Imam Masjid Bukan Sekedar Penjaga Masjid


Dulu, mengambil upah dari profesi imam masjid dianggap sebagai tindakan yang dijauhi oleh umat Islam generasi awal. Posisi imam masjid dianggap sebagai posisi suci dan mulia yang tidak layak bagi siapapun untuk mengambil untung sepeserpun darinya. Nilai moral ini bersumber dari ketetapan Nabi, “Jadikanlah muadzin, orang yang tidak mengambil upah dari adzannya.” (Shahih: Sunan Abu Dawud no. 447)
Dengan demikian, muadzin dan imam masjid sama-sama dilarang berhasrat terhadap upah atas jerih payahnya.
Namun kini, di sebagian negara, di beberapa daerah, di sekian banyak masjid, banyak orang-orang yang mengabdikan dirinya sebagai imam masjid dan muadzin namun mematok hak upah. Ini tidak dibenarkan.
Apakah sepenuhnya imam masjid dan muadzin tidak diperbolehkan menerima satu-dua keping pundi uang? Beribadah untuk mencari upah tidak diperbolehkan dalam agama, karena hal tersebut termasuk menjual agama dengan harga yang murah. Namun, para ulama memberikan keringanan bagi tukang adzan dan imam menerima hadiah atas jerih payah waktu dan tenaganya. Demikian menurut Imam Malik.
Kitab Mawahib Al-Jalil menyebutkan, “Siapa yang memperkerjakan seseorang untuk menjadi muadzin, iqamah, dan menjadi imam maka ini diperbolehkan. Upah yang diberikan adalah sebagai ganti untuk usahanya dalam menjaga adzan, iqamah, dan menjaga masjid, bukan untuk shalatnya.”
Persoalan yang patut dikeluhkan, adalah banyaknya imam masjid yang kurang layak. Kurang layak karena kapabilitas dan kompetensinya tidak sesuai standar. Jangan dikira imam masjid sebatas pemimpin shalat berjama’ah lima waktu dan tarawih.
Seperti halnya di Masjidil Haram, seharusnya Imam masjid adalah profesi yang memilki standar kelayakan sebagai profesional lain. Sebab imam masjid bukan sebatas penjaga masjid.
Oleh karenanya, seruan gerakan mencetak imam masjid tidak tepat diartikan sebatas memperbanyak jumlah pekerja yang duduk di mihrab-mihrab masjid sebagai imam shalat, kemudian memberikan honor yang memuaskan. Honor yang memuaskan adalah satu bentuk penghormatan yang patut diacungi jempol. Namun bukan berarti imam masjid dibiarkan saja tanpa ada tuntutan profesionalitas.





Related

Manhaj 3104836442099522427

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item