Konsultasi Syariah Istri Gugat Cerai Karena Suami Penjahat



 *Istri Gugat Cerai Karena Suami Penjahat* 
_Pertanyaan_
Assalamuallaikum  ustadz, maaf ijin bertanya...
Apabila MISAL ada seorang istri yg mempunyai suami yg seorang pencuri, atau seorang koruptor, atau seorang pemabuk, atau seorang (pokoke yg elek pak) tapi suami tersebut selalu berlaku baik pada istri, dan jg membimbing istri (dalam hal kebaikan)...
Pertanyaan saya :
1) Apakah Istri masih wajib mematuhi perintah suami (perintah baik/bukan yg menyalahi aturan Allah) sekalipun suami tersebut seorang pencuri/perampok/pembunuh/pemerkosa?
2) Apakah dalam hal tsb istri boleh meminta cerai?
Mohon penjelasannya njih...Matur nuwun sebelumnya
 Ditanyakan oleh Ibu *Devy* (08165407YYYY) pada _21 Juni 2017_
_Jawaban_
Wa’alaikumussalam
 Kita berlindung kepada Allah Al-Hafizh dari perbuatan dosa pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, mabuk-mabukan, korupsi dan lain sebagainya. Semoga sampai akhir hayat kita dijauhkan oleh Allah Al-Karim dari itu semua.
 Istri tetap *wajib* patuh perintah suami yang baik-baik saja, istri *boleh* meminta cerai apabila suami tidak mau bertaubat, meskipun suami baik kepada istri dan selalu mencukupi nafkah. Permintaan/gugatan cerai istri kepada suami disebut khulu’. Pernah terjadi khulu’ pada zaman Rasulullah.
 Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Istri Tsabit bin Qais bin Syammas menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, akan tetapi aku takut akan kufur.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan isterinya.” *[Shahih Al-Bukhari no. 5276]*
 Istri haram meminta cerai jika tanpa alasan yang jelas, artinya keduanya hidup dalam keadaan yang baik-baik saja dan tidak ada alasan untuk meminta cerai akan tetapi si istri justru meminta itu. Ini haram hukumnya dalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal berdasarkan hadits sahabat Tsauban.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Nabi bersabda, _“Siapa wanita yang meminta khulu’ tanpa ada alasan kepada suaminya, maka haram baginya bau Surga.”_ *[Sunan Abu Dawud]*
 Al-Imam An-Nawawi menjelaskan, sekalipun wanita tidak ada kebencian atau tidak punya sebab untuk meminta cerai, ia boleh-boleh saja khulu’, “Kalaupun si wanita tidak ada yang membuatnya benci dari suaminya akan tetapi kedua sepakat untuk saling mengakhiri pernikahan, itu boleh. Karena dalam Al-Qur`an disebutkan, _‘kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya’._ *[QS. An-Nisa`: 4]* Dan khulu ini juga menghapuskan akad dengan keridhaan dua pihak untuk menghindari mudharat maka boleh juga dilakukan walau tanpa mudharat.” *[Al-Majmu’ 3/17]*
 Dalam kasus yang Ibu Devy tanyakan, jelas istri boleh meminta cerai ketika istri sudah menasehati suami dengan usaha yang keras dan berkesinambungan, walaupun suami tidak zhalim kepada istri. Lagi pula, kalau suami tidak mau berhenti dan bertaubat, kenapa masih dipertahankan. Bukankah istri juga akan kena dampaknya, sedikit atau banyak. Lebih dari itu, *istri tidak boleh menerima nafkah dari suami yang berasal dari harta haram* hasil korupsi, merampok, mencuri, menipu, berjudi, berzina, dan lain sebagainya. Apalagi jika istri diam saja atas kebejatan suaminya, acuh, tidak mau menasehati suaminya, maka ini namanya _istri dayyuts, tidak bisa masuk Surga_.
 Dr. ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-Khalafi menjelaskan, “Khulu’ adalah faskh (batalnya pernikahan) bukanlah talak. Apabila seorang isteri menebus dirinya kemudian suami menceraikannya, maka ia (isteri) lebih berwenang atas dirinya dan tidak ada hak bagi suami untuk rujuk kecuali dengan keridhaannya. Dan perpisahan ini tidak dianggap sebagai talak meskipun jatuhnya dengan lafazh talak, akan tetapi hukumnya adalah faskh dalam akad untuk kemaslahatan istri sebagai ganti atas tebusannya…. Telah tsabit (tetap) dalam nash dan ijma’ (kesepakatan seluruh ulama) bahwasanya tidak ada rujuk dalam khulu’. Dan telah tsabit dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perkataan para Sahabat bahwasanya ‘iddah dalam khulu’ hanya selama satu kali haidh. Dan telah tsabit dalam nash tentang dibolehkannya khulu’ setelah talak dua dan jatuh hukum talak tiga setelahnya (setelah melewati tiga masa haidh). Dari keterangan di atas sangat jelas bahwasanya khulu’ bukanlah talak. *[Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab Al-‘Aziz]*
 Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hanbali telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan, “Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” *[Al-Mughni, 7/323]*
 Demikian jawaban saya, semoga tidak disalahpahami. Sengaja saya berikan jawaban singkat. Ingin baca lengkap plus dalil teks Arabnya dan juga keterangan para ulama tentang hal ini, dapatkan di buku *‘BERGURU KEPADA JIBRIL’* _(Kompilasi Konsultasi Syariah Bersama H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)_.
 Mohon doa agar mata saya selalu sehat dan tidak semakin rabun. _Doakan juga laptop dan smartphone dan juga pulsa saya biar awet_ untuk jawab konsultasi syariah semacam ini. Mohon doa juga agar putra saya kelak ketika sudah besar menjadi professor tafsir yang kaya raya.
 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan  laut, bakso  ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*
 Umrah dan haji plus dengan pelayanan ekslusif-luxurious-prestisius bersama *Shafira Tour & Travel* (PT. BPW shafira Lintas Semesta) yang sudah memberangkatkan ribuan jamaah haji plus dan puluhan ribu jamaah umrah hubungi *whatsapp 085536587822*

Related

Life Style 4285699488352439207

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item