu Bakar seperti pohon tsaghamah yang berwarna putih beliau bersabda, 


ุบูŠุฑูˆุง ู‡ุฐุง ุจุดูŠุก ูˆุงุฌุชู†ุจูˆุง ุงู„ุณูˆุงุฏ


“ubahlah warna rambut dan jenggot ini dengan suatu warna, namun jangan hitam“.


Dalam riwayat lain, 


ูˆุฌู†ุจูˆู‡ ุงู„ุณูˆุงุฏ


“dan hindarilah warna hitam“.


Hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,


ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِู‰َّ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูƒَุงู†َ ูŠُุฎَู„ِّู„ُ ู„ِุญْูŠَุชَู‡ُ


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu).” [Sunan Tirmidzi, no. 31 dan Sunan Ibnu Majah, no. 430]


Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata, 


ูƒَุงู†َ ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ูŠُูƒْุซِุฑُ ุฏُู‡ْู†َ ุฑَุฃْุณِู‡ِ ูˆَุชَุณْุฑِูŠْุญَ ู„ِุญْูŠَุชِู‡ِ ูˆَูŠُูƒْุซِุฑُ ุงู„ْู‚َู†َุงุนَ ุญَุชَّู‰ ูƒَุฃَู†َّ ุซَูˆْุจَู‡ُ ุซَูˆْุจُ ุฒَูŠَّุงุชٍ

 

"Rasulullah sering meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjual minyak". [Sunan Al-Baihaqi dan Syarh As Sunnah, no. 3.164]


Diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu 'anhu, 


ุฅِู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูƒَุงู†َ ูŠَู†ْู‡َุงู†َุง ุนَู†ْ ูƒَุซِูŠุฑٍ ู…ِู†ْ ุงู„ْุฅِุฑْูَุงู‡ِ ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ

"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk banyak bermewah-mewahan". [Sunan Abu Dawud]


๐Ÿ“ Dijawab oleh Abu Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

๐Ÿ“บ BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan nama dan kota domisili. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan. 


๐Ÿ“บ Alhamdulillah telah tersalur hampir 350 mushaf Al-Quran ke berbagai masjid, mushalla, ma'had, majelis, TPQ, dll. atas infaq beberapa donatur. Ayo bergabung! Raih tsawab (pahala) 320.000 sekian huruf dalam Al-Quran dikalikan 10 dikalikan jumlah orang yang membaca dikalikan berapa banyak dibaca. Bisa waqaf atas nama sendiri, atau atas nama orang yang sudah wafat. Hubungi shadaqahjariyah@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638

Related

Fiqih 6373028992587503841

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item