Menjaga, Menundukkan, Melindungi, Menghindarkan, Mengelola Pandangan Dari Yang Haram dan Makruh | TAUFIQ (Taushiyyah Fiqhiyyah) | Ghadhdhul-Bashar | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)


Ma'asyiral-Viewers was-Subscribers,


Secara bahasa, غَضُّ البَصَرِ  (gadhdhul-bashar) berarti menahan, mengurangi atau menundukkan pandangan. Maksudnya adalah menjaganya dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi LIAR. Perintah ini berlaku terhadap laki-laki dan perempuan, muda dan tua, sudah menikah maupun belum, kecuali dalam hal-hal tertentu. 


Landasan dasar perintah menundukkan pandangan ada dalam firman Allah Al-Hasib, 

{قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ} [النور: 30، 31]

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya". [QS. An-Nur: 30-31]


Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata,

هذا أمر من الله تعالى لعباده المؤمنين أن يغضوا من أبصارهم عما حرم عليهم، فلا ينظروا إلا إلى ما أباح لهم النظر إليه ، وأن يغضوا أبصارهم عن المحارم

“Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan.” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/41] 


Ketika menjelaskan ayat ini Syaikh As-Sa’di mengatakan,

عن النظر إلى العورات وإلى النساء الأجنبيات، وإلى المردان، الذين يخاف بالنظر إليهم الفتنة، وإلى زينة الدنيا التي تفتن، وتوقع في المحذور.

“Tundukkanlah pandangan terhadap empat hal, 

Pertama, aurat orang lain [meski sesama jenis, pent].

Kedua, wanita ajnabiyah [wanita yang bukan isteri, bukan mahram, pent].

Ketiga, laki laki baby face yang melihatnya bisa dikhawatirkan menimbulkan godaan

Keempat, kemewahan hidup dunia yang menggoda dan menjerumuskan ke dalam hal terlarang”.


Jadi intinya, apa saja yang bisa membuat kita bernafsu alias syahwat, maka haram kita melihatnya. Fix? Garis bawah kesimpulan ini ya!


Ma'asyiral-Viewers was-Subscribers,


Firman Allah tersebut dengan diksi kalimatnya yang sangat cantik tersebut memberikan petunjuk yang sangat jelas bahwa kita akan mudah menjaga kemaluan kita dari zina manakala kita mau menundukkan pandangan. 


Kata ‘min’ dalam ‘min absharihim’ maknanya adalah sebagian, untuk menegaskan bahwa yang diharamkan oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala hanyalah pandangan yang dapat dikontrol atau disengaja, sedangkan pandangan tiba-tiba tanpa sengaja dimaafkan. Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan pandangan itu halal, yang diharamkan hanya sedikit saja.


Berbeda dengan perintah memelihara kemaluan yang tidak menggunakan kata min karena semua pintu pemuasan seksual dengan kemaluan adalah haram kecuali yang diizinkan oleh Syariat saja.


Ma'asyiral-Viewers was-Subscribers,


Tentu suami-istri boleh saling melihat aurat, berdasarkan hadits,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” [Sunan Abu Dawud, no. 4017 dan Sunan At-Tirmidzi, no. 2769] 


Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” [Fath Al-Bari, 1/386]


Majelis Ulama Kuwait mefatwakan, "Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas)." [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 32/89] 


Maka kondisi menyedihkan dialami oleh mereka yang belum menikah, sudah menikah tapi cerai, atau ditinggal wafat oleh pasangan halalnya. Kaum ambyar tersebut mesti jaga pandangan. Ea ngga?


Ma'asyiral-Viewers was-Subscribers,


Saat di kampus, usahakan untuk tidak menikmati pandangan kepada yang bukan mahram. Saat di mall, gitu juga. Saat di tempat wisata, sama. Saat di tempat umum, jaga juga pandangan dari lawan jenis. Terminal, stasiun, pelabuhan, bandara. 


Buat sobat ambyar yang baru aja memutuskan untuk hijrah, bisa jadi berat untuk gadhdhul-bashar. Tidak jauh beda dengan kawan-kawan yang sudah lama hijrah, mondok, ikut tahfizh. Ibarat singa yang berhari-hari dikandangin, begitu dilepas, ya buas. 


Juga saat gabut, enak-enak scroll media sosial, eh banyak iklan yang seronok, bahkan banyak juga kan promo hijab yang modelnya mempesona. Nah, ga pake lama, langsung aja skip atau lebih baik lagi unfollow atau hide, biar ga nongol-nongol lagi. 


