Bermadzhab dan Bertalfiq Bagi Orang Awwam | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Bahtsul Masail Tarjih Fatwa


 Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) No. 357 

*Bermadzhab dan Bertalfiq Bagi Orang Awwam*


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_

๐Ÿ  Ustdz terkait talfiq madzhab sebaiknya kita bagaimna?? Sebaiknya kita bermadzhab tidak?? Kan gini mayoritas org indo itu madzhab syafii tp kenyataannya pengamalannya tidak. Bagaimana ustdz??


๐Ÿ“ Ditanyakan oleh Saudari *Hindun* (+62 813-2762-4703) dari Sragen pada 7 Maret 2020


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_ 

๐Ÿฅฌ Bermadzhab wajib bagi kita yang bukan mujtahid bahkan mujtahid pun wajib. Talfiq (campur aduk) madzhab bagi sebagian ulama boleh asalkan tahu ilmu dan cara mengamalkan serta bisa membedakan antara dua madzhab. Namun sebagian ulama lain melarang talfiq karena akan repot dalam hal hukum apalagi kita yang belajar madzhab hanya baru empat-lima tahun, itupun dari kitab2 matan. 


๐Ÿฅฏ As-Sayyid 'Alawi bin Ahmad As-Seggaf menyebutkan,

ูˆุงุนู„ู… ุฃู† ุงู„ุฃุตุญ ู…ู† ูƒู„ุงู… ุงู„ู…ุชุฃุฎุฑูŠู† ูƒุงู„ุดูŠุฎ ุงุจู† ุญุฌุฑ ูˆุบูŠุฑู‡ ุฃู†ู‡ ูŠุฌูˆุฒ ุงู„ุฅู†ุชู‚ุงู„ ู…ู† ู…ุฐู‡ุจ ุงู„ู‰ ู…ุฐู‡ุจ ู…ู† ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ ุงู„ู…ุฏูˆู†ุฉ ูˆู„ูˆ ุจู…ุฌุฑุฏ ุงู„ุชุดู‡ูŠ ุณูˆุงุก ุงู†ุชู‚ู„ ุฏูˆุงู…ุง ุฃูˆ ููŠ ุจุนุถ ุงู„ุญุงุฏุซุฉ, ูˆุฅู† ุฃูุชู‰ ุฃูˆ ุญูƒู… ุฃูˆ ุนู…ู„ ุจุฎู„ุงูู‡ ู…ุง ู„ู… ูŠู„ุฒู… ู…ู†ู‡ ุงู„ุชู„ููŠู‚ ูƒู…ุง ููŠ ุงู„ููˆุงุฆุฏ ูˆุบูŠุฑู‡

“Pendapat yang kuat dari kalangan ulama mutakhir semacam Imam Ibnu Hajar menyatakan kebolehan berpindah mazhab meski dengan alasan tasyahi (hawa nafsu), baik berpindah secara permanen maupun hanya dalam kasus-kasus tertentu saja senyampang tidak menyebabkan talfiq.” *[Al-Fawรข’id Al-Makkiyah]*


๐Ÿ‡ Jadi talfiq sudah hampir disepakati para ulama harus sebisa mungkin dihindari, apalagi kita-kita yang tidak _daqiq_ (mendalam) dalam mengilmui dua madzhab yang kita talfiq. Satu madzhab saja kita belum tentu faqih betul. Oleh karena itu sebetulnya kita hanya berkeharusan fokus satu madzhab dulu. Seperti halnya para dokter harus spesialisasi dulu dalam satu fokus ilmu medis, para teknolog harus spesialisasi dulu dalam satu fokus ilmu teknologi, para teknisi di sebuah bidang harus fokus dengan satu cabang ilmu teknik dulu, para ahli sebuah keilmuwan harus fokus dulu. 


๐Ÿ“’ Al-Imam Ibnu Abdil Barr Al-Maliki menuturkan, 

ูˆَู„َู…ْ ูŠَุฎْุชَู„ِูْ ุงู„ْุนُู„َู…َุงุกُ ุฃَู†َّ ุงู„ْุนَุงู…َّุฉَ ุนَู„َูŠْู‡َุง ุชَู‚ْู„ِูŠุฏُ ุนُู„َู…َุงุฆِู‡َุง ، ูˆَุฃَู†َّู‡ُู…ْ ุงู„ْู…ُุฑَุงุฏُูˆู†َ ุจِู‚َูˆْู„ِู‡ِ : { ูَุงุณْุฃَู„ُูˆุง ุฃَู‡ْู„َ ุงู„ุฐِّูƒْุฑِ ุฅู†ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ู„َุง ุชَุนْู„َู…ُูˆู†َ }

“Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa kaum awam wajib bertaqlid kepada ulama mereka. dan merekalah yang dimaksud dengan firman Allah ta’ala, _“Bertanyalah kalian kepada para ulama jika kalian tidak mengetahui.”_ *[Jami’ Bayan Al-'Ilmi wa Fadhlih 3/230]*


๐Ÿ“ฆ Sebenarnya sudah saya jelaskan secara komplit tentang madzhab dalam beragama dalam buku saya *'Etika Beragama dalam Perspektif Quantum Fiqih'*. Kenapa kita yang awam perlu bertaqlid? Diantara alasannya adalah karena kita awam. Sebagaimana anak kecil dan muallaf ketika pertama kali kenal agama pasti bukan karena bisa mengakses sendiri makna-makna kandungan Al Quran dan Al Hadits tapi karena mendapat informasi dari orang lain yang sudah ahli. 


