Konsultasi Syariah: Istri Tuntut Cerai Karena Suami Berikan Sebagian Harta Hasil Kerja Suami Kepada Ibunya (Ibu Sang Suami)
https://quantumfiqih.blogspot.com/2017/06/konsultasi-syariah-istri-tuntut-cerai.html
Istri Tuntut Cerai Jika Suami Beri Nafkah Buat
Ibunya
_Pertanyaan_
Assalamu’alaikum ustat
Bolehkah istri menuntut cerai suami ketika suami
ingin menafkahi ibunya (ibu dari sang suami), padahal nafkah istri tercukupi
semua? Yg bener suami soleha atau istri sholeha ustadz?
Ditanyakan oleh Ibu *Djumiati* (08135786YYYY) di
Surabaya pada _31 Mei 2017_
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam
Tidak boleh istri minta cerai hanya karena suami
ingin menafkahi ibunya yang memang membutuhkan ataupun suami ingin memberi
sebagian harta kepada ibunya meskipun ibunya berkecukupan dan juga tidak boleh
istri melarang suaminya melakukan hal tersebut sepanjang kebutuhan nafkah istri
tercukupi. Istri berdosa jika melarang apalagi sampai memarah-marahi.
Pesan
Prof. Dr. 'Abdurrahman As-Sudais, Imam Besar Masjidil-Haram, dalam kitab kecil
beliau Abghadh Al-Halal, "Bila masih dimungkinkan untuk menyatukan, maka
seorang wanita tidak boleh menempuh jalur memutuskan tali pernikahan dengan
meminta (menggugat cerai dari suaminya). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ
فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
_"(Wanita
mana yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram
baginya aroma surga)"._
Ya, besar sekali bahaya wanita yang minta cerai
dengan alasan yang tidak diizinkan Allah. Aroma Surga saja haram apalagi masuk
ke dalam Surga, jelas lebih haram lagi.
Al-Mubarakfuri menjelaskan tentang makna
diharamkannya bau surga baginya: dia dilarang menciumnya. Ini sebagai bentuk
ancaman serius. Atau itu terjadi berkaitan pada satu waktu dan tidak pada
selainnya. Maksudnya ia tidak mendapati bau surga di saat orang-orang suka
berbuat baik (muhsinun) pertama kali menciumnya. Atau ia tidak mendapati bau
surga sama sekali sebagai ancaman yang serius. *[Tuhfah Al-Ahwadzi]*
Ngomong-ngomong, apa sang istri mau tidak masuk
Surga? Kalau mau sih, ya silakan minta cerai. Saya yakin sang istri tidak mau
jika tidak masuk Surga. Maka jangan minta cerai dalam kondisi seperti ini.
Saya tidak tahu apakah ibu dari sang suami
termasuk tidak mampu atau punya kekayaan. Dalam kondisi apapun, istri tidak
boleh melarang suaminya berbuat baik kepada ibunya, apalagi kebutuhan istri
selalu terpenuhi. Itu namanya istri durhaka.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni,
فَحَكَى ابْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ :
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ نَفَقَةَ الْوَالِدَيْنِ الْفَقِيرَيْنِ
اللَّذَيْنِ لا كَسْبَ لَهُمَا , وَلا مَالَ , وَاجِبَةٌ فِي مَالِ الْوَلَدِ
"Para ulama telah berijma' bahwasanya orang
tua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi
anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya." [Al-Mughni
11/373)]
Disebutkan dalam hadits dari sahabat Abdullah bin
Amr, bahwa salah seorang sahabat mendatangi Nabi dan bertanya tentang harta yang
ia miliki namun ia mempunyai orang tuanya yang miskin, apakah ia wajib
menafkahi? Lalu nabi menjawab,
أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكِ ، إِنَّ
أَوْلاَدَكُمْ مَنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ ، فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ
_"Sesungguhnya kamu dan hartamu adalah milik
orang tua mu. Dan anak-anakmu adalah bagian dari penghasilanmu yang baik, maka
makanlah dari penghasilan anak-anakmu."_ *[Sunan Abu Dawud dan Jami’
At-Tirmidzi]*
Itu jika orang tuanya miskin. Bagaimana jika orang
tuanya kaya?