Jangankan iklan-iklan hijab, vlog-vlog bahkan music-video qashidahan kerap kali divokalin sama mbak-mbak yang bersolek ala-ala KPOP Girlband. Wah, ancaman kan! Rontok dah pertahanan kita. Lebih parah lagi juga banyak kan. 


Ma'asyiral-Viewers was-Subscribers,


So, stop mantengin wajah ataupun penampilan siapapun yang berpotensi bikin syahwat kita naik. Bismillah. Allâh pasti bantu. Memang berat, lebih menantang dari arung jeram. Perlahan, bertahap, jalani proses. 


Jujur, ingat, cermati, mungkin dulu-dulu, atau barusan saja kita habis menikmati pandangan kepada lawan jenis, coba, biasanya ibadah kita jadi menurun kualitas atau kuantitas. Bener? Itu sudah empiris. 


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ

”Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya” [Al-Mustadrak li Al-Hakim no. 7875] 


Sekali lagi, gadhdhul-bashar itu berat. Sepele sih, tapi berasa kayak mata kita bukan dalam kendali kita. Entah, mungkin kita terlalu lemah, sekalipun naik gunung saja kuat. Maka, kalau berasa sudah mentok tidak kuat menahan pandangan, segera penuhi syarat-syarat nikah biar bisa buru-buru nikah. 


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan” [Shahih Al-Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400] 


Mereka yang sudah menikah saja, kalau tidak sengaja habis lihat lawan jenis, lalu terangsang, mesti capcus ke ranjang asmara. Tuh, kaum jofisa (jomblo fi sabilillah) pasti semakin luluh-lantak kayak remahan rengginang. 


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ

”Sesungguhnya wanita tersebut tadi menghadap dalam rupa syaithan dan membelakang dalam rupa syaithan. Jika salah seorang dari kalian melihat wanita yang mengagumkannya, maka datangilah istrinya. Karena hal itu menghilangkan apa yang terdapat dalam dirinya.” [Shahih Muslim no. 1403] 


Ma'asyiral-Viewers was-Subscribers,


Rasanya ulasan seputar gadhdhul-bashar ini sudah cukup. Sekali lagi, ambil stabilo, tandai kalimat berikut, apa saja yang bisa membuat kita bernafsu alias syahwat, maka haram kita melihatnya.


Sebenarnya pembahasan tentang gadhdhul-bashar ini cukup banyak, terkait apakah yang dilarang itu 'memandangnya' atau 'naiknya nafsu syahwat', apakah haram memandang lawan jenis yang mengalami kecelakaan atau sakit butuh pertolongan, apakah haram melihat mahram tapi tanpa syahwat, apakah haram melihat kartun atau augmented reality atau robot yang cantik, apakah dokter haram mengobati lawan jenis, apakah pendidik haram memberikan pengajaran di hadapan lawan jenis, apakah haram memandang wajah dan telapak wanita ajnabi (nonmahram) bila disertai syahwat, haramkah memandang kafir/nonmuslim lawan jenis dengan dalih mereka adhall (lebih sesat) dari binatang atau dalih bahwa mereka najis, dan masih banyak hal lain yang perlu dikaji. 


Di samping itu, ada dua bashar (pandangan) yang juga haram namun tidak terkait syahwat farji yaitu pandangan 'ain (hasad) dan pandangan tahqir (penghinaan).


bit.ly/biografibrillyelrasheed

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

🔔 Follow semua media sosial Broadcast Quantum Fiqih di kontakk.com/@quantumfiqih


🎁 Sampaikan Konsultasi Syariah dan Fiqih melalui whatsapp 0821-4088-8638 dengan memperkenalkan diri dan kota domisili, untuk beragam persoalan mulai Aqidah, Ibadah, Mu'amalah, Akhlaq, Nikah dan Keluarga, Sirah/Tarikh, dan lain sebagainya. Sudah ada hampir 400 tanya jawab yang kami layani secara tertulis.


📺 Kepoin instagram.com/pejuangshalatsunnah untuk mendapatkan booster semangat merutinkan shalat wajib dan shalat sunnah. 


📺 Belanja mushaf Al-Quran cantik dan istimewa di instagram.com/gudangkitabsucialquran.


Related

Akhlaq 2373311392603975337

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item