Problem Kontroversi Ikhtilaf Perbedaan Pendapat Tentang Hukum Jual Beli Kucing Meong Empus Cat Sebagai Hewan Peliharaan | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)


KASYAF (Konsultasi Syariah & Fiqih) No. 348

Boleh Jual Beli Kucing dengan Syarat & Ketentuan 

Bersama UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)

Direktur Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah


#broadcastquantumfiqih

No.: KS/3/II/20/QUFI

Topik: [1] Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF)

Rubrik: quantumfiqihmuamalah


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_

Blh gk sih menjual beli kucing ituu…?


Ditanyakan oleh Saudara *Ahmad Jauhari* (0897-2101-461) dari Palembang pada _12 Februari 2020_


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_

Kucing dalam bahasa Arab ada tiga sebutan: As-Sinnaur, Al-Hirr atau Al-Hirrah dan Al-Qithth atau Al-Qiththah (jama’nya Al-Qithath). Pembahasan hukum jual beli kucing ini lumayan populer di dunia maya. Sampai-sampai, saking populernya, terlampau banyak pembahasan netizen yang justru tidak tegas. Definisi kucing dalam istilah Arab saja sering dilompati, padahal tashawwur (definisi) itu penting dan vital. 


Dari Jabir, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” [Sunan Abu Dawud no. 3479]


Dalam hadits ini, kucing disebut Jabir dengan istilah As-Sinnaur. Padahal kita biasa menyebut kucing itu Al-Hirr. Sampai-sampai ada shahabat Nabi bernama Abu Hurairah. Ada juga istilah kucing dalam bahasa ‘Arab Al-Qithth.


Nah berarti, kita harus cari tahu, apa bedanya kucing yang berjenis As-Sinnaur dan yang berjenis Al-Hirr. Sebab yang jelas-jelas dilarang dijualbelikan adalah As-Sinnaur. Sedangkan kucing berjenis Al-Hirr dan Al-Qithth belum ditemukan hadits yang melarang memperjualbelikan.


Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari menguraikan, 

وَيَجُوزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كَمَا في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ لَيْسَ فِيهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه

“Dan boleh jual-beli kucing. Sedang larangan dari (mengambil) hasil penjualan kucing sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim itu ditakwil artinya ditafsirkan bahwa yang dimaksud kucing tersebut adalah kucing liar. Karena tidak ada manfaat penghibur dan selainnya. Atau yang yang dimaksud larangan itu adalah makruh tahzih”. [Asna Al-Mathalib, juz, 2, hal 31]


Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,

وَيَصِحُّ بَيْعُ الْهِرِّ الْأَهْلِيِّ وَالنَّهْيُ عَنْ ثَمَنِ الْهِرِّ مَحْمُولٌ عَلَى الْوَحْشِيِّ

“Sah jual beli kucing jinak. Dan larangan dari hasil penjualan kucing, dibawa kepada kemungkinan kucing liar.” [Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra 4/240]


Syaikh ‘Ali Asy-Syaukani memaparkan,

فيه دليل على تحريم بيع الهر وبه قال أبو هريرة ومجاهد وجابر وابن زيد حكى ذلك عنهم ابن المنذر وحكاه المنذري أيضا عن طاوس وذهب الجمهور إلى جواز بيعه

Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya menjual kucing dan ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Kemudian al-Mundziri menyebutkan bahwa ini juga pendapat Thawus. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat, boleh melakukan jual beli kucing. [Nail Al-Authar]


Syaikh Muhammad bin ‘Ali Ad-Damiri menerangkan,

ويجوز بيع ما ينتفع بتعلمه كالقرد او بصيده كالصقر والهرة ..... ويصح بيع الطاووس ونحوه للإستمتاع بصورته والعندليب ونحوه للإستمتاع بصوته

“Bilamana kera, burung dan kucing itu sudah terlatih sehingga bisa dimanfaatkan seperti untuk berburu maka hukum jual belinya sah. Dan bila belum maka hukumnya tidak sah. Kecuali untuk semisal burung Ath-Thawus dan semacamnya atau burung Al-Andalib dan semacamnya yang memang untuk dinikmati kicauannya. [An-Najm Al-Wahhaj 4/31]


Imam Al-Ghazali menjelaskan,

ويجوز بيع الهرة و النحل و بيع الفهد و الاسد و ما يصلح لصيد او ينتفع بجلده

“Diperbolehkan jual-beli kucing, lebah, citah, singa (dan lainnya) yang bisa digunakan untuk berburu atau diambil manfaat kulitnya.” [Ihya` ‘Ulumiddin 2/62, Beirut: Dar Al-Kutub]