Ad-Dardir mengatakan dalam kitabnya Asy-Syarh
Al-Kabir,
حَيْثُ عَجَزَ عَنْ الْكَسْبِ وَإِلَّا
لَمْ تَجِبْ عَلَى الْوَلَدِ وَأُجْبِرَا عَلَى الْكَسْبِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ
“(wajib memberikan nafkah) jika orang tua itu
tidak mampu lagi berusaha/bekerja, dan jika tidak begitu (jika orang tua tidak
dalam keadaan miskin dan tidak mampu bekerja) maka tidak ada kewajiban bagi
anaknya untuk menafkahi. Dan kedua orang tuanya itu dipaksa untuk bekerja, dan
ini pendapat yang muktamad (dipegang).” *[Hasyiyah Ad-Dasuqi 'ala Asy-Syarh
Al-Kabir 2/522]*
Jika kebutuhan istri maupun anak belum terpenuhi
bahkan *sampai keduanya terlunta-lunta*, suami tidak boleh mendahulukan yang
lain.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqh
Al-Imam Ahmad bin Hanbal, mengatakan,
الثاني: أن يكون للمنفق ما ينفق عليهم
فاضلًا عن نفقة نفسه وزوجته، لما روى جابر، أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - قال: «ابدأ بنفسك، ثم بمن تعول»
"(syarat kedua) ialah bahwa si anak yang
wajib menafkahi orang tuanya ini mempunyai nafkah yang lebih setalah ia
menafkahi dirinya dan isrinya. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Jabir,
bahwa Nabi bersabda, 'mulailah (menafkahi) dirimu sendiri dan kemudian
keluargamu'." *[Al-Kafi 3/240]*
Jadi, jika sang orang tua tidak miskin, untuk
makanan pokoknya sudah cukup, misalnya orang tuanya memiliki penghasilan berupa
uang pensiun misalnya, atau bahkan orang tuanya punya usaha, maka nafkahnya
tidak wajib bagi anak laki-lakinya. Sekali lagi, tidak wajib, bukan berarti
istri boleh melarang. Namun jika anak laki-lakinya hendak memberikan sebagian
uangnya kepada ibunya, maka hendaknya sang istri tidak mencegahnya. Karena hal
tersebut merupakan bentuk birur walidain atau berbakti kepada orang
tuanya, sang istri juga dapat pahala. Dengan catatan, setelah sang suami ini
mencukupi nafkah untuk keluarganya.
Baiklah, demikian jawaban saya, sesuai dengan
pertanyaan. Bagi sang istri, jangan sekali-kali menuduh saya ikut campur urusan
keluarga Anda! Dan apabila Anda kurang setuju dengan jawaban saya, tanyakan
kembali. Mungkin ada persoalan lain yang menjadi latar belakang Anda melarang
suami Anda, yang tidak saya ketahui. Sebab jika ada alasan lainnya, jawaban saya
pasti berbeda lagi. Sekali lagi, saya hanya menjawab sesuai pertanyaan.
Semoga kita semua diberi ketenangan oleh Allah
Al-Hadi. Ibu Djumiati, jawaban saya ini tolong dishare ke saudara laki-laki ibu agar ditunjukkan kepada istrinya.
Sebagai bahan ilmu baca http://quantumfiqih.blogspot.co.id/2017/05/berinfaqlah-kepada-kedua-orang-tua.html
Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Bergabunglah di grup whatsapp Islamia di *082140888638*.
Bergabunglah di grup whatsapp Islamia di *082140888638*.
