Konsultasi Syariah Tidak Direstui Orang Tua Untuk Menikah Karena Calon Pasangan Punya Kekurangan Fisik Alias Cacat Atau Penyandang Disabilitas



#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/7/IV/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihnikah_

‌‌‌‌‌‌

Konsultasi Syariah *309 - Tidak Direstui Karena Calon Punya Kekurangan*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Saya mau tanya seputar hubungan yg tdk dpt restu dr orang tua. Sya jln sdh 1 tahun lbh. Entah knp semua wanita tdk ada yg cocok. Yg sy ingin kan sy pengen ibu bisa tau apa yg di jalani sm anak nya. Ibu tdk cocok dengan wanita pilihan sy. Ibu pengen menantu Kaya. Sy jalan sm janda. Sy di kenalin bbrp wanita tdk ada yg cocok. Perjalanan hub sy sm wanita luar biasa. *sya gak brni sholat istikharah. Takut kalau dya bukan jodoh sy* Sy Sudah bekerja. Sy pengen nikah sm dya Ada apa dengan ibu sy bapak Dengan siapa pun tdk cocok Ibu org nya keras dan kaku. Tdk suka sm org selalu di tampilkan Tiap wanita tau ibu sy lgsg takut. Hny krn status. Pernah dpt yg masih prawan ttp ibu punya alasan sndr. Awal nya nerima. Ujung2 nya gak mau. Itu ibu saya. Susah menaklukkan

 Ditanyakan oleh saudara *S. A.* (+62 838-4993-ZZZZ) pada _21 Maret 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
 Justru dengan istikharah akan diketahui siapa jodoh yg sebenarnya. Pernikahan itu bukan hanya karena cinta atau kasihan, tapi pernikahan itu soal masa depan. Pilihan Allah jelas lebih baik daripada pilihan kita sendiri.

 Kalau kita tidak mengandalkan Allah sebagai yang paling tahu siapa jodoh terbaik untuk kita, lalu kita andalkan diri kita sendiri, karena kasihan dengan yang kita sukai, ya sudah, siap2 Allah tidak mau membantu kita kalau pasangan kita justru akan menjadi musuh kita, menyakiti kita, selingkuh dan lain sebagainya.

 Para ulama klasik selalu menyarankan kafa’ah yaitu kesetaraan calon suami dengan calon istri. Kriteria kafaah yang mereka tetapkan adalah soal integritas keagamaan (keshalihan, kezuhudan, ketaqwaan), Islam, status merdeka (bukan budak), nasab/manshib, harta/pendapatan, profesi/mata pencarian, dan bersih dari kekurangan yang membolehkannya khiyar dalam perkawinan seperti gangguan jiwa, kusta, lepra.

 Perihal status kafaah ini pandangan para ulama setidaknya terbelah menjadi dua. Kalangan pertama, yaitu Ats-Tsauri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Al-Karkhi, menempatkan kafaah di luar syarat sah akad perkawinan dan di luar syarat mengikatnya perkawinan secara mutlak. Bagi kelompok ini, perkawinan pasangan suami-istri yang tidak sekufu tetap sah dan mengikat.

 Kalangan kedua, jumhur ulama termasuk empat madzhab di dalamnya, menempatkan kafaah sebagai syarat mengikatnya perkawinan, bukan syarat sah akad perkawinan. Konsekuensi hukumnya, akad nikah tetap sah. Sedangkan para wali dari pihak istri dan istri itu sendiri dapat mengajukan hak gugatan fasakh akad. Tetapi jika mereka menggugurkan hak gugatan itu, maka akad perkawinan keduanya mengikat. Pasalnya, bagi ulama kelompok kedua ini, _keharmonisan serta kebahagiaan yang menjadi tujuan dari pembinaan rumah tangga dan buah dari perkawinan tidak dapat terwujud pada umumnya tanpa kafaah diantara keduanya_.

 Mohon maaf, sebagai contoh, kita normal-sehat, pasangan kita cacat, lalu saat berhubungan intim susah, saat foto2 susah, saat jalan2 susah, saat liburan susah, saat belanja susah, saat ada kerjaan susah, dan lain sebagainya. Memang kesusahan apapun karena pasangan dalam kondisi cacat itu menjadi tidak terasa bila sudah cinta. Tapi yang dikhawatirkan adalah bila pernikahan dibangun bukan atas dasar cinta, tapi hanya iba.

