Konsultasi Syariah Makruh Menulisi Nisan Di Pemakaman Umum



⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱
​​​​​​
​​​​​​​​ ​​​​​
​​ ​​​​​​​​​ ​​​​
⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱⚱
#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/8/VIII/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihibadah_
​​​​​​
Konsultasi Syariah *228 - Makruh Menulisi Nisan Di Pemakaman Umum*
_Pertanyaan_
‪‬Assalamualaikum wr.wb
 Boleh bertanya...? Dalam ajaran islam boleh tidak menulis nama di batu nisan'dgan catatan agar di kenali pada keturunan'nya.
 Ditanyakan oleh Bapak *Addang* (+62 823-5789-1674) pada _14 Agustus 2018_
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam.
 Pembahasan ini sebetulnya klasik, mengingat prosesi pemakaman sudah ada sejak Qabil meninggal. Syariat dan tata aturan pemakaman sebetulnya sudah final sejak zaman Nabi. Berapa puluh kali pemakaman ada pada zaman Nabi, mustahil tidak disebutkan fiqih tentangnya oleh Nabi.
 _Mungkin ada yang berpikir, memang apa buruknya sih menulis sesuatu pada batu nisan? Toh cuma tulisan. Kalau lukisan orang yang wafat atau replikanya, itu baru masalah. Ini tulisan di batu nisan yang paling cuman nama dan tanggal lahir dan wafat saja pakai dipermasalahkan?_
 Sesungguhnya tidak sesederhana itu. Persoalan sebenarnya adalah adanya larangan menulis apapun di kuburan. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 32/252 diterangkan, “Para ahli fikih juga berbeda pendapat terkait dengan tulisan (di nisan) kuburan. Malikiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat memakruhkan tulisan di (nisan) kuburan secara mutlak. Berdasarkan hadits Jabir, berkata,
نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه وأن يكتب عليه
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang mengapur kuburan, mendudukinya, membangun dan menulis di atasnya.” Sementara Hanafiyah, As-Subki dari Syafiiyyah berpendapat tidak mengapa menulis jika hal itu diperlukan agar tidak hilang bekasnya dan tidak dilecehkan.”
 Sebetulnya dari keterangan fatwa Majelis Ulama Kuwait ini sudah cukup. Jadi para ulama berbeda pendapat sejak zaman dulu, zaman Tabi'in. Kalau ada berbeda pendapat seperti kasus ini, maka kita boleh memilih pendapat yang sesuai kebutuhan. Maka, kesimpulannya boleh menulis identitas jenazah di batu nisan jika dibutuhkan. Makruh jika tidak diperlukan. Pun begitu, status hukum makruh adalah bila dilakukan tidak berdosa, bila ditinggalkan ada tsawabnya. Ya kan?
燎 Lagi pula, zaman Tabi'in kabarnya sudah banyak yang menulis di makam. Nyatanya sampai-sampai ada penegasan dari Imam Al-Hakim  [1/370] setelah mencantumkan hadits di atas, “Hadits ini tidak diamalkan, karena seluruh imam-imam kaum muslimin dari timur sampai barat nisan makam mereka ditulisi dengan tulisan-tulisan. Ini merupakan tradisi yang diwarisi dari genarasi ke generasi.”
 Mungkin ada yang marah-marah, “Lho lho lho, berani-beraninya Imam Al-Hakim menolak hadits Nabi yang terang-terangan melarang tulisan di kuburan. Kalau ngga paham hadits jangan asal cuap. Penulis kitab hadits kok menolak hadits hanya karena realitas amaliyah masyarakat yang justru berseberangan. Aneh!”
便 *Memangnya semua hadits harus mentah-mentah diamalkan sesuai zhahirnya menurut penafsiran kita yang hidup jauh dari zaman Salaf dengan mengesampingkan hadits-hadits lainnya?* Dan apakah Salaf termasuk Tabi'in tidak paham dengan hadits Nabi sedangkan kita lebih paham begitu? Ingat, ada nasikh-mansukh juga!