Ikuti channel telegram @manajemenqalbu
Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan laut, bakso ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
Ikuti channel telegram.me/manajemenqalbu
Gabung Grup Whatsapp Islamia 082140888638
Follow brillyelrasheed561.wordpress.com
Gabung facebook.com/groups/grupislamia
Klik juga quantumfiqih.wordpress.com
Bersosial entrepreneurship di sbycorporation.wordpress.com
Dapatkan buku-buku Islami inspiratif-motivatif-kontemplatif karya Brilly El-Rasheed, S.Pd.: (1) Golden Manners Rp 60.000,-; (2) Mendekat Kepada Allah Rp 38.000,-; (3) Kutunggu di Telaga Rp 40.000,-; (4) Quantum Iman Rp 62.000,-; (5) Benteng Umat Islam Rp 42.000,-; (6) Maksiat dalam Taubat Rp 39.000,-; (7) Titisan Ahli Surga Rp 35.000,-; (8) Menepi dari Dunia Rp 55.000,-; (9) Jangan Rp 44.000,-; melalui kontak masing-masing penerbit atau melalui Brilly Online Bookstore (BOOST) di 08155241991.
Mobil Indonesia, Honda HRV, Honda Brio, Honda Mobilio, Honda Jazz, Honda City, Honda Civic, Honda Freed, Honda CRV, Honda Accord, Honda Odyssey, Honda CRZ, Honda BRV, Suzuki APV, Suzuki Ertiga, Suzuki Grand Vitara, Suzuki Karimun, Suzuki Swift, Suzuki Spalsh, Suzuki SX4, Toyota Camry, Toyota Vios, Toyota Corolla Altis, Toyota Prius, Toyota Yaris, Toyota Etios Valco, Toyota Agya, Toyota NAV, Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova, Toyota Avanza, Toyota Avanza Veloz, Toyota Fortuner, Toyota Land Cruiser, Toyota Rush, Toyota RAV4, Toyota Dyna, Toyota Hiace, Toyota Hilux,
Perusahaan Otomotif Indonesia, Astra, Daihatsu, Isuzu, Suzuki, Mitsubishi, Honda, Yamaha, Piaggio, Toyota, Hino, Hyundai, Nissan, AMT, Kawasaki, Aspira, Vespa, Trucks, Chevrolet, Ford, Proton, Peugeot, Kia, Krama Yudha Tiga Berlian, Honda, Gaya,
Perusahaan Motor Indonesia, Helroad, Kanzen, Viar, Astra Honda, Yamaha, Suzuki, Kaisar, Kawasaki, Minerva, Cleveland, Piaggio, Triumph, BMW, Hero, Vespa, Viva, TVS, Harley Davidson, Happy, Gazgas, Betrix, Bajaj, Benelli, KTM, Ducati, Kymco Benson, Jialing, Dayang, Agusta MV, Hyosung, Husqvarna,
Perguruan Tinggi Islam Negeri, Universitas Islam Madinah, Universitas Islam Indonesia, Universitas Al-Azhar Kairo, Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Paramadina, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Muhammadiyah, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Sains Al-Qur`an, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Islam Negeri Alauddin, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Islam Negeri Walisongo, IAIN Ambon, IAIN Antasari, IAIN Bengkulu, IAIN Datokarama, IAIN Imam Bonjol, IAIN Mataram, IAIN Padangsidempuan, IAIN Palopo, IAIN Pontianak, IAIN Purwokerto, IAIN Raden Intan, IAIN Salatiga, IAIN Samarinda, IAIN Sultan Amai, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin, IAIN Sultan Thaha Saifuddin, IAIN Surakarta, IAIN Syekh Nurjati, IAIN Ternate, IAIN Tulungagung, IAIN Bukittinggi, IAIN Jember, IAIN Sultan Qaimuddin, IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, IAIN Palangkaraya, Institut Ilmu Al-Qur`an, STAIN Al-Fatah, STAIN Batusangkar, STAIN Curup, STAIN Gajah Putih, STAIN Jurai Siwo, STAIN Kediri, STAIN Kerinci, STAIN Kudus, STAIN Malikussaleh, STAIN Manado, STAIN Pamekasan, STAIN Parepare, STAIN Pekalongan, STAIN Ponorogo, STAIN Sorong, STAIN Syekh Abdurrahman Sidik, STAIN Syekh M. Djamil Djambek, STAIN Watampone, STAIN Meulaboh Aceh Barat.