Konsultasi Syariah Bagaimana Cara Bertaubat Karena Terjatuh Dalam Judi Remeh Di Pasar Malam Dalam Kondisi Tidak Tahu Keharamannya



#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/12/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihmuamalah_
‌‌‌‌‌‌
Konsultasi Syariah *308 - Tidak Tahu Kalau Terjatuh Dalam Judi Remeh*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
 Ust mau tanya apakah mainan gelang masukin ke paku yg dipasar malam itu judi? Ust kmrin saya main itu saya ragu ragu apakah judi atau tidak saya mendapat hadiah tapi tidak saya pergunakan dan tidak saya makan dan minum gmana ust bertaubatnya
 Ditanyakan oleh Saudari *Salwa* (+62 896-3554-ZZZZ) pada _17 Maret 2018_
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
♻ Kalau ada harga yang harus dibayar dengan hadiah yang belum pasti yang bergantung keberuntungan padahal sebenarnya tanpa usaha pun berkesempatan untuk mendapatkan hadiah itu serta hadiahnya diambilkan dari pembayaran kita maka itu judi alias maisir. Walaupun remeh-temeh. Walaupun game online.
 Allah Al-Karim berfirman,
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
_"Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."_ *[QS Al-Baqoroh : 279]*
 Syaikh Dr. ‘Abdul Karim Al-Khudhair mengungkap,
الآية محتملة لرأس المال قبل الدخول في تجارة الربا ولما قُبض من أموال قبل التوبة. والاحتمال الأول هو قول الأكثر، والذي يترجح عندي الثاني؛ لأن الآية تحتمله ولأن فيه إعانة على التوبة، والله سبحانه يفرح بتوبة عبده، ومن المحال في العقل والدين أن يحث الله الناس على التوبة بل يوجبها عليهم ثم يصدهم عنها
Ayat ini mencakup (1) kemungkinan yang dimaksud adalah pokok harta sebelum masuk di dalam perdagangan riba dan juga (2) kemungkinan yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebelum bertaubat dari riba. Kemungkinan pertama adalah pendapat mayoritas ulama. Dan yang rajih (lebih kuat) menurutku adalah kemungkinan yang kedua. Karena ayat juga mencakupnya, dan lebih membantu untuk bertaubat. Allah subhaanahu gembira dengan taubat hambaNya. Dan merupakan perkara yang mustahil secara akal dan agama jika Allah memotivasi manusia untuk bertaubat, bahkan mewajibkan mereka untuk bertaubat, lalu Allah menghalangi mereka dari taubat tersebut. *[http://www.almoslim.net/node/52015]*
 Syaikh Dr. ‘Abdul Karim Al Khudhair menjelaskan pula, "Barangsiapa yang bertaubat kepada Allah, Allah akan menerima taubatnya. Dan taubat itu menghapus dosa-dosa yang sebelumnya ia lakukan. Dan ia wajib melepaskan diri dari semua harta haram yang ada padanya jika memang itu milik orang lain. Jika harta tersebut hasil mencuri atau merampok maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Jika harta haram tersebut berasal dari transaksi yang haram maka wajib melepaskan diri dari harta tersebut dan menyalurkannya kepada pihak lain dengan niat melepaskan diri darinya tidak boleh dengan niat taqarrub kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Karena Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik." *[http://ar.islamway.net/fatwa/66827]*
 Nah, berhubung Mbak Salma belum tahu batasan-batasan judi, maka tidak apa2 mengambil hasil judi tersebut asalkan bertaubat, namun tetap yang lebih baik adalah melepaskan kepemilikan darinya. Jadi, Sebaiknya barang hasil judi dijual (jika bernilai mahal) dan hasilnya diberikan kepada masjid, yayasan, atau orang faqir miskin tapi dengan niat melepaskan diri dari harta haram.
 Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَواج فَمَنْ جَاءَهُ, مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلىَ اللهِ
_"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu ia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah."_ *[QS. Al-Baqarah/2:275]*
 Syaikh Prof. Dr. Dr. Khalid Al Mushlih menerangkan, Ayat ini menjelaskan bahwa harta hasil riba yang telah diterima dan telah digunakan sebelum riba diharamkan tetap menjadi milik yang menerima. Dan hukum orang yang tidak tahu bahwa hukum riba adalah haram sama dengan orang yang belum diturunkan kepadanya ayat yang melarang riba. Maka secara implisit ayat ini berarti bahwa harta riba yang belum diterimanya tidak halal lagi semenjak larangan turun atau semenjak ia mengetahui hukumnya adalah haram. *[At-Taubah min Al Makasib Al Muharramah wa Ahkamuha fi Fiqh Al-Islami, Jurnal Kementrian Keadilan Kerajaan Arab Saudi, edisi 38, Rabiul akhir 1429H, hlm.35]*
 Tapi, kalau Mbak Salma sebenarnya sudah tahu bahwa permainan tersebut termasuk judi tapi tetap melakukan atau ragu2 mengenai kehalalannya tapi tetap melakukan, maka harus menshadaqahkan hasil judi walaupun remeh atau bershadaqah senilai dengannya jika hasil judi sudah hilang atau habis.
 Hampir semua ulama menerangkan solusi ini. salah satunya Imam An-Nawawi yangmengutarakan, “Bila harta haram diberikan kepada orang miskin (karena ingin taubat), maka harta itu tidak menjadi haram lagi di tangannya. Status harta itu ditangannya halal lagi baik. Dan jika pemegang harta haram adalah seorang yang miskin, maka ia boleh menshadaqahkan harta tersebut untuk dirinya dan juga keluarganya, karena pada diri mereka juga terdapat status kemiskinan, bahkan mereka lebih pantas untuk mendapat harta tersebut” *[Al-Majmu’ 9/351]*
臨 Andaipun tidak ingin bershadaqah senilai dengan hasil judi yang sudah habis, hanya ingin bertaubat saja, boleh. Syaikh Dr. Muhammad Ali Al-Farkus menyatakan, "Boleh memanfaatkan harta haram yang dia dapatkan karena tidak tahu, baik dari transaksi atau pekerjaan yang haram. Karena dia mengambil harta itu pada keadaan ketika dia meyakini kehalalan usahanya, tanpa ada kesengajaan untuk melakukan hal yang haram. Berdasarkan keumuman makna ayat, ”Siapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya terserah kepada Allah..” Dan ayat ini mencakup semua harta haram yang didapatkan dari kerja terlarang, baik sebelum datangnya islam, maupun sebelum turunnya ayat di atas." *[http://ferkous.com/site/rep/Bi130.php]*
 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 ‌‌‌‌‌ melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan.
 Insyaallah, bulan Maret 2019/Rajab 1440 ini, YADARIQUFIYA akan mulai menjalankan program *IKOMAT* (Infaq Konsumsi Jum'at), *AGUNG* (Amal Guru Ngaji); *SEMA* (Shadaqah Energi Masjid); *KAYA* (Kafalah Yatim); *SIM* (Simpati Muallaf); dan *MATANG* (Majelis Taklim Ngopi). Alhamdulillah sudah terkumpul dana dari para donatur, diantaranya *Ibu Indriani dari Jember* dan *Ibu Sumiarsih dari Lamongan* dan beberapa donatur lain.
 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ‌‌‌‌‌‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.
⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Related

Bisnis 3077322342986984944

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item