Imam An-Nawawi menuturkan,

ومما ينتفع به القرد و الفيل و الهرة و دود القز و بيع النحل في الكوارة صحيح ان شاهد جميه و الا فهو من بيع الغائب

Diantara hewan yang dapat diambil manfaatnya adalah kera, kucing, ulat sutra, dan menjual lebah yang masih dalam sarangnya, apabila dapat dilihat semuanya, maka sah jual-belinya, jika tidak maka termasuk jual beli barang ghaib. [Raudhah Ath-Thalibin 505]


Al-Imam Ar-Rafi’i berkata,

(واعلم) أن الحيوانات الطاهرة علي ضربين (أحدهما) ما ينتفع به فيجوز بيعه كالغنم والبغال والحمير ومن الصيود كالظباء والغزلان ومن الجوارح كالصقور والبزاة والفهود ومن الطيور كالحمام والعصافير والعقاب * ومنه ما ينتفع بلونه أو صوته كالطاوس والزرزور وكذا الفيل والهرة وكذا القرد فانه يعلم الاشياء فيعلم  إلى أن قال: ...، (والضرب الثاني): ما لا ينتفع به فلا يجوز بيعه] اهـ.

“Ketahuilah ! sesungguhnya hewan-hewan yang suci ada dua macam : Pertama : Hewan yang bisa diambil manfaatnya, maka boleh untuk dijual, seperti : kambing, bighol dan keledai. Dari jenis pemburu (yang tidak buas) seperti : kijang. Dan dari burung pemburu (buas) seperti : elang, al-buzah (sejenis burung elang kecil), dan macan. Dari burung seperti : burung merpati, burung pipit, dan rajawali. Diantara jenis pertama ini, hewan yang diambil manfaat dari warnanya, atau suaranya seperti : burung merak dan burung tiung. Demikian juga gajah dan kucing. Demikian pula kera, karena sesungguhnya ia bisa diajari berbagai hal, maka dia akan bisa mengerti….-sampai ucapan beliau-…Kedua : apa yang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak boleh untuk dijualbelikan.” [Fat-h Al-‘Aziz bi Syarh Al-Wajiz 8/118]


Imam An-Nawawi berkata,

بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ جَائِزٌ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا إلَّا مَا حَكَاهُ الْبَغَوِيّ فِي كِتَابِهِ فِي شرح مختصر المزني عن ابن العاص أَنَّهُ قَالَ لَا يَجُوزُ وَهَذَا شَاذٌّ بَاطِلٌ مَرْدُودٌ وَالْمَشْهُورُ جَوَازُهُ وَبِهِ قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ نَقَلَهُ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ الْجُمْهُورِ

“Jual beli kucing yang jinak diperbolehkan tanpa adanya perselisihan di sisi kami (Ulama’ Asy-Syafi’iyyah) kecuali apa yang dihikayatkan dari Al-Baghawi di dalam kitabnya dalam Syarh Mukhtashar Al-Muzani dari Ibnul Ash sesungguhnya dia berkata : tidak boleh. ini pendapat nyleneh, batil, dan tertolak. Pendapat yang masyhur, bolehnya hal itu. Ini merupakan pendapat dari Jumhur ulama’ yang telah dinukil oleh Al-Qadhi ‘Iyyadh dari jumhur.” [Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 9/320]


Al-Imam An-Nawawi berkata,

وَأَمَّا النَّهْيُ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ فَهُوَ محمول على أنه لا ينفع أو عَلَى أَنَّهُ نَهْيُ تَنْزِيهٍ حَتَّى يَعْتَادَ النَّاسُ هِبَتَهُ وَإِعَارَتَهُ وَالسَّمَاحَةَ بِهِ كَمَا هُوَ الْغَالِبُ فَإِنْ كَانَ مِمَّا يَنْفَعُ وَبَاعَهُ صَحَّ الْبَيْعُ وَكَانَ ثَمَنُهُ حَلَالًا هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ العلماء كافة

“Adapun larangan dari hasil penjualan kucing, maka hal itu dibawa kepada kemungkinan karena tidak ada manfaatnya (kucing liar), atau larangan tersebut merupakan larangan makruh, sehingga manusia terbiasa menghadiahkannya, meminjamkannya, dan bertoleransi dengannya, sebagaimana hal itu merupakan perkara yang umum (terjadi). Maka jika termasuk dari apa-apa yang bisa dimanfaatkan, maka boleh sah untuk menjualbelikannya dan hasil penjualannya halal. Ini merupakan pendapat kami dan pendapat seluruh ulama’.” [Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 10/234].


