Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat Demi Mencapai Kekhusyu'an Menurut Para Imam Madzhab


Oleh Brilly El-Rasheed, S.Pd.




Bisa khusyu’ dalam shalat adalah dambaan setiap muslim. Kenikmatan unik yang hanya bisa didapat dengan khusyu’ itulah yang dicari-cari. Diyakini shalat khusyu’ adalah indikasi awal suksesnya shalat dalam artian diterima oleh Allah. Yang sangat disayangkan, definisi khusyu’ ini bergeser sangat jauh. Akibatnya beberapa orang berburu khusyu’ dengan sesuai selera dan penemuan masing-masing. Katanya khusyu’ itu sama dengan cinta. Cinta dan khusyu’ itu sama-sama sulit untuk didefinisikan maupun diberi batasan. 
Akhirnya masing-masing mencoba berbagai model shalat untuk bisa mencapai tingkat kekhusyu’an yang tinggi. Model shalat siapapun. Salah satunya adalah dengan memejamkan mata ketika shalat. Menurut sebagian pelaku shalat, memejamkan mata ketika shalat bisa menjadikan kita khusyu’. Alasannya sederhana, dengan memejamkan mata, orang yang shalat tidak akan terganggu dengan pemandangan apapun di sekelilingnya. 
Benarkah memejamkan mata dapat mengantarkan kita untuk khusyu’ dalam shalat? Bagaimana pendapat para ulama pendahulu kita sesuai penelitian ilmiah mereka terhadap nash-nash syar’i? Mari kita simak. Sebelumnya, satu yang harus kita ingat, khusyu’ bukan fantasi, bukan pula imajinasi. Kalau khusyu’ itu fantasi dan imajinasi, maka nonmuslim pun bisa. Padahal khusyu’ dianugerahkan kepada orang-orang yang dekat dengan Allah.
Sayyid Sabiq memberikan informasi awal, “Memejamkan mata: sebagian ulama ada yang memakruhkan, sebagian lain membolehkan tidak makruh. Hadits yang meriwayatkan kemakruhannya tidak shahih.” [Fiqh As-Sunnah, 1/269. Dar Al-Kitab Al-‘Arabi] Tetapi, Sayyid Sabiq sendiri dalam Fiqh As-Sunnah-nya, memasukkan memejamkan mata dalam bab hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat. Al-Baihaqi mengatakan, “Kami meriwayatkan dari Mujahid dan Qatadah bahwa mereka berdua memakruhkan memejamkan mata dalam shalat. Tentang hal ini telah ada hadits musnad, dan hadits tersebut tidak ada apa-apanya.” [As-Sunan Al-Kubra, 2/284] Sufyan Ats-Tsauri sependapat dengan pernyataan tersebut. [Al-Majmu’, 3/314. Dar Al-Fikr] Al-Hasan Al-Bashri juga menilai memejamkan mata ketika shalat itu dibolehkan. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Zaid bin Hibban, telah bercerita kepada kami Jamil bin ‘Ubaid, “Aku mendengar bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Al-Hasan, tentang memejamkan mata ketika sujud. Al-Hasan menjawab, “Jika engkau mau.” [Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/162] Itu artinya tidak mengapa memejamkan mata ketika shalat.
Abu Bakr Al-Kasani Al-Hanafi menguraikan, “Dimakruhkan memejamkan mata dalam shalat, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau melarang memejamkan mata ketika shalat, dan juga karena disunahkan melemparkan pandangan ke tempat sujud, ketika memejamkan mata sunah ini akan ditinggalkan.” [Al-Bada’i Ash-Shana’i, 2/343] Abu Ja’far Ath-Thahawi Al-Hanafi juga memakruhkannya. [Al-Majmu’, 3/314. Dar Al-Fikr]
