Konsultasi Syariah Boleh Menghadiri Pemakaman Nonmuslim Tapi Jangan Mendoakan



 *Boleh Menghadiri Pemakaman Nonmuslim Tapi Jangan Mendoakan* 
_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum.
✈ Afwan ustd bolehkah kita mendatangi menghadiri kematian kakak atau adik kandung dari ibu atau bapak kandung kita yang merkea masih beragama kafir ketika meninggalnya? Bagaimana afwan kalau mengantarkan ibu atau bapak kita ke tempat kematian kak atau adik kandung nya yg kafir? Bagaimana hukumnya. Syukron jazakumulloh khoiron.
 Ditanyakan oleh hamba Allah di Surabaya pada _29 Agustus 2017_
_Jawaban_
⚔ Secara logika, tidak pas kalau muslim diperbolehkan menghadiri pemakaman nonmuslim karena nonmuslim mati dalam keadaan tidak ridha Allah sebagai tuhan, Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, dan Islam sebagai agama. Namun kita menghukumi sesuatu bukan sebatas dengan logika, melainkan dengan dalil.
 Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim berta’ziyah kepada orang kafir jika ia melihat ada maslahat yang besar di dalamnya. Namun sama sekali mayit tersebut tidak didoakan dengan doa ampunan.” *[Tas-hil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 622]*
 Perhatikan, diperbolehkannya berta'ziyah kepada orang kafir adalah dengan syarat ada maslahat besar di dalamnya dan syarat yang kedua adalah tidak boleh mendoakan ampunan untuk jenazah nonmuslim tersebut. Pernyataan beliau bukan tanpa dasar.
⛵ Ibnu ‘Umar pernah ditanya mengenai seseorang yang *mengiringi jenazah ibunya yang Nashrani*, jawabannya, “Ia mengiringi jenazahnya dengan berjalan di depannya,” Ada riwayat pula yang menyebutkan bahwa pernah sampai ke telinga Ibnu ‘Abbas bahwa ada seorang Nashrani meninggal dunia lantas ia memiliki anak muslim. Anak tersebut tidak mengiringi jenazah orang tuanya. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Baiknya ia tetap mengiringi jenazahnya hingga memakamkannya.” Al-Imam An-Nawawi berkata, “Tidaklah makruh jika seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengizinkan ‘Ali bin Abi Thalib untuk mengiringi jenazah paman Nabi yang menjadi ayah ‘Ali. Padahal Abu Thalib mati dalam keadaan kafir. “ *[Fatwa Islam Web no. 41326]*
 Pernyataan Al-Imam An-Nawawi tersebut merujuk perintah Nabi kepada 'Ali untuk mengurus jenazah bapaknya yang merupakan paman Nabi. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika pamannya meninggal, dia datang melapor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ
“Sesungguhnya pamanmu, si tua yang sesat telah mati.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan,
اذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ
“Segera kuburkan bapakmu.” *[Sunan Abu Dawud 3214 dan Sunan An-Nasai 2006]*
 Jika Al-Imam An-Nawawi membolehkan (tidak menghukumi makruh) secara mutlak mengiringi jenazah kafir berdasarkan hadits ini, berbeda dengan Al-Imam Malik. Al-Imam Malik membolehkan dengan syarat jika tidak ada yang mengurus jenazah kafir tersebut.
لا يغسل المسلم والده إذا مات الوالد كافرا , ولا يتبعه ، ولا يدخله قبره ، إلا أن يخشى أن يضيع : فيواريه
“Seorang muslim tidak boleh memandikan ayahnya, jika ayahnya mati kafir, tidak boleh mengiringi mayatnya, dan tidak boleh pula memasukkannya ke kuburan. *Kecuali jika dia khawatir mayitnya tidak terurus*, maka dia boleh menguburkannya.” *[Al-Mudawanah, 1/261]*
 Maksud pernyataan Al-Imam Malik adalah,
ولا يغسّل مسلم كافرا  للنهي عن موالاة الكفار ، ولأن فيه تعظيما وتطهيرا له ، فلم يجز ؛ كالصلاة عليه
