Konsultasi Syariah Menarik Kembali Pemberian Karena Sakit Hati





​​​​​​​ ​​​​​​​
​​​​​​​​​ ​​​​​​
​​​​​ ​​​​

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/10/VIII/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihakhlaq_
​​​​​​
Konsultasi Syariah *229 - Menarik Kembali Pemberian Karena Sakit Hati*
_Pertanyaan_
Assalamualaikum wr.wb ustadz.
 saya mau tanya apa hukumnya barang yang saya sudah berikan ke orang saya ambil lagi karna ada komplik kesalah pahaman apakah itu dosa.... Ceritanya ada yg bilang kalo saya ini tidak baik ke teman saya, pdhl saya punya apa2 saya kasih.tapi msh blom jls krn tmn saya sampe sumpah gak prnh bilang saya gak baik sma orang2.tpi saya terlanjur emosi semua pemberian saya ke tmn udh saya ambil kmbali. Saya kasih ke orang lain lagi apakah itu boleh pak. Saya harus gimana biar gak dosa .padahal dia udh minta maaf berkali-kali tapi tetap barang itu saya gak kembalikan.justru saya kasih lagi ke orang
 Ditanyakan Ibu *Intansia* (+966 59 171 1628) dari Riyadh, Arab Saudi pada _14 Agustus 2018_
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam
 Secara asal, tidak boleh mengambil kembali pemberian. Bisa baca tulisan saya di blog https://goo.gl/3mSHBb dan https://goo.gl/NfpouY
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالعَائِدِ فِي قَيْئِهِ»
 Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, _“Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti seseorang yang menjilat kembali apa yang dia muntahkan”_ *[Shahih Al-Bukhari no. 2621, Muslim no. 7-1622]*
 Ibnu Hajar mengatakan menjelaskan, “Pendapat yang mengatakan haramnya mengambil kembali pemberian setelah dipegang (oleh penerima) adalah pendapat jumhur ulama’, kecuali pemberian orang tua ke anaknya (maka boleh diambil kembali)” *[Fath Al-Bari 5/235]*
梨 Ow jadi ceritanya, ada orang lain yang menghasut atau mengadudomba bahwa temanbibu bilang bahwa Ibu Intanshia bukan orang baik, lalu si pengadudomba menyampaikan ucapan bohong itu ke ibu, ibu marah dan percaya dengan omongan itu, lalu ibu ambil semua pemberian Ibu. Betul?
 Kalau sudah terjadi taqabudh (serah terima) pemberian (hadiah, hibah, shadaqah, waqaf, dll.) maka tidak boleh diambil kembali, kecuali jika si penerima memberikan kembali kepada kita.
 Dikecualikan dalam hukum ini adalah pemberian dalam prosesi khithbah/lamaran, karena status pemberiannya tergantung diterima/tidaknya khithbah. Dipaparkan oleh Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili,
قال الحنفية: هدايا الخطبة هبة، وللواهب أن يرجع في هبته إلا إذا وجد مانع من موانع الرجوع بالهبة كهلاك الشيء أو استهلاكه. فإذا كان ما أهداه الخاطب موجوداً فله استرداده. وإذا كان قد هلك أو استهلك أو حدث فيه تغيير، كأن ضاع الخاتم، وأكل الطعام، وصنع القماش ثوباً، فلا يحق للخاطب استرداد بدله
“Ulama Madzhab Hanafiyyah mengatakan bahwa hadiah saat lamaran adalah hibah. Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat udzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan. Kalau barang hibah yang diberikan pihak pelamar masih ada, maka ia berhak memintanya kembali. Jika barang hibah itu sudah rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan padanya, yaitu cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian oleh pedagang kain, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi,” *[Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 26]*
 Berbeda dengan madzhab lainnya,
ورأى الشافعية والحنابلة: أنه ليس للخاطب الرجوع بما أهداه؛ سواء أكانت موجودة أم هالكة لأن للهدية حكم الهبة ولا يجوز عندهم للواهب أن يرجع في هبته بعد قبضها إلا الوالد فيما أعطى ولده
“Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa pihak pelamar tidak berhak meminta kembali  barang yang telah dihibahkannya apakah barang itu masih ada atau sudah tidak ada. Hadiah setara dengan kedudukan hibah. Bagi ulama dari madzhab ini, pihak yang memberikan hibah tidak berhak meminta kembali barang hibahnya setelah jabat tangan penerimaan kecuali pihak penghibah itu sendiri adalah ayah terhadap anaknya,” *[Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 27]*
 Jika ada dugaan kuat bahwa teman ridha Ibu Intanshia mengambil kembali barang2 pemberian Ibu, maka boleh, tidak haram. Atau bahkan teman Ibu mengembalikan dengan penuh kerelaan. Diterangkan oleh Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari,