Disebutkan oleh An-Nawawi, tentang pendapat Al-Imam Malik, “Berkata Malik, tidak apa-apa memejamkan mata, baik pada shalat wajib atau sunah.” [Al-Majmu’, 3/314. Dar Al-Fikr] Muhammad Al-Kharasyi Al-Maliki mengatakan, “Demikian juga dimakruhkan memejamkan pandangan, khawatir hal itu diyakini sebagai kewajiban, kecuali jika membuka mata membuatnya was-was.” [Syarh Mukhtashar Al-Khalil, 3/453] Ahmad bin Muhammad Ash-Shawi Al-Maliki juga berpendapat serupa, “Dimakruhkan memejamkan mata, kecuali dikhawatirkan terjadi pada pandangannya apa-apa yang membuatnya shalatnya terganggu.” [Hasyiah ‘ala Asy-Syarh Ash-Shaghir, 6/42] Muhammad bin Ahmad ‘Alisy Al-Maliki berujar, “Dimakruhkan memejamkan pendangan yaitu mata orang yang shalat, dikhawatiri dia meyakininya sebagai kewajiban, kecuali jika dikhawatiri dia memandang sesuatu yang dharamkan atau apa-apa yang membuatnya terganggu.” [Manhaj Al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, 2/95]
Sementara itu, dalam tubuh Madzhab Syafi’iyyah, ada yang membolehkan, seperti An-Nawawi, yang menuturkan, “Pendapat yang dipilih adalah, tidak makruh memejamkan mata jika dia tidak khawatir adanya dharar (hal yang merusak kekhusyu’an) dan hal itu diharapkan bisa menyemangatinya dan hatinya bersih dari hal-hal yang membuatnya terganggu.” [Raudhah Ath-Thalibin, 1/99] Ini juga dikatakan oleh Al-Malibari Al-Hindi [Fat-h Al-Mu’in, 1/214], lantaran hal itu tidak ada hadits yang melarangnya. [Zakaria Anshari, Hasyiah Al-Jumal, 3/474]
Namun ada pula yang memakruhkan memejamkan mata ketika shalat seperti As-Sayyid Bakr Ad-Dimyathi Asy-Syafi’i, “Dan, bahwasanya dimakruhkan memejamkan mata, mereka beralasan bahwa Yahudi melakukan hal itu, dan belum pernah dinukil perbuatan tersebut dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan tidak pula dilakukan oleh para sahabat Radhiallahu ‘Anhum ajma’in.” [I’anah Ath-Thalibin, 1/193. Mauqi’ Ya’sub] Al-‘Abdari juga memakruhkan. [Al-Majmu’, 3/314. Mughni Al-Muhtaj, 2/425]
Adapun Al-Imam Ahmad bin Hanbal, beliau memakruhkan memejamkan mata tatkala shalat sebagaimana dikutip Ibnul Qayyim. [Zad Al-Ma’ad, 1/294. Muasasah Ar-Risalah]


Simak kelanjutan artikel ini di majalah Islam Nasional LENTERA QOLBU edisi 01 volume 06 tahun 2016 dalam rubrik relung ibadah.





Tags: Ormas Islam Induk di Indonesia, Jami’ah Khairiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Masyumi, Syarikat Islam Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam PERSIS, Nahdlatul Wathan, Pelajar Islam Indonesia PII, Lembaga Dakwah Islam Indonesia LDII, Jam’iyah Al-Washliyah, Rabithah ‘Alawiyah, Front Pembela Islam FPI, Hizbut Tahrir Indonesia HTI, Mathla’ul Anwar MA, Jam’iyah Al-Ittihadiyah, Hidayatullah, Al-Wahdah Al-Islamiyah, Majelis Tafsir Al-Quran MTA, Harakah Sunniyah Untuk Masyarakat Islami HASMI, Persatuan Tarbiyah Islamiyah PERTI, Persatuan Ummat Islam PUI,  Shiddiqiyah, Wahidiyah. 

Related

Ibadah 6630200658046494794

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item