Berikut jawaban lengkap dari Dar Al-Ifta` Al-Mishriyyah atau Dewan Fatwa Mesir,

وبناءً على ما سبق وفي واقعة السؤال: فإنه يجوز لك شرعًا بيع قطتك، ويحل لك الانتفاع بثمنها وفقًا لما ذهب إليه جماهير العلماء والفقهاء، فإن لم تكن في حاجة إلى الثمن وقمت بإهدائها لأحد أصدقائك للخروج من خلاف من حرم ثمن الهر ومن كرهه من أهل العلم؛ كان ذلك تصرُّفًا مستحبًّا، ولك فيه أجر من الله سبحانه وتعالى.

“Berdasarkan uraian tadi, sesuai isi pertanyaan, boleh secara syar’i jual-beli kucing jenis al-qithh dan boleh mengambil manfaat dari hasil penjualan kucing, berdasarkan madzhab jumhur ulama dan fuqaha. Bila tidak berhajat dengan hasil penjualan kucing, disarankan, kucing tersebut diberikan dengan aqad hadiah saja, untuk al-khuruj min al-khilaf, dari keharaman hasil penjualan kucing jenis al-hirr, dan hukum makruh yang disampaikan sebagian ahli ilmu. Serah terima tersebut termasuk pemberian yang mustahabb dan ada ganjaran di dalamnya dari Allah.”

[https://www.dar-alifta.org/ar/ViewResearch.aspx?ID=203&LangID=1]


Jadi, kalaupun ingin al-khuruj min al-khilaf, artinya, masih mantap dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkan mutlak jual-beli kucing jenis apapun, solusinya, kucing diserahterimakan sebagai hadiah, sedangkan jual belinya adalah pada perawatan yang dilakukan penjual, pelatihan kemahirannya, rumah kucing, makanan kucing dan lain-lain. 


Penjelasan para ulama di atas sama sekali tidak dalam rangka menentang atau menyelisihi Nabi. Dengan alasan sudah tegas bunyi haditsnya melarang jual beli kucing jenis As-Sinnaur, namun fiqih hadits tidak semata-mata dari bunyi teks matan.


Terlampau banyak contoh hadits Nabi yang matannya tampak lugas namun praktiknya tidak asal sesuai bunyi kalimat Nabi. Terlampau banyak. Sampai-sampai saking banyaknya menjadi petunjuk bahwa penetapan status halal-haram, mubah-makruh, sah-batal, wajib-sunnah itu butuh penelitian yang panjang dan serius.


Kita tidak perlu membentak-bentak atau membodoh-bodohkan ulama yang mengharamkan jual-beli kucing dan yang menghalalkannya. Dua-duanya benar. Dua-duanya berdasar. Kita mesti tetap jaga adab kepada kedua kesimpulan tersebut.


Bersamaan dengan itu, saya ingin memperingatkan, jangan sampai gara-gara hobi kucing, lalu habis uang puluhan juta rupiah atau bahkan ratusan, sementara kewajiban-kewajiban banyak yang terabaikan dan terlalaikan. Seperti berbuat baik dan membahagiakan istri-anak, orang tua & mertua, karib-kerabat, berupa berbagi hadiah, shadaqah atau hibah. Itu lebih bermanfaat dan besar tsawabnya daripada membahagiakan kucing. Juga membiayai pemakmuran masjid, membiayai aktifitas-aktifitas dakwah, dan lain sebagainya lebih besar tsawabnya daripada merawat kucing.


Googling ya http://bit.ly/biografibrillyelrasheed



➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

🔔 Follow semua media sosial Broadcast Quantum Fiqih di kontakk.com/@quantumfiqih


🎁 Sampaikan Konsultasi Syariah dan Fiqih melalui whatsapp 0821-4088-8638 dengan memperkenalkan diri dan kota domisili, untuk beragam persoalan mulai Aqidah, Ibadah, Mu'amalah, Akhlaq, Nikah dan Keluarga, Sirah/Tarikh, dan lain sebagainya. Sudah ada hampir 400 tanya jawab yang kami layani secara tertulis.


📺 Kepoin instagram.com/pejuangshalatsunnah untuk mendapatkan booster semangat merutinkan shalat wajib dan shalat sunnah. 


📺 Belanja mushaf Al-Quran cantik dan istimewa di instagram.com/gudangkitabsucialquran. 



TANYA JAWAB INI SUDAH MASUK BUKU PRESTIGIOUS ETHIC KARYA BRILLY EL-RASHEED

Related

Bisnis 8477872763048416876

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item