Konsultasi Syariah Bolehkah Menikahi Adik Kandung Saudari Sepersusuan



#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/4/IV/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihnikah_

‌‌‌‌‌‌

Konsultasi Syariah *314 - Menikahi Adik Kandung Saudari Sepersusuan*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamu alaikum
 selamt pagi pak ustas Maaf pak ustas saya mau nanya Apakah boleh kita menikahi adik bungsu saudari sesusuan calon istri  saya ini adalah saudari paling muda dari adik saudara sesusuan dan dia tidak ikut di susui oleh ibu yg menyusui kakaknya tersebut Si adik bungsu ini (calon istri) dia nyusu sama ibunya tapi kakak tertuanya yg di susui sama tantenya Nah si kakak ini saudara sesussuan sama saya pak austad kalo adiknya (calon istri ini) tidak sesusuan sama saya Mohon petujuknya pak

 Ditanyakan oleh seseorang (+62 823-4929-ZZZZ) pada _11 April 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam
 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditawari untuk menikahi putrinya Hamzah bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu. Namun beliau tidak bersedia, karena beliau dengan Hamzah adalah saudara Sepersusuan. Beliau bersabda,
لاَ تَحِلُّ لِى ، يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ ، هِىَ بِنْتُ أَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ
_"Dia tidak halal bagiku. Mahram karena sebab persusuan, statusnya sama seperti mahram karena nasab. Wanita itu adalah putri dari saudara sepersusuan denganku."_ *[Shahih Al-Bukhari 2645 & Nasai 3319]*

 Ada firman Allah,
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
_“...Ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan….”_ *[QS. An-Nisa: 23]*

 Al-Imam Al-Qurthubi menyatakan, “Apabila seorang wanita menyusui seorang bayi laki-laki (yang bukan anaknya), wanita ini menjadi haram (dinikahi) si anak (bila telah dewasa, –pen.) karena wanita ini adalah ibunya (karena susuan), haram pula bagi anak susu ini menikahi putri ibu susunya karena merupakan saudara perempuannya, haram baginya menikahi saudara perempuan ibu susu karena dia adalah khalahnya, haram baginya ibunya ibu susu karena dia adalah neneknya, haram baginya menikahi putrinya ayah susu (suami ibu susu yang menjadi sebab keluarnya air susu tersebut) karena dia adalah saudara perempuannya, haram baginya saudara perempuan ayah susu karena dia adalah amahnya, haram baginya ibunya ayah susu karena dia adalah neneknya, haram baginya menikahi putri-putri dari anak laki-laki ataupun anak perempuan ibu susu (cucunya ibu susu) karena mereka adalah putri-putri dari saudara laki-laki dan saudara perempuannya sepersusuan.” *[Al-Jami’ li Ahkam Al Quran, 5/72]*

 Keharaman untuk menikah antara anak susu dengan putra-putrinya ibu susu, dan kedudukan mereka seperti kedudukan karib kerabat dalam kebolehan memandang, khalwat (berdua-duaan), dan bolehnya bepergian jauh (safar) bersama saudara susu. *[Fath Al Bari, 9/170]*

 Tapi kan calon istri adalah adik kandung dari kakaknya yang merupakan saudara sesusuan dengan Anda kan? Jadi tetap haram. Kalau dilanggar juga, selain dosa besar, ada dampak negatif secara medis baik terhadap pasangan maupun anak keturunan.

 Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, hutington dan lain sebagainya. Sains tidak menganjurkan manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga.

 Jikapun mereka tetap menikah,  maka pernikahan antar sesama mahram adalah pernikahan yang tidak sah. Karena itu, pernikahan seperti ini harus dibatalkan. Fasakh bukan cerai dan bukan khulu', tetapi fasakh itu adalah pembatalan, dimana seolah-olah pernikahan di antara mereka tidak pernah ada.

 Kasus seperti ini pernah terjadi di zaman Nabi. Ada seorang sahabat bernama Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, beliau menikah dengan Ummu Yahya bintu Abi Ihab. Tiba-tiba datang seorang wanita mengaku, “dulu saya menyusui kalian berdua…” Kemudian beliau mengadukan hal ini kepada Nabi, beliau menjawab,
فكيف وقد قيل” ففارقها
_“Mengapa ditolak, padahal sudah ada saksi yang mengatakannya.”_ Kemudian Nabi memisahkan mereka berdua.

里 Demikian jawaban singkat. Jawaban panjang ada di buku kami, *'KUCERAI KAU DENGAN BISMILLAH'*

 Dijawab oleh *H. BRILLY EL-RASHEED* BIN H. YULIANTO
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 ‌‌‌‌‌ melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan. Simak laporan finansial kami di *http://bit.ly/laporankeuanganyadariqufiya*

 Insyaallah, bulan Maret 2019/Rajab 1440 ini, YADARIQUFIYA akan mulai menjalankan program *IKOMAT* (Infaq Konsumsi Jum'at), *AGUNG* (Amal Guru Ngaji); *SEMA* (Shadaqah Energi Masjid); *KAYA* (Kafalah Yatim); *SIM* (Simpati Muallaf); *MATANG* (Majelis Taklim Ngopi); *REM* (Reparasi Mushaf); *INOFA* (Infaq Operasional dan Fasilitas).

 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ‌‌‌‌‌‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Related

Life Style 2063340962729326749

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item