Birrul Walidain Tidak Selalu Bermakna Harus Serumah Selamanya Seumur Hidup | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Bahtsul Masail Tarjih Fatwa




Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) No. 

359 - Birrul Walidain Tidak Selalu Bermakna Harus Serumah Selamanya Seumur Hidup


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu pak ustadz,, ana mau bertanya ni kawan nya ana dia slalu dibikin kk dan ibunya pingin pegang uang banyak padahal hampir separo dari gajinya udah dikasih sama dia semua , slalu dibikin nya sakit hati pak ustadz gemana tu cara mengatasi nya pak ustadz. Ayahnya udah lam pisah sama ibu nya pak. Tapi dislalu aja dibuat sakit hati sama ibu dan kk nya setelah pisah ayah nya ngak pernah kasih nafkah pak. gaji kknya kecil dari pada dia pak,maka dari itu slalu dia diomilin terus sama kk dan ibu padahal kalau dia nyimpan uang sendiri padahal udah hampir separo dari gaji nya udah diberikan semua kepada keluarga nya pak udah kewajiban kita sebagai anak memberi untuk ibu kita pak,tapi ibu nya ingin semua uangnya untuk dia pak. padahal udah lebih separo dari gajinya dia berikan. 


Ditanyakan oleh Saudari *Novi* (+62 813-6497-4766) via Whatsapp 


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_

Wa'alaikumussalam Mbak Novi

Nah, sy ingin bertanya apa salah ibunda meminta nafkah kepada anaknya? Apa sang anak ridha ibundanya jadi pengemis karena tidak ada yang Menafkahi? Memangnya diomelin kayak apa? Apa 24 jam? Memangnya gajinya berapa? Terus apa sang anak itu makan, minum, tidur, mandi di rumah ibundanya? Makan masakan belanjaan ibundanya?


Orang niat hijrah pasti banyak ujian yang penting sabar dan tetep jalani proses hijrah. Ngekos ajah, jangan serumah sama ibunda kalau memang ibunda selalu serakah. Tidak perlu takut stempel durhaka, sebab niatnya bukan berbuat durhaka tapi niat bekerja di tempat lain, niat menuntut ilmu karena kos deket masjid, dan lain-lain. Yang penting tetep transfer uang nafkah secukupnya buat ibunda. 


Definisi durhaka adalah ketika kita menzhalimi orang tua. Tidak usah takut stempel durhaka, yang penting transfer nafkah ke ibunda. Definisi Zhalim itu mengabaikan hak dan menyakiti. Saya berani jamin tidak termasuk durhaka dan zhalim, sekalipun tidak serumah sama ibunda, ASALKAN tetap memberi nafkah kepada ibunda, dan ASALKAN ngekos di tempat yang baik, dekat masjid, rajin ikut majelis taklim, rajin ibadah, ngga maksiat


Nabi Ismail setelah menikah tidak serumah dengan ayahandanya yaitu Nabi Ibrahim. Nabi Ya'qub setelah menikah tidak serumah dengan ayahandanya yaitu Nabi Ishaq. Nabi Yusuf setelah menikah tidak serumah dengan ayahandanya yaitu Nabi Ya'qub. Nabi Sulaiman setelah menikah tidak serumah dengan Nabi Dawud. Sayyidina Ali bin Abi Thalib pun mengajak istrinya yang tidak lain putri Nabi Muhammad untuk berada di rumah sendiri, bukan serumah dengan Nabi Muhammad. Nabi Muhammad mengajak Sayyidah Aisyah tinggal bersama beliau, tidak bersama ayahandanya yaitu Abu Bakar. 


Sementara ini, sependek penelusuran saya, hanya ada dua dalil bahwa birrul-walidain itu bermakna harus serumah, yaitu amaliyah shahabat Nabi yang bernama Uwais Al-Qarni. Beliau harus serumah dengan ibundanya karena sudah renta dan butuh pelayanan (khidmah). 


Juga kisah seorang shahabat Nabi yang disuruh kembali ke Makkah padahal sudah ikut hijrah ke Madinah. Disuruh kembali ke Makkah untuk tetap tinggal bersama kedua orang tuanya di sana. 


