Konsultasi Syariah Merapikan Gigi Yang Tumbuh Tidak Rata





‌‌‌‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌
‌‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌‌‌
‌‌‌‌‌ ‌‌‌‌

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/17/III/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihkehidupan_
‌‌‌‌‌‌
Konsultasi Syariah *312 - Merapikan Gigi Karena Tumbuh Tidak Rata*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
燎 Ustadz, Gigi saya tumbuh tidak rata. Bolehkah saya ke dokter untuk perapikan gigi saya. Bagaimana hukumnya ? Sebab teman saya bilang itu hukumnya haram.
 Ditanyakan oleh *seseorang* pada _27 Maret 2019_
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
 Benar bahwa mengubah gigi yang merupakan ciptaan Allah itu haram dengan keharaman yang sangat jelas. Terkait dengan pertanyaan penanya, maka definisi tidak rata ini yang perlu ditelisik karena bias makna. Sebab nyatanya rata atau tidak rata itu tidak jelas batasannya. Maka pertanyaan balik kepada penanya, seberapa hebat ketidakrataannya?
 Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
_"Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah."_ *[Shahih Muslim]*
 Imam An-Nawawi menerangkan,  “Maksud (al-mutafallijat) dalam hadits di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan. Kata (al-falaj) artinya renggang antara gigi geraham dengan gigi depan.  Ini sering dilakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah. Renggang antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak perempuan yang masih kecil, makanya jika seseorang sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia mengikis giginya agar kelihatan lebih indah dan lebih muda. Perbuatan seperti ini haram untuk dilakukan, ini berlaku untuk pelakunya (dokternya) dan pasiennya berdasarkan hadits-hadits yang ada, dan ini merupakan bentuk merubah ciptaan Allah serta bentuk manipulasi dan penipuan.”
 Jika melihat zhahir matan (tekstual) hadits, maka yang haram hanyalah merenggangkan gigi. Jika melihat makna (kontekstual) hadits, maka yang haram hanyalah merenggangkan gigi dalam rangka menimbulkan kesan muda pada penampilan fisik karena pada saat itu (saat Nabi mensabdakan demikian) tren di masyarakat adalah merengganggkan gigi guna meniru anak-anak muda yang biasanya gigi-giginya renggang sehingga nampak lebih cantik. Dengan demikian, jika bukan bertujuan untuk kecantikan maka boleh, tujuannya apa? Tidak lain tujuannya adalah untuk pengobatan atau menghilangkan aib/cacat.
 Diterangkan oleh Syaikh Muhammad Babashil Asy-Syafi'i,
أَمَّا لَوِ احْتَاجَتْ إِلَيْهِ لِنَحْوِ عَيْبٍ فِى السِّنِّ أَوْ عِلاَجٍ فَلاَ بَأْسَ بِهِ كَمَا قَالَهُ الْكُرْدِىّ.