๐Ÿ“’ Al-Allamah Badruddin Az-Zarkasyi Asy-Syafi’i menerangkan, 

ูˆَุงู„ู†َّุงุณُ ูِูŠู‡ِ ุซَู„َุงุซَุฉُ ุถُุฑُูˆุจٍ : ู…ُุฌْุชَู‡ِุฏٌ ، ูˆَุนَุงู…ِّูŠٌّ ، ูˆَุนَุงู„ِู…ٌ ู„َู…ْ ูŠَุจْู„ُุบْ ุฑُุชْุจَุฉَ ุงู„ِุงุฌْุชِู‡َุงุฏِ .

“Manusia dalam masalah taqlid ada tiga macam; mujtahid, orang awam dan orang alim yang tidak sampai ke derajat ijtihad.” *[Al-Bahr Al-Muhith fi Ushul Al-Fiqh 8/205]*


⏲️ Adapun persyaratan yang harus dipenuhi agar sampai ke derajat mujtahid kalau memang tidak mau taqlid, maka Al-Allamah Badruddin Az-Zarkasyi menerangkan, 

ูَุฃَู…َّุง ู…َุง ู„َุง ุจُุฏَّ ู…ِู†ْู‡ُ ูَู‚َุฏْ ู‚َุงู„َ ุฃَุญْู…َุฏُ : ุงู„ْุฃُุตُูˆู„ُ ุงู„َّุชِูŠ ูŠَุฏُูˆุฑُ ุนَู„َูŠْู‡َุง ุงู„ْุนِู„ْู…ُ ุนَู†ْ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَู†ْุจَุบِูŠ ุฃَู†ْ ุชَูƒُูˆู†َ ุฃَู„ْูًุง ูˆَู…ِุงุฆَุชَูŠْู†ِ ูˆَุงู„ْู…ُุฎْุชَุงุฑُ ุฃَู†َّู‡ُ ู„َุง ูŠُุดْุชَุฑَุทُ ุงู„ْุฅِุญَุงุทَุฉُ ุจِุฌَู…ِูŠุนِ ุงู„ุณُّู†َู†ِ ، ูˆَุฅِู„َّุง ู„َุง ู†َุณُุฏُّ ุจَุงุจَ ุงู„ِุงุฌْุชِู‡َุงุฏِ ูˆَู‚َุฏْ ุงุฌْุชَู‡َุฏَ ุนُู…َุฑُ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ูˆَุบَูŠْุฑُู‡ُ ู…ِู†ْ ุงู„ุตَّุญَุงุจَุฉِ ูِูŠ ู…َุณَุงุฆِู„َ ูƒَุซِูŠุฑَุฉٍ ูˆَู„َู…ْ ูŠَุณْุชَุญْุถِุฑُูˆุง ูِูŠู‡َุง ุงู„ู†ُّุตُูˆุตَ ุญَุชَّู‰ ุฑَูˆَูŠْุช ู„َู‡ُู…ْ ، ูَุฑَุฌَุนُูˆุง ุฅู„َูŠْู‡َุง .

“Adapun perkara yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid, maka Al-Imam Ahmad berkata, “Pokok-pokok yang mana disitu berputarnya ilmu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam seharusnya 1200 hadits.” Pendapat yang terpilih adalah tidak diharuskan bagi seorang mujtahid untuk menguasai seluruh sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam, karena jika diharuskan, maka pintu ijtihad akan tertutup. Umar dan para sahabat lainnya radhiyallahu anhum melakukan ijtihad di dalam banyak masalah. Mereka juga tidak banyak hafal nash (teks ayat ataupun hadits, pen). Ketika hadits disampaikan kepada mereka, maka mereka meralat ijtihad dan kembali ke nash (teks ayat atau hadits, pen).” *[Al-Bahr Al Muhith fi Ushul Al Fiqh 8/80]*


๐Ÿงญ Ada pandangan argumentatif bahwa kita yang awam ini sebenarnya tidak terkategorikan sebagai sedang bermadzhab tapi sekadar tahu madzhab dan beramal, kecuali kita sudah menekuni ilmu dalam sebuah madzhab. 


๐Ÿ“ป Imam Ibnul Qayyim berkata, “Bahkan tidak sah bagi orang awam untuk bermadzhab; walaupun dia merasa bermadzhab dengannya. Maka orang awam tidak punya madzhab, karena sungguh madzhab hanyalah diperuntukkan bagi orang yang punya kekuatan meneliti dan berdalil, dan dia mengetahui tentang madzhab-madzhab sesuai kemampuannya, atau bagi orang yang membaca (menguasai) satu kitab dalam cabang madzhab tersebut, serta mengetahui fatwa-fatwa imam-nya dan perkataan-perkataannya.