عن عبدالله بن عمرو رضي الله عنهما قال: جاء رجل إلى النبي يبايعه على الهجرة، وترك أبويه يبكيان، فقال: ارجع إليهما وأضحكهما كما أبكيتهما


“Dari Abdulah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma berkata, Telah datang seorang lelaki kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk membaiat beliau dalam hijrah sementara ia meninggalkan kedua orang tuanya dalam keadaan menangis, maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Kembalilah engkau kepada kedua orang tuamu dan buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau telah membuat keduanya menangis”. [Al-Adab Al-Mufrad no. 8]


Namun dalam kisah tiga orang Bani Israil yang mustajabah doanya, dikisahkan salah satunya punya wasilah amal berbakti kepada orang tua tapi tidak serumah dengan orang tuanya. 


عَنْ مُحَمَّدُ بْنُ سِيْرِيْنَ قَالَ بَلَغَتِ النَّخْلَةُ عَلَى عَهْدِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَلْفَ دِرْهَمٍ، فَعَمَدَ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ إِلَى نَخْلَةٍ فَنَقَرَهَا وَأَخْرَجَ جُمَّارَهَا فَأَطْعَمَهَا أُمَّهُ فَقَالَ لَهُ مَا حَمَلَكَ عَلَى هَذَا ..؟ وَأَنْتَ تَرَى النَّخْلَةَ قَدْ بَلَغَتْ أَلْفًا فَقَالَ إِنَّ أُمِّيْ سَأَلَتْنِيْهِ وَلاَ تَسْأَلُنِيْ شَيْئًا أَقْدِرُ عَلَيْهِ إِلاَّ أَعْطَيْتُهَا – رواه الحاكم


“Dari Muhammad bin Sirin berkata, pada zaman Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu harga pohon kurma pada saat itu mencapai 1.000 dirham. Saat itu Usamah bin Zaid melubangi pohon kurma yang dibelinya dan mengeluarkan jantung pohon kurma-nya (empol- bahasa jawa) dan diberikan kepada ibunya sebagai makanan. Kemudian Muhammad bin Sirin berkata, "Wahai Usamah apa yang membuatmu melakukan hal ini? sedangkan engkau tahu bahwa harga kurma ini senilai 1.000 dirham!" Usamah bin Zaid berkata, "Sesungguhnya ibuku meminta jantung pohon kurma kepadaku. Dan tidaklah ibuku meminta sesuatu yang aku kuat untuk membelinya kecuali aku akan memberikannya”. [Al-Mustadrak 3/595 dan Al-Mu'jam Al-Kabir 370] 


Seorang sahabat mengadukan ayahnya yang mengambil hartanya, Nabi bersabda, 

أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ

”Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu”. [Musnad Ahmad] 


Hadits di atas bukan justifikasi bagi orang tua untuk mengangkangi seluruh harta anaknya, namun maksudnya, diperbolehkan bagi orangtua untuk mengambil sesuatu dari harta anaknya sesuai dengan kebutuhan primernya yang tidak memberatkan anaknya. [An-Nihayah fi Gharibil Atsar 1/834 dengan sedikit penyesuaian]


Oleh karena itu, sependek penelusuran kami, tidak ditemukan dalil bahwa seorang anak harus seumur hidup serumah dengan orang tuanya sebagai wujud birrul walidain namun sekaligus tidak ada dalil yang mewajibkan seorang anak yang sudah menikah untuk meninggalkan rumah orang tuanya. Artinya, semuanya diukur sesuai kondisi dan kebutuhan. 


Dijawab oleh Abu Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 

BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan nama dan kota domisili. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan. 


Alhamdulillah telah tersalur hampir 250 mushaf Al-Quran ke berbagai masjid, mushalla, ma'had, majelis, TPQ, dll. atas infaq beberapa donatur. Ayo bergabung! Raih tsawab (pahala) 320.000 sekian huruf dalam Al-Quran dikalikan 10 dikalikan jumlah orang yang membaca dikalikan berapa banyak dibaca. Bisa waqaf atas nama sendiri, atau atas nama orang yang sudah wafat. Hubungi shadaqahjariyah@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638

Related

Keluarga 6989698428409032480

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item