 Memang ada interupsi dari Imam Adz-Dzahabi, “Tidak usah bertele-tele, kami tidak mengetahui seorang pun sahabat Nabi yang melakukan hal tersebut! Sesungguhnya tradisi seperti itu dibuat-buat oleh sebagian Tabi’in dan orang-orang setelah mereka, sementara hadits larangan belum sampai kepada mereka.” Hanya saja, interupsi ini perlu dicermati, bukankah Nabi memuji generasi Tabi'in sebagai sebaik2 generasi setelah para shahabat? Mana mungkin Nabi memuji mereka, dimana pujian Nabi adalah atas ilham dari Allah, lalu ternyat generasi Tabi'in justru terkesan ‘membuang’ hadits Nabi yang melarang menulisi makam.
 Mungkin ada yang menyanggah, “Yang benar adalah kuburan sama sekali tidak boleh ada tulisan, seperti makam baqi' di Madinah dan makam ma'la di Makkah. Ituah yang sesuai dalil.”
♻ Memangnya, apa yang dilakukan Dauah Su’udiyyah terhadap makam Abu Bakar dan ‘Umar? Full kaligrafi, bos. Itu bagus. Salut dengan Daulah Su'udiyyah. Juga, kok pakai melihat realitas amaliyah masyarakat Saudi? Tadi saya melihat realitas amaliyah masyarakat Tabi'in kok dilarang? Katanya kembali ke Manhaj Salaf?
⛔ Ah, sudahlah, debatnya bisa panjang sekali. Kita cukupkan, bahwa memahami dalil itu harus dengan dalil2 lainnya dan belajar kepada yang lebih paham dalil secara lisan atau perbuatan. Paling simpel, ikuti madzhab ulama terdahulu.
 Madzhab ulama terdahulu dalam menafsirkan larangan Nabi menulisi makam terpecah dua, antara boleh dan makruh: *Boleh jika ada perlu dan makruh jika tidak ada perlu. Jadi, hukumnya tergantung hajat.* Dan larangan Nabi di atas bukan derajat haram tapi makruh.
 Elaborasi ini nyatanya sesuai dengan yang dilakukan Nabi, yang sepintas seolah terkesan bertentangan dengan hadits beliau di atas. Dari Anas,
وَضْعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ الحَجَرَ عَلَى قَبْرِ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan batu di atas kuburan Utsman bin Mazh’un” *[Sunan Ibnu Majah]* Ternyata alasan Nabi adalah,
أتعلم بها قبر أخي ، وأدفن إليه من مات من أهلي
_“Agar saya dapat mengetahui kuburan saudaraku, dan saya kuburkan orang yang meninggal dunia dari kerabatku.”_
♻ Lebih dari itu, sesungguhnya khuruj minal-khilaf mustahab, sehingga jika tanpa tulisan, kuburan sudah dikenali siapa yang ada di dalamnya, maka sebaiknya dihindari tulisan di makam. Misalnya dengan teknologi Google Maps, atau dengan aplikasi Android, atau dengan lainnya. Misalnya dengan penanda batu yang berbeda-beda. Ini bukan justru menyulitkan, tapi demi mengikuti kebenaran semua madzhab.
✅ Kalaupun ingin mengikuti madzhab yang melarang menulisi kuburan, ya silakan, sah, bagus, asal jangan menjustis sesat orang-orang mengikuti madzhab yang membolehkan menulisi kuburan saat diperlukan.  _Yang salah adalah yang menyembah kuburan dan membuat fasilitas penyembahan kuburan._
 Persoalan selanjutnya adalah jika tanah makam tersebut adalah pemakaman umum. *Penulisan nama di nisan sesungguhnya termasuk mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik orang yang di kubur di situ*. Padahal tidak pernah membeli tanah tersebut. Jadi tanah tersebut bukan hak miliknya. Mengklaim sesuatu yang bukan hak milik itu haram.
 Persoalan berikutnya adalah jika tulisannya melebihi keperluan seperti berupa tulisan ayat suci, hadits, doa, bahkan puisi, apa boleh?
