Halal kah Hewan yang Disembelih Diulang Dua Kali Atau Lebih Karena Kurang Sempurna | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)


KASYAF (Konsultasi Syariah & Fiqih) No. 349

Hewan Disembelih Dua Kali Karena Belum Mati 

Bersama UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)

Direktur Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_

Ustadz, mau nanya, kapan hari, pernah saudara saya menyembelih ayam, tapi ga mati, padahal sudah keluar darah di lehernya. Lalu disembelih lagi, baru mati. Apa haram dan termasuk bangkai? 


Ditanyakan oleh Saudari *Tarisya* (+62 852-6319-1023) dari Dharmasraya, Sumatera Barat pada _12 Februari 2020_


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_

Islam sangat peduli pada kenyamanan konsumsi pemeluknya. Sudah kesepakatan umum bahwa hewan darat yang halal harus disembelih sebelum dimakan. Bila mati tanpa disembelih, bisa menjadi bangkai, haram. Begitu pula bila penyembelihannya tidak sesuai aturan Syariat dan Fiqih, bangkai juga, haram.


Allah Al-Hakim berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. [QS. Al Ma’idah: 3]


Al-Hafizh Ibnu Katsir Asy-Syafi'i berkata, “Firman Allah, ( إلا ما ذكيتم ) kembali kepada semua penyebab matinya hewan yang disebutkan sebelumnya “yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas” , maka masih memungkinkan untuk menyembelihnya selama masih hidup”. [Tafsir Ibnu Katsir 2/11-12]


Sekadar informasi, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan minimal pada urat leher yang harus terpotong saat melakukan proses penyembelihan, seperti dipaparkan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdul ‘Aziz Al-Ahmadi,

ويرى الحنفية الاكتفاء بقطع الثلاث منها, ويرى المالكية صحة قطع الحلقوم والودجين دون المريء, ويرى الشافعية والحنابلة صحة قطع الحلقوم والمريء

“Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa dicukupkan dengan memotong 3 urat/saluran dari 4 saluran tersebut, dan ulama mazhab Maliki berpendapat sahnya sembelihan dengan memotong tenggorokan (saluran pernafasan) dan 2 urat di sisi leher tanpa harus memotong kerongkongan (Saluran makanan/minuman, dan Ulama mazhab Syafi’I dan Hambali berpendapat bahwa sah nya sembelihan dengan memotong Tenggorokan dan Kerongkongan.” [Al-Fiqh Al-Muyassar: 4/18] 


Nah, apakah hewan yang disembelih dua kali atau lebih itu mutlak haram? Sebagai bekal awal, ada hadits, 

وعن كعب بن مالك رضي الله عنه أنه كانت لهم غنم ترعى بسلْع (جبل بالمدينة) ، فأبصرت جارية لنا بشاة من غنمنا موتاً فكسرت حجراً فذبحتْها به ، فقال لهم : لا تأكلوا حتى أسأل النبي صلى الله عليه وسلم ، وأنه سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن ذاك فأمره بأكلها . رواه البخاري (2181) .

Dari Ka’ab bin Malik bahwa ada banyak kambing sedang digembala di “sila’ “ (nama gunung di Madinah), saya melihat seorang budak wanita menghampiri kambing yang sedang sekarat, lalu ia memecahkan batu dan menyembelihnya, maka Ka’ab berkata kepada mereka, “Jangan dimakan dulu sampai aku tanyakan kepada Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang hal itu, dan beliau menyuruh untuk memakannya”. [Shahih Al-Bukhari no. 2181]


Hadits ini tentang penyembelihan hewan yang sedang sekarat dengan sendirinya. Tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk hewan yang sekarat karena penyembelihannya tidak sempurna lalu disembelih lagi agar mati. 


Madzhab Syafi'i dikenal amat sangat berhati-hati dalam urusan najis dan bangkai. Betul-betul rinci ketika menyimpulkan hukum terkait sesuatu yang bisa masuk status najis maupun bangkai. Seperti dalam masalah ini. 


Imam An-Nawawi berkata,

قال أصحابنا: ولو ترك من الحلقوم والمريء شيئا ومات الحيوان فهو ميتة, وكذا لو انتهى إلى حركة المذبوح فقطع بعد ذلك المتروك فهو ميتة

“Para Ulama dari Madzhab Syafi’I berkata, dan jika tertinggal sesuatu dari tenggorokan dan kerongkongan (tidak terputus sempurna) dan hewan tersebut mati, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram), dan begitu juga apabila proses sembelihan seperti ini (tidak memutus tenggorokan dan kerongkongan secara sempurna) namun hewan tersebut hampir mati kemudian diulangi menggorok tenggorokan dan kerongkongan yang tersisa setelah itu, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram)." [Al-Majmu’ 10/123]


Demikian kesimpulan Fiqih Madzhab Syafi'i. Jadi, jawaban atas pertanyaan, hewan tersebut termasuk bangkai, haram, bila kita mengikuti Madzhab Syafi'i. 