أسنى المطالب الجزء 1 صحـ : 574 مكتبة دار الكتاب الإسلامي
( وَالثِّمَارُ وَالزَّرْعُ فِي التَّحْرِيمِ ) عَلَى غَيْرِ مَالِكِهَا وَالْحِلِّ لَهُ ( كَغَيْرِهَا ) فَلاَ يُبَاحُ لَهُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا إِلاَّ عِنْدَ اضْطِرَارِهِ فَيَأْكُلُ وَيَضْمَنُ ( فَلَوْ جَرَتِ الْعَادَةُ بِأَكْلِ مَا تَسَاقَطَ ) مِنْهَا ( جَازَ ) إِجْرَاءً لَهَا مَجْرَى اْلإِبَاحَةِ لِحُصُوْلِ الظَّنِّ بِهَا كَمَا يَحْصُلُ بِحَمْلِ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ الْهَدِيَّةَ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَيَنْبَغِيْ أَنْ يُسْتَثْنَى مَا إِذَا كَانَ ذَلِكَ لِمَنْ لاَ يُعْتَبَرُ إذْنَهُ كَيَتِيمٍ وَأَوْقَافٍ عَامَّةٍ ِلأَنَّ صَرِيحَ إِذْنِهِ لاَ يُؤَثِّرُ فَمَا يَقُوْمُ مَقَامَهُ أَوْلَى قَالَ وَقَدْ ذَكَرَ ابْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الشُّرْبِ مِنَ الْجَدَاوِلِ وَاْلأَنْهَارِ الْمَمْلُوْكَةِ وَهَذَا أَوْلَى مِنْهُ ( إِلاَّ إِنْ حُوِّطَ عَلَيْهِ ) أَيْ مَا ذُكِرَ مِنَ الثِّمَارِ وَالزُّرُوعِ ( أَوْ مَنَعَ ) مِنْهُ ( الْمَالِكُ ) ِلأَنَّ ذَلِكَ يَدُلُّ عَلَى شُحِّهِ وَعَدَمِ مُسَامَحَتِهِ اهـ
“Buah-buahan dan tanaman dalam hukum halal haramnya diambil selain pemiliknya sama dengan barang-barang lainya dalam arti tidak halal mengambilnya tanpa seizin pemiliknya kecuali dalam kondisi terpaksa maka boleh mengambil dan memakannya namun harus mengganti. Jika dalam masyarakat berkembang kebiasaan diperkenankan memungut buah-buahan dan tanaman yang terjatuh maka secara agama juga diperlakukan hukum yang sama karena artinya pemiliknya diduga juga memperbolehkannya sebagaimana bolehnya memungut hadiah dari bocah yang sudah tamyiz. Berkata Az-Zarkasyi "Semestinya dalam hal ini diberi pengecualian pada hal yang tidak bisa dipertimbangkan lagi pemberian izinnya seperti izin dari anak yatim dan tempat-tempat wakaf umum karena meskipun perizinan dengan kata jelaspun darinya tidak berpengaruh maka hal yang serupa kedudukannya dengannya lebih baik dianalogkan juga dengannya". Ibnu Salam berkata "Serupa dengannya minum di tempat anak-anak sungai atau kali yang dipunyai seseorang. Kecuali saat Buah-buahan dan tanaman tersebut dipagari atau pemiliknya melarang mengambilnya karena yang demikian menunjukkan sifat kikirnya pemilik dan tidaka adanya toleransi darinya.” *[Asna Al-Mathalib I/574]*
燎 Simpelnya, *minta maaf ke teman Ibu, dan minta halalnya, berbaikan lagi, lalu belikan barang yang senilai atau sama persis*, sebab sudah Ibu tarik balik lalu pindah tangan ke teman lain lagi. Barang yang sudah dikasihkan ke orang lain tak perlu diminta lagi, kecuali dia ridha untuk diberikan balik ke teman Ibu yang semula.
 Sebagai pelajaran, kita sebaiknya husnuzhzhan kepada orang yang baik, dan tabayyun tentang berita yang belum pasti langsung kepada orang2 yang terkait dalam kabar berita tersebut, satu persatu. Baru ambil keputusan dengan sabar dan perhitungan matang.
 Dijawab oleh
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Follow Instagram *@PejuangShalatSunnah*
 Follow Channel Telegram *@manajemenqalbu*
 Total donasi tahap 1 dan 2 *Rp 8.710.000,-* sudah disalurkan pada _22 Juli 2018_ untuk pembangunan *Mushalla Al-Istiqamah* dan operasional ​​​​​​. Jazakumullah khairan. Allah Asy-Syakur akan berikan ganti yang berlipat-lipat berupa harta, kesehatan, kebahagiaan, keamanan, kedudukan dan lain sebagainya.
 Dibuka kembali kesempatan berdonasi untuk Mushalla Al-Istiqamah edisi #3. *Hingga 14 Agustus 2018 baru terkumpul Rp 2.090.000,-.*
1⃣ Hj. Iis Lamongan Rp 90.000,-
2⃣ Sri Suharti Jakarta Rp 100.000,-
3⃣ Amalia Sidoarjo Rp 100.000,-
4⃣ H. Yulianto Lamongan upah tukang dan peralatan dan bahan2 sesuai kebutuhan
5⃣ Herliantini Surabaya Rp 1.100.000.-
6⃣ Ibunda dari Ibu Herliantini Rp 500.000,-
7⃣ Ummu Ja'far Brebes Rp 200.000,-
8⃣ *Anda berikutnya...*
⚠ Alhamdulillah sejak 5 Mei 2018, setiap broadcast ​​​​​​ diterima lebih dari 1⃣5⃣0⃣0⃣0⃣ orang.  Alhamdulillah hingga 24 Juli 2018, sudah dipublish hampir 2⃣3⃣0⃣ broadcast, 5⃣ e-paper, dan 4⃣ e-flyer serta 2⃣ e-book.
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH ​​​​​​ di *+62 857-3590-8108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *BROADCAST QUANTUM FIQIH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast.

Related

Bisnis 1337705898832178826

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item