 Syaikh ‘Abdurrahman Al-Jazairi dalam Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba'ah juz 1 hal 414 menguraikan,
ﺃﻣﺎ ﺍﻟﻜﺘﺎﺑﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﺗﻔﺼﻴﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ . ﻓﺎﻧﻈﺮ ﻩ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﺨﻂ ‏( ٢ ‏) ﺍ
٢ ‏) ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺍﻟﻜﺘﺎﺑﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﺍﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻗﺮﺍﻥ ﺣﺮﻣﺖ ، ﻭﺍﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻟﺒﻴﺎﻥ ﺍﺳﻤﻪ ، ﺍﻭ ﺗﺎﺭﻳﺦ ﻣﻮﺗﻪ ، ﻓﻬﻲ ﻣﻜﺮﻭﻫﺔ
ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﺍﻟﻜﺘﺎﺑﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﻣﻜﺮﻭﻫﺔ ﺗﺤﺮﻳﻤﺎ ﻣﻄﻠﻘﺎ ، ﺍﻻ ﺍﺫﺍ ﺧﻴﻒ ﺫﻫﺎﺏ ﺍﺛﺮﻩ ﻓﻼ ﻳﻜﺮﻩ
ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺍﻟﻜﺘﺎﺑﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﻣﻜﺮﻭﻫﺔ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﻗﺮﺃﻧﺎ ﺍﻭ ﻏﻴﺮﻩ ، ﺍﻻ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻗﺒﺮ ﻋﺎﻟﻢ ﺍﻭﺻﺎﻟﺢ ، ﻓﻴﻨﺪﺏ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﺳﻤﻪ ، ﻭﻣﺎ ﻳﻤﻴﺰﻩ ﻟﻴﻌﺮﻑ
ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ ؛ ﺗﻜﺮﻩ ﺍﻟﻜﺘﺎﺑﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﻔﺼﻴﻞ ﺑﻴﻦ ﻋﺎﻟﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ
‏( ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ – ﺍﻟﺠﺰﺍﺀ ﺍﻻﻭﻝ ﺹ٤١٤ )
Adapun penulisan pada kuburan terdapat beberapa penafsilan di antara 4 madzhab. Yaitu :
1⃣ 1. Ulama’ Malikiyah berpendapat: *Penulisan pada kuburan jika yang ditulis berupa Ayat Al-Qur’an maka haram*. Dan jika bertujuan untuk mengingat namanya atau tanggal kematiannya maka hal tersebut adalah makruh.
2⃣ 2. Menurut ulama’ Hanafiyah: Penulisan pada kuburan adalah *makruh tahrim (mendekati haram) kecuali takut kuburan itu hilang jejaknya, maka tidak makruh.*
3⃣ 3. Menurut ulama’ Syafi’iyah: Penulisan pada kuburan hukumnya makruh baik berupa Ayat Al Qur’an atau yang lainnya. *Kecuali kuburannya orang ‘Alim atau orang shalih* maka hukumnya sunnah menulis namanya dan menulis sesuatu yang dapat membedakannya dengan yang lain.
4⃣ 4. Menurut ulama’ Hanabilah: Penulisan pada kuburan *makruh tanpa ditafsil baik kuburan orang ‘allim / bukan*. Menurut Imam Az-Zarkasyi (bermazhab Syafi’i) boleh secara mutlak dan tidak makruh.
 Simak keterangan dari Syaikh Ibrahim Al-Bajuri I / 257,
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ﻭﻳﻨﺪﺏ ﺟﻤﻊ ﺃﻗﺎﺭﺏ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻓﻰ ﻣﻮﺿﻊ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻘﺒﺮﺓ ﻷﻧﻪ ﺃﺳﻬﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﺍﺋﺮ ﻭﻻ ﻳﺠﻠﺲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﻭﻻ ﻳﺘﻜﺄ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﺪﺍﺱ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻜﺘﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻟﻮ ﻓﻰ ﻟﻮﺡ ﻋﻨﺪ ﺭﺃﺳﻪ ، ﻟﻜﻦ ﻗﺎﻝ ﻓﻰ ﺍﻟﺒﻬﺠﺔ ﻭﻓﻰ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻈﺮ ﺑﻞ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺰﺭﻛﺸﻰ ﻻ ﻭﺟﻪ ﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﺳﻤﻪ ﻭﺗﺎﺭﻳﺦ ﻭﻓﺎﺗﻪ ﺧﺼﻮﺻﺎ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﻧﺤﻮﻫﻢ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﺕ ﺑﺬﻟﻚ ﻋﺎﺩﺓ ﺍﻟﻨﺎﺱ – ﺍﻫـ ﺍﻟﺒﺎﺟﻮﺭﻯ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ ٢٥٧
"Semua itu bertujuan sebagai tanda bahwa orang yang dikuburkan adalah salah satu keluarga atau kerabat mereka, juga membedakan antara makam yang satu dengan yang lain. Ditambah lagi jika yang dikuburkan adalah orang shalh dan wali, semua itu bertujuan agar makam beliau masih tetap bisa diketahui selama berjalannya waktu dan menunjang untuk melestarikan budaya ziarah atau tabarruk di makam mereka."