Berbeda dengan kesimpulan Fiqih Madzhab Miliki. Jika sembelihan untuk yang kedua kalinya dilakukan segera, tanpa jeda waktu yang cukup lama, maka hal ini diperbolehkan, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abu Abdillah Al-Maliki,

فإن عاد عن قرب أكلت سواء رفع اضطرارا أو اختيارا

“JIka melakukan sembelihan untuk kedua kalinya dalam waktu yang dekat (segera), apakah karena terpaksa ataupun sengaja, maka daging hewan tersebut boleh dimakan” [Al-Minah Al-Jalil: 2/408] 


Namun, dalam Madzhab Syafi'i ada solusi. Bahwa jika  setelah penyembelihan pertama gagal ternyata hewannya masih hayah mustaqirrah alias segar-bugar, maka boleh disembelih ulang pada jeda waktu yang agak lama, halal, tidak termasuk bangkai. 


Dijelaskan Syaikh Amin Al-Kurdi, 

ويشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني

“Dan disyaratkan dalam pemotongan tersebut (saluran pencernaan dan pernafasan) dengan sekali potongan. Karena itu, bila dipotong dengan lebih dari sekali seperti bila ia mengangkat pisau kemudian ia kembalikan secepatnya atau ia letakkan pisau tersebut karena tumpul dan ia ambil pisau lainnya atau pisaunya terjatuh kemudian segera ia ambil atau ia ganti dan ia memotong bagian yang tersisa serta yang demikian dilakukan secepatnya, maka halal daging hewan sembelihannya. Dan tidak disyaratkan adanya hayatun mustaqirrah atau hewan itu tetap hidup jika dibiarkan kecuali antara jarak keduanya lama. Jika jaraknya terlalu lama, maka disyaratkan adanya hayah mustaqirrah pada sembelihan kedua.” [Tanwir Al-Qulub hal. 237] 


Hampir sama dengan Madzhab Maliki, kesimpulan ulama fiqih Madzhab Syafi’i juga serupa dalam hal keharusan untuk segera menyelesaikan penyembelihan kedua bila penyembelihan pertama gagal. Syaikh Sulaiman Al-Bajuri mengungkap, 

أما إذا وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية فيحل المذبوح حينئذ ومثل الدفعة الثانية غيرها كالثالثة

“Boleh dan halal dimakan dagingnya selagi jarak sembelihan pertama dan kedua tidak lama, bila keduanya berjarak maka disyaratkan adanya keberadaan hayah mustaqirrah pada hewan yang ia sembelih.” [Hasyiyyah Al-Bajuri 1/23]


Sebagai penjelas, hayah mustaqirrah itu kondisi dimana hewan masih hidup normal/wajar. Diuraikan oleh Syaikh Ad-Dimyathi, 

(قوله: وبه حياة مستقرة) أي والحال أن فيه حياة مستقرة، أي ثابتة مستمرة، وهي أن تكون الروح في الجسد ومعها إبصار، ونطق، وحركة اختيارية لا اضطرارية. واعلم أنه يوجد في عباراتهم حياة مستقرة، وحياة مستمرة وحركة مذبوح ويقال لها عيش مذبوح والفرق بينها أن الحياة المستقرة هي ما مر. والمستمرة هي التي تستمر إلى خروج الروح من الجسد. وحركة المذبوح هي التي لا يبقى معها إبصار باختيار، ولا نطق باختيار، ولا حركة اختيارية، بل يكون معها إبصار ونطق وحركة إضطرارية. 

“Hayah mustaqirrah adalah kehidupan binatang yang masih disertai melihat serta bergerak dengan gerakan ikhtiar bukan gerakan keterpaksaan (dharuri). Dan Hayah mustamirrah adalah kehidupan binatang yang tetap ada sampai keluarnya ruh (nyawa) dari jasad. Sedangkan Hayah/harakah/’aisy madzbuh adalah kehidupan binatang yang tidak disertai dengan kemampuan melihat, bersuara dan bergerak dengan gerakan ikhtiyari, akan tetapi bersifat keterpaksaan (dharuri).” [I’anah Ath-Thalibin 2/343]


Googling ya http://bit.ly/biografibrillyelrasheed

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

🔔 Follow semua media sosial Broadcast Quantum Fiqih di kontakk.com/@quantumfiqih


🎁 Sampaikan Konsultasi Syariah dan Fiqih melalui whatsapp 0821-4088-8638 dengan memperkenalkan diri dan kota domisili, untuk beragam persoalan mulai Aqidah, Ibadah, Mu'amalah, Akhlaq, Nikah dan Keluarga, Sirah/Tarikh, dan lain sebagainya. Sudah ada hampir 400 tanya jawab yang kami layani secara tertulis.


📺 Kepoin instagram.com/pejuangshalatsunnah untuk mendapatkan booster semangat merutinkan shalat wajib dan shalat sunnah. 


📺 Belanja mushaf Al-Quran cantik dan istimewa di instagram.com/gudangkitabsucialquran. 

Related

Fiqih 4696576996603161083

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item