๐Ÿ“ป Adapun orang yang tidak memiliki keahlian seperti itu, bahkan hanya mengatakan, “Saya bermadzhab Syafi’i”, atau “Saya bermadzhab Hanbali”, ataupun yang lainnya; maka dengan perkataan tersebut dia tidak langsung kemudian menjadi bermadzhab seperti yang dia sebutkan. Sebagaimana seandainya dia mengatakan, “Saya Faqiih (ahli fiqih)”, atau “Saya Nahwi (ahli nahwu)”, atau “Saya bisa menulis”; maka dia tidak langsung kemudian menjadi seperti apa yang dia katakan.


๐Ÿ“ป Lebih jelasnya bahwa, orang yang mengatakan, “Saya bermazhab Syafi’i”, atau “Maliki”, atau “Hanafi”, dan dia menyangka bahwa dia mengikuti imam tersebut dan menempuh jalannya; maka ini bisa menjadi sah kalau dia menempuh jalan imamnya tersebut dalam masalah ilmu, pengetahuan, dan pendalilan.

Adapun kalau dia bodoh (tidak tahu) dan sangat jauh dari perjalanan hidup imam tersebut, dari ilmunya, dan jalannya; maka bagaimana bisa dikatakan sah bahwa dia menisbatkan diri kepada-nya; kecuali hanya pengakuan semata yang tidak bermakna.” *[I’lam Al-Muwaqqi’in 5/203-204- cet. III]*


Sejatinya kita tidak punya kepentingan mendesak untuk mendakwa sebagai saya bermadzhab ini atau itu, kepentingan kita sebagai awam adalah beragama Islam sebaik mungkin. Manakala kita memang sudah fokus mempelajari dan mengamalkan sebuah disiplin madzhab, maka kita perlu untuk itu. 


๐Ÿ“š Imam Abu Hamid Al-Ghazali menjelaskan bahwa kepentingan masyarakat awam (muqallid awam) pada dasarnya bukanlah bagaimana mereka harus tahu dan meneliti dalil Al-Qur’an dan Sunnah atas amalan beragama mereka. Beliau berkata dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulumiddin, 

ูˆุฅู†ู…ุง ุญู‚ ุงู„ุนูˆุงู… ุฃู† ูŠุคู…ู†ูˆุง ูˆูŠุณู„ู…ูˆุง ูˆูŠุดุชุบู„ูˆุง ุจุนุจุงุฏุชู‡ู… ูˆู…ุนุงูŠุดู‡ู… ูˆูŠุชุฑูƒูˆุง ุงู„ุนู„ู… ู„ู„ุนู„ู…ุงุก ูุงู„ุนุงู…ูŠ ู„ูˆ ูŠุฒู†ูŠ ูˆูŠุณุฑู‚ ูƒุงู† ุฎูŠุฑุงً ู„ู‡ ู…ู† ุฃู† ูŠุชูƒู„ู… ููŠ ุงู„ุนู„ู… ูุฅู†ู‡ ู…ู† ุชูƒู„ู… ููŠ ุงู„ู„ู‡ ูˆููŠ ุฏูŠู†ู‡ ู…ู† ุบูŠุฑ ุฅุชู‚ุงู† ุงู„ุนู„ู… ูˆู‚ุน ููŠ ุงู„ูƒูุฑ ู…ู† ุญูŠุซ ู„ุง ูŠุฏุฑูŠ ูƒู…ู† ูŠุฑูƒุจ ู„ุฌุฉ ุงู„ุจุญุฑ ูˆู‡ูˆ ู„ุง ูŠุนุฑู ุงู„ุณุจุงุญุฉ

“Sesungguhnya kepentingan orang-orang awam adalah mereka cukup beriman, berislam, dan sibuk dengan ibadah dan maisyah/mencari nafkah mereka. Dan menyerahkan kesibukan menuntut ilmu kepada ulama. Seorang awam seandainya ia berzina atau mencuri (lalu bertaubat) itu lebih baik baginya, dari pada ia berbicara tentang ilmu (tetapi tanpa berdasarkan ilmu). Sebab jika ia berbicara tentang ilmu dan agamanya tanpa memiliki kecukupan dan kecakapan ilmu, ia dapat jatuh kepada kekufuran tanpa ia sadari. Seperti seorang yang berenang dalam arus ombak laut, padahal ia tidak mengetahui cara untuk berenang.”


๐Ÿ“ Dijawab oleh Abu Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

๐Ÿ“บ BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan nama dan kota domisili. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan. 


๐Ÿ“บ Alhamdulillah telah tersalur hampir 300 mushaf Al-Quran ke berbagai masjid, mushalla, ma'had, majelis, TPQ, dll. atas infaq beberapa donatur. Ayo bergabung! Raih tsawab (pahala) 320.000 sekian huruf dalam Al-Quran dikalikan 10 dikalikan jumlah orang yang membaca dikalikan berapa banyak dibaca. Bisa waqaf atas nama sendiri, atau atas nama orang yang sudah wafat. Hubungi shadaqahjariyah@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638

Related

Fiqih 8271559668603645447

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item