 Dari semua itu, tetaplah *jangan bermegah-mewahan dalam hal fisik kuburan*. Kuburan fungsinya adalah mengubur jasad mayit dan sebagai pengingat Akhirat. Kalau bermegah-mewahan, maka kuburan justru akan jadi berhala (ashnam) dan tempat maksiat. Percaya!
 Apalagi lalu fokus memperbagus makam2 namun banyak di sekitarnya orang-orang miskin, faqir, dhuafa yang rumahnya reot, hampir roboh, bocor semua, tidak ada fasilitas MCK. Ironi! Atau lebih memuliakan kuburan orang shalih daripada orang shalih yang masih hidup.
 Demikian Pak Addang, jawaban saya, semoga tidak disalahpahami. _Jangan-jangan gara2 jawaban ini, saya dituduh sebagai penyembah kubur._ Astaghfirullah!
☎ Oh iya Pak Addang, mohon maaf bila jawaban saya tidak realtime, maklum saya bukan Google. Jadi terpaksa ada jeda waktu antara pertanyaan Bapak dengan jawaban saya ini. Ini pun sepulang kerja jam 20.30 WIB, saya langsung ketik jawaban ini dengan smartphone jadul saya, hingga dini hari, sampai saya tidak sempat bercengkrama lama dengan istri. Padahal besok saya harus mengurus ratusan kopor-kopor jamaah haji sekaligus keberangkatannya.
 Dijawab oleh
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Follow Instagram *@PejuangShalatSunnah*
 Follow Channel Telegram *@manajemenqalbu*
 Total donasi tahap 1 dan 2 *Rp 8.710.000,-* sudah disalurkan pada _22 Juli 2018_ untuk pembangunan *Mushalla Al-Istiqamah* dan operasional ​​​​​​. Jazakumullah khairan. Allah Asy-Syakur akan berikan ganti yang berlipat-lipat berupa harta, kesehatan, kebahagiaan, keamanan, kedudukan dan lain sebagainya.
 Dibuka kembali kesempatan berdonasi untuk Mushalla Al-Istiqamah edisi #3. *Hingga 14 Agustus 2018 baru terkumpul Rp 2.090.000,-.*
1⃣ Hj. Iis Lamongan Rp 90.000,-
2⃣ Sri Suharti Jakarta Rp 100.000,-
3⃣ Amalia Sidoarjo Rp 100.000,-
4⃣ H. Yulianto Lamongan upah tukang dan peralatan dan bahan2 sesuai kebutuhan
5⃣ Herliantini Surabaya Rp 1.100.000.-
6⃣ Ibunda dari Ibu Herliantini Rp 500.000,-
7⃣ Ummu Ja'far Brebes Rp 200.000,-
8⃣ *Anda berikutnya...*
⚠ Alhamdulillah sejak 5 Mei 2018, setiap broadcast ​​​​​​ diterima lebih dari 1⃣5⃣0⃣0⃣0⃣ orang.  Alhamdulillah hingga 24 Juli 2018, sudah dipublish hampir 2⃣3⃣0⃣ broadcast, 5⃣ e-paper, dan 4⃣ e-flyer serta 2⃣ e-book.
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH ​​​​​​ di *+62 857-3590-8108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *BROADCAST QUANTUM FIQIH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast.

Related

Manhaj 239706824158071035

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item