Konsultasi Syariah Buah Hati Lahir Pas Mau Idul Adha, Aqiqah Dulu Atau Qurban Dulu?



  *Sang Buah Hati Baru Lahir Pas Mau Idul Adha, Aqiqah Dulu Atau Qurban Dulu?*  
_Pertanyaan_
Assalamualaikum  ustad...
  Saya ingin bertanya mana yang lebih didahulukan aqiqoh utk anak saya atau berqurban..terima kasih sebelumnys
  Ditanyakan oleh Ibu *Yuyun* (08123582YYYY) pada _16 Agustus 2017_
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam Bu Yuyun,
 Saya ikut senang atas semangat beraqiqah dan berqurban...
 Aqiqah lebih didahulukan jika sang buah hati masih berusia 21 hari pada malam hari raya Idul Adha... Namun jika usia anak sudah lebih dari 21 hari maka qurban atas nama Ibu atau suami lebih didahulukan... Sebab perintah berqurban dalam Al-Quran dan Hadits lebih kuat dan lebih ditekankan serta lebih banyak daripada perintah aqiqah... Ibadah qurban lebih utama dan lebih banyak pahalanya daripada aqiqah...
⚖ Di samping itu, ada kaidah dalam fiqh aulawiyat (fiqh prioritas), apabila ada dua amalan yang sama-sama utama namun salah satunya memiliki waktu yang terbatas, maka lebih didahulukan amalan yang terbatas waktunya. Ibadah qurban terbatas hanya pada 10 hingga 13 Dzul Hijjah, sementara aqiqah bisa dilaksanakan kapanpun mengikuti hari kelahiran bayi. Seandainya bayi terlahir pada tanggal 7 Dzul Hijjah maka bisa diaqiqahi pada 28 Dzul Hijjah, sedangkan pada 10 sampai 13 Dzul Hijjah orang tua sang bayi bisa melaksanakan ibadah qurban.
 Tim Fatwa Majelis Ulama Qatar pimpinan Dr. 'Ábdullah Al-Faqih pernah memfatwakan, "Qurban dan aqiqah, keduanya adalah sunnah. Jika seseorang tidak mampu mendirikan atau melaksanakan keduanya secara bersamaan dikarenakan fakir atau lain sebagainya, maka yang didahulukan adalah melaksanakan kurban karena ruang lingkup waktunya lebih sempit. Sedang waktu aqiqah lebih luas. Dan menyembelih satu hewan sebagai kurban dan aqiqah sekaligus adalah tidak mencukupi. Dengan demikian, memandang ruang waktu kurban yang lebih sempit dari pada aqiqah, maka berkurban (udhhiyah) lebih berhak untuk didahulukan dari pada aqiqah. Hal demikian bilamana tidak mengikuti pendapat imam al-Ramli yang mengesahkan penggabungan keduanya sehingga mengindikasikan tidak ada yang lebih berhak untuk didahulukan sebagaimana kontek masalah yang akan diuraikan." *[Fatawa Asy-Syabkah Al-Islamiyah 11/ 20501]* 
 Tapi kalau Ibu Yuyun dan suami pengen pahala yang lebih banyak, maka jauh lebih baik beraqiqah dan berqurban pada saat itu juga, dengan hewan masing-masing kalau aqiqah hanya berupa kambing kalau qurban bisa kambing, sapi atau unta... Sebelumnya saya sudah pernah menjawab pertanyaan serupa, silakan baca dalam buku BERGURU KEPADA JIBRIL Jilid 2 ya Bu Yuyun...
 Sekedar informasi Ibu Yuyun, sebagian masyarakat berkeyakinan bahwa seseorang yang belum diaqiqahi sampai dewasa maka qurban yang dilakukan tidak sah. Ini adalah keyakinan yang tidak benar, tidak ada dalilnya. Berqurban dan aqiqah adalah dua kewajiban yang berbeda. Dan keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat. Aqiqah bukan syarat sah qurban, dan demikian pula sebaliknya. Tidak sebagaimana shalat dan wudhu. Keduanya ibadah yang terpisah, namun wudhu menjadi syarat sah shalat. Demikian juga umrah dan haji. Seseorang yang belum berhaji tidak berarti tidak boleh berumrah. Persis kan? *Orang yang belum beraqiqah tidak berarti tidak boleh berqurban*.
 Dalam perjalanan hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melakukan 4 kali umrah dan 1 kali haji. Dari keempat umrah itu, 3 diantaranya dilaksanakan sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji. Sementara 1 umrah dilakukan bersamaan dengan haji beliau.
Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
اعْتَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَرْبَعاً عَمْرَةً مِنَ الْحُدَيْبِيَةِ وَعُمْرَةَ الْقَضَاءِ فِى ذِى الْقَعْدَةِ مِنْ قَابِلٍ وَعُمْرَةَ الثَّالِثَةِ مِنَ الْجِعْرَانَةِ وَالرَّابِعَةَ الَّتِى مَعَ حَجَّتِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan umrah sebanyak 4 kali, umrah Hudaibiyah, umrah Qadha` di bulan Dzulqa’dah setahun setelah Hudaibiyah, umrah ketiga dari Ji’ranah, dan keempat, umrah bersama dengan pelaksanaan haji beliau.” *[Musnad Ahmad no. 2249; Sunan Abu Dawud no. 1995]*
 Sekali lagi, aqiqah adalah tanggung jawab orang tua terhadap buah hatinya sementara qurban adalah ibadah masing-masing mukallaf (orang yang terbebani syariát). Dalam ungkapan lain, setiap muslim-muslimah harus berqurban sendiri jika mampu, tapi setiap bayi tidak terbebani mengaqiqahi dirinya sendiri karena *aqiqah adalah ibadah suami-istri yang diberi anugerah momongan*.
 Begitu Ibu Yuyun jawaban saya. Ngomong-ngomong putra/putri Ibu sudah usia berapa sekarang? Sudah bisa tengkurap? Oia jangan lupa imunisasi ya Bu!
 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan  laut, bakso  ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

Related

Ibadah 5317940151296057262

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item