“Orang muslim tidak boleh memandikan orang kafir”, karena adanya larangan untuk memberikan loyalitas kepada orang kafir. Karena hal itu termasuk mengagungkan dan mensucikannya, karena itu, perbuatan ini tidak dibolehkan. Sebagaimana tidak boleh menshalati mayatnya.” *[Syarh Muntaha Al-Iradat, 1/347]*
 Lebih jelasnya,
ويحرم أن يغسل مسلم كافرا ، ولو قريبا ، أو يكفنه ، أو يصلي عليه ، أو يتبع جنازته ، أو يدفنه ) ؛ لقوله تعالى : ( يا أيها الذين آمنوا لا تتولوا قوما غضب الله عليهم ) وغَسلُهم ونحوه : تولٍّ لهم ، ولأنه تعظيم لهم ، وتطهير ؛ فأشبه الصلاة عليه … ( إلا أن لا يجد من يواريه غيره ، فيوارَى عند العدم )
“Seorang *muslim diharamkan memandikan orang kafir*, meskipun dia kerabat dekat. *Dilarang pula mengkafani, menshalati mayatnya, mengikuti jenazahnya atau menguburkannya*. Berdasarkan firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memberikan wala’ (loyalitas) kepada kaum yang dimurkai oleh Allah”. Sementara memandikan mayit dan semacamnya, termasuk memberikan loyalitas kepadanya. Karena mengandung unsur; mengagungkan dan mensucikan mereka. Statusnya seperti menshalati mereka.. kecuali jika tidak ada orang lain yang menguburkannya maka keluarganya harus menguburkannya.” *[Kasysyaf Al-Qinna’, 2/123]*
✅ Berdasarkan keterangan ini, kita boleh-boleh saja menyaksikan, mengantarkan, menghadiri pemakaman jenazah nonmuslim/kafir asalkan masih termasuk kerabat atau keluarga besar kita dan *asalkan tidak ada ritual-ritual ibadah agama selain Islam* yang kental dengan kesyirikan dan kekufuran bahkan kemaksiatan, seperti pembacaan kitab suci agama lain, tari-tarian, musik, penyembelihan hewan, dan lain sebagainya.
 Namun kita tidak boleh memandikan, mengafani, menguburkan apalagi menshalati maupun mendoakan jenazah kafir/nonmuslim apapun agamanya, *kecuali jika tidak ada yang mengurus jenazahnya*. Pengurusan jenazahnya cukup dengan menguburnya, tak perlu memandikan ataupun mengafaninya ataupun mendoakannya.
 Andaipun ada jenazah kafir yang bukan termasuk keluarga kita, lalu kita melihat akan ada maslahat besar dengan kehadiran kita pada pemakaman tersebut, maka boleh-boleh saja kita menghadiri. Kemaslahatan seperti apa? Misalnya, akan membuat keluarga besar tertarik dengan Islam, atau kita menjadi terhindarkan dari niat jahat keluarga besar yang ingin menyingkirkan kita karena kita tidak menghadiri pemakaman salah satu anggota keluarga, atau kita ingin mengajarkan bagaimana perawatan jenazah dalam Islam, dan lain sebagainya.
 Ada satu hal lagi, kita tidak boleh dekat-dekat dan berlama-lama di area pemakaman nonmuslim.
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىقَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْفَاسِقُونَ
_“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.”_ *[QS. At-Taubah (9): 84]*
 Jadi, ketika Bapak/Ibu mengantarkan ibu/bapak Anda yang masih kafir untuk pergi ke proses pemakaman keluarga yang kafir juga, maka boleh-boleh saja, tidak masalah, tapi Anda harus memberitahu bahwa agama kita melarang kita dekat-dekat dengan kuburan kafir. Sampaikan dengan permohonan maaf dan tunjukkan pendirian Anda bahwa Anda adalah muslim.
 Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*
 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.
 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan  laut, bakso  ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*
 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*
 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*
 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

Related

Aqidah 6449780400251648081

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item