هذه هي خصال الكفاءة، أما ما عداها كالجمال والسن والثقافة والبلد والعيوب الأخرى غير المثبتة للخيار في الزواج كالعمى والقطع وتشوه الصورة، فليست معتبرة، فالقبيح كفء للجميل، والكبير كفء للصغير، والجاهل كفء للمثقف أو المتعلم، والقروي كفء للمدني، والمريض كفء للسليم  لكن الأولى مراعاة التقارب بين هذه الأوصاف، وبخاصة السن والثقافة؛ لأن وجودهما أدعى لتحقيق الوفاق والوئام بين الزوجين، وعدمهما يحدث بلبلة واختلافاً مستعصياً، لاختلاف وجهات النظر، وتقديرات الأمور، وتحقيق هدف الزواج، وإسعاد الطرفين
 Semua itu merupakan kriteria kafaah. Selain kriteria yang sudah disebutkan itu, soal kecantikan, usia, pendidikan, domisili, atau kekurangan yang tidak membolehkan khiyar pada perkawinan seperti tunanetra, tunadaksa, atau buruk rupa (jelek) tidak dihitung sebagai kriteria kafaah. Karenanya si buruk rupa dan yang rupawan; yang tua dan yang muda, si bodoh dan mereka yang terdidik atau terpelajar; orang desa dan orang kota; serta orang sakit dan mereka yang sehat, tetap kafaah (sekufu) dalam perkawinan.

 Penyandang disabilitas identik dengan istilah dzawil âhât, dzawil ihtiyaj al-khashah atau dzawil a’dzâr: orang-orang yang mempunyai keterbatasan, berkebutuhan khusus, atau mempunyai udzur. Disinggung Allah,
لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ ... (النور: 61)
_“Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah ibu kalian …”_ *[QS. An-Nur: 61]*

 Ditafsirkan Syekh Ali As-Shabuni dalam Tafsir Ayat Al Ahkam (I/406),
يَقُولُ الله جَلَّ ذِكْرُهُ مَا مَعْنَاهُ: لَيْسَ عَلَى أَهْلِ الْأَعْذَارِ وَلَا عَلَى ذَوِي الْعَاهَاتِ (الْأَعْمَى وَالْأَعْرَجِ وَالْمَرِيضِ) حَرَجٌ أَنْ يَأْكُلُوا مَعَ الْأَصِحَّاءِ، فَإِنَّ الله تَعَالَى يَكْرَهُ الكِبْرَ وَالْمُتَكَبِّرِينَ وَيُحِبُّ مِنْ عِبَادِهِ التَّوَاضُعَ.
“Substansi firman Allah Ta’ala (Surat An-Nur ayat 61) adalah bahwa tidak ada dosa bagi orang-orang yang punya udzur dan keterbatasan (tunanetra, pincang, sakit) untuk makan bersama orang-orang yang sehat (normal), sebab Allah Ta’ala membenci kesombongan dan orang-orang sombong dan menyukai kerendahhatian dari para hamba-Nya.”

 Walhasil, memang tidak ada larangan agama untuk menikah dengan penyandang disabilitas. Bahkan ada janji tsawab/pahala yang besar manakala menikahi penyandang cacat dengan niat menolong, niat membantu, apalagi jika terbukti tidak ada yang mau menjadi pendamping hidup, niat membahagiakannya, niat menyemangati hidupnya.

 Namun ingat, menikah itu akan terasa berat di belakang hari jika atas dasar iba. Cara berempati, bersimpati, menolong itu tidak harus dengan menikahinya. Apa yang dilakukan orang tua, yaitu tidak merestui, itu sebuah keputusan yang bagus, dan jangan melawannya, apalagi tetap menikah tanpa restu orang tua. Durhaka!

 Orang tua yang tidak merestui bila kita menikah dengan penyandang cacat itu bukan orang tua yang kejam. Justru mereka sedang sangat peduli dan sayang sama kita. Mereka lebih tahu asam garam kehidupan. Mereka lebih berpengalaman. Mereka tidak hendak menghalang2i kita menikah atau merepotkan kita.

 Memang menentukan kapan kita menikah dan dengan siapa kita akan membina rumah tangga adalah hak kita, bukan hak orang tua kita. Itu kalau hitam-putihnya. Tapi ingat, bahwa jika kita memutuskan untuk menikah sesuai keinginan kita, jangan pernah mengikutcampurkan orang tua dalam problem rumah tangga.

⚠ Bahasa ringannya, kalau ada masalah apa-apa, jangan hubungi orang tua, karena kita sebagai anak sudah menyingkirkan orang tua dalam urusan pernikahan kita. Kok lucu, saat mau menikah, tidak peduli apa kata orang tua, lha kok pas ada prahara atau butuh pertolongan, ujug-ujug minta bantuan orang tua.

 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 ‌‌‌‌‌ melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan. Simak laporan finansial kami di *http://bit.ly/laporankeuanganyadariqufiya*

 Insyaallah, bulan Maret 2019/Rajab 1440 ini, YADARIQUFIYA akan mulai menjalankan program *IKOMAT* (Infaq Konsumsi Jum'at), *AGUNG* (Amal Guru Ngaji); *SEMA* (Shadaqah Energi Masjid); *KAYA* (Kafalah Yatim); *SIM* (Simpati Muallaf); *MATANG* (Majelis Taklim Ngopi); *REM* (Reparasi Mushaf); *INOFA* (Infaq Operasional dan Fasilitas).

 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ‌‌‌‌‌‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Related

Life Style 7638846080617337815

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item