Konsultasi Syariah Istri Chat Ajnabi Non mahram Harus Diridhai Suami



#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/3/IV/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihnikah_

‌‌‌‌‌‌

Konsultasi Syariah *313 - Istri Chat Ajnabi (Nonmahram) Harus Diridhai Suami*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan
Assalamu'alaikum...
裂 Ustd. Brilly, Jika seorang istri keluar rumah harus minta ijin suami, Apakah ketika seorang istri berkomunikasi lewat telepon & Medsos terutama Chatting dgn Non Mahram hrs minta ijin dgn suami serta bagaimana hukumnya dlm Islam ? Terima Kasih. 

 Ditanyakan oleh Bapak *Tri Miyarno* (0813-1209-9843) dari Subang pada _21 Maret 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam.
 Sepemahaman kami, tidak perlu setiap detik minta izin asalkan suami ridha, namun untuk diridhai suami jelas harus minta izin terlebih dahulu. Jadi, prinsipnya, wanita itu apa-apa harus seizin suaminya jika terkait hak suaminya padanya. Tapi prinsip Islam ini tidak hendak mengurung, mengekang, menjerat, menindas wanita. Justru prinsip ini mengamankan dan menyamankan wanita serta suaminya serta keluarga besarnya serta masyarakatnya. Tanpa prinsip ini, akan banyak kerugian yang muncul.

 Termasuk istri yang ingin ngobrol atau chat via media sosial dengan ajnabi (orang bukan mahram), harus atas izin suami. Artinya manakala suami tidak meridhai maka istri tidak boleh chat dengan siapa yang tidak diridhai suaminya. Ini hukum asalnya.

⚠ Jika ada kondisi hajat atau darurat, maka menjadi boleh, walaupun tanpa izin suami. Kondisi hajat atau darurat tentu saja hasil perhitungan/pertimbangan fiqhiyyah. Tentu saja, izin suami yang menjadi prasyarat bagi tindakan istri adalah suami yang tahu hukum-hukum syari’at dan fiqih.

 Istri haram berpuasa sunnah tanpa izin suami jika suami tidak sedang bepergian. *[Muttafaq 'Alaih]*

 Istri haram pergi ke masjid untuk shalat jama’ah maghrib, isya’ dan shubuh tanpa izin suami. *[Muttafaq 'Alaih]*

 Istri haram pergi haji yang sunnah tanpa izin suami. *[Sunan Ad-Daruquthni]*

 Istri haram berjihad yang berstatus fardhu kifayah tanpa izin suami. *[Bada’i Ash-Shana’i, 7/98]*

 Istri tidak boleh membelanjakan harta bersama atau harta suaminya tanpa izin suaminya. *[Sunan Abu Dawud]*

 Istri tidak boleh menerima tamu di rumah, tamu yang tidak diridhai suaminya. *[Shahih Muslim]*

 Maka, aktifitas luar rumah apapun yang dikerjakan istri harus seizin suami, dan kalau bisa selalu didampingi suami. Imam An-Nawawi menguraikan, “Kesimpulannya, pada setiap yang dinamakan safar, maka seorang wanita dilarang keluar kecuali dengan suami atau mahramnya, baik selama tiga hari, dua hari, satu hari, satu mil atau semacamnya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah,
لاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
_“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersam mahram”._ Hadits di atas menyangkut semua bentuk safar. Wallahu a’lam. *[Syarh Muslim 9/103]*

 Imam Musthafa Ar-Ruhaibani mengatakan,
ويحرم خروج الزوجة بلا إذن الزوج أو بلا ضرورة ، كإتيانٍ بنحو مأكل ; لعدم من يأتيها به
“Seorang istri diharamkan untuk keluar tanpa izin suami, kecuali karena alasan darurat. Seperti membeli makanan, karena tidak ada yang mengantarkan makanan kepadanya.” *[Mathalib Ulin Nuha, 5/271]*

 Ketika Aisyah sakit dan ingin ke rumah bapaknya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau minta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَتَأْذَنُ لِى أَنْ آتِىَ أَبَوَىَّ
“Apakah anda mengizinkan aku untuk datang ke rumah bapakku?” *[Shahih Al-Bukhari 4141 & Muslim 7169]*

 Aflah, saudara laki-laki Abul Qu’ais, ayah susu Aisyah, pernah datang meminta izin untuk bertemu dengan Aisyah, ketika itu telah turun perintah berhijab dengan nonmahram. Aisyah berkata, “Demi Allah, aku tidak akan mengizinkan Aflah, hingga aku minta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena bukanlah Abul Qu’ais yang menyusuiku, melainkan istrinya.” Ketika datang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah pun berkata, “Aflah saudara Abul Qu’ais, tadi datang minta izin untuk menemuiku, namun aku tidak suka mengizinkannya sampai aku minta izin kepadamu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, _“Izinkan dia masuk menemuimu.”_ *[Shahih Al-Bukhari no. 5239 dan Muslim no. 1445]*

 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah bahwa Aflah adalah pamannya sehingga ia tidak perlu berhijab darinya. Hadits di atas menunjukkan bahwa suami ibu susu kedudukannya seperti ayah bagi anak susu dan saudara laki-laki ayah susu kedudukannya seperti paman. Ini merupakan mazhab para imam yang empat sebagaimana pendapat jumhur sahabat, tabi‘in dan fuqaha. *[Syarh Az-Zarqani ‘ala Muwaththa’ Imam Malik, 3/309]*

 Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Majelis Ulama Kuwait memfatwakan,“Hak suami yang menjadi kewajiban istrinya, dia tidak boleh mengizinkan seorangpun masuk rumah, kecuali dengan izin suaminya. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Tidak halal bagi wanita untuk puasa sunnah, sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan izin suaminya. Dan istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.”_ *[Shahih Al-Bukhari 4899 & Muslim 1026]* Ibnu Hajar menukil keterangan dari An-Nawawi mengenai hadits ini, Bahwa dalam hadis ini terdapat isyarat, bahwa istri tidak boleh memutuskan sendiri dalam memberi izin masuk rumah kepada tamu, kecuali dengan izin suami. Dan ini dipahami untuk kasus yang dia tidak tahu apakah suami ridha ataukah tidak. Namun jika dia yakin suami ridha dengan keputusannya, tidak menjadi masalah baginya. *[Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 30/125]*

✅ Jadi dari sisi hukum syara’, jika suami melarang istrinya keluar rumah, maka istri wajib mentaatinya, kecuali ketika di rumah tidak tersedia makanan, atau sewa rumah habis, atau dia keluar dalam rangka mengadukan suaminya ke hakim, atau dia meminta fatwa hukum sementara suaminya tidak ngerti hukum, atau rumahnya terbakar, kena gempa, atau hal-hal lain yang sudah dijelaskan para ‘ulama.

 Walhasil, aktifitas apapun dari wanita yang terkait dengan hak suami atas istrinya dan suaminya tidak mengizinkannya, maka termasuk nusyuz. Prof. Dr. Mustafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz dengan redaksi berikut:
ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر
“Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”

 Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Qasim dalam Fat-h Al Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 239:
ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها
“Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah”.

 Jika suami berhak melarang istrinya chat dengan siapa saja yang tidak diridhai suami asalkan dengan alasan syar’i, Istri juga berhak melarang suaminya chat dengan siapa saja yang tidak diridhai istri asalkan dengan alasan syar’i. Sebagai contoh, istri berhak melarang suaminya chat dengan wanita selingkuhan atau mantan pacar atau dengan laki-laki yang bejat.

 Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menyatakan,
التراضي أساس في عقد الزواج
“Sikap saling ridha merupakan asas dalam ikatan perkawinan,” *[Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, (Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun), juz 10, halaman 548]*

藺 Izin dan keridhaan itu tidak harus berupa ucapan yang sharih (eksplisit), bisa cukup dengan kebiasaan (‘adat dan ’urf). Izin suami terhadap istri, begitu juga sebaliknya, dan ridha istri terhadap suami, begitu juga sebaliknya tidak harus dengan ucapan, bisa cukup dengan isyarat atau bahasa tubuh atau mimik muka.

 Baiklah, sekarang kita sudah mempelajari dan kemudian bersepakat bahwa istri harus mendapatkan ridha suami jika hendak chat dengan seseorang laki-laki bukan mahramnya. Nah, sekarang jika istri sudah diridhai, bukan berarti lantas boleh bebas chat apa saja. Jelas, harus jaga jarak, harus jaga sikap, harus jaga aurat, harus jaga rahasia keluarga, dan lain sebagainya.

 Suami berhak membaca chat istrinya jika ada indikasi istri mengarah kepada perselingkuhan. Dan suami berhak melarang total jika terbukti ada perselingkuhan. Begitu pula sebaliknya, istri berhak berhak membaca chat suaminya jika ada indikasi perselingkuhan dan melarang suaminya chat dengan wanita ajnabi jika terjadi perselingkuhan. Namun bukan dalam rangka tajassus (memata-matai) atau tahassus (mencuri dengar), melainkan dalam rangka menjaga.

里 Demikian jawaban singkat. Jawaban panjang plus dalil lengkap teks Arab ada di buku kami, *'KUCERAI KAU DENGAN BISMILLAH'*

 Dijawab oleh *H. BRILLY EL-RASHEED* BIN H. YULIANTO



➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 ‌‌‌‌‌ melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan. Simak laporan finansial kami di *http://bit.ly/laporankeuanganyadariqufiya*

 Insyaallah, bulan Maret 2019/Rajab 1440 ini, YADARIQUFIYA akan mulai menjalankan program *IKOMAT* (Infaq Konsumsi Jum'at), *AGUNG* (Amal Guru Ngaji); *SEMA* (Shadaqah Energi Masjid); *KAYA* (Kafalah Yatim); *SIM* (Simpati Muallaf); *MATANG* (Majelis Taklim Ngopi); *REM* (Reparasi Mushaf); *INOFA* (Infaq Operasional dan Fasilitas).

 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ‌‌‌‌‌‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Related

Life Style 5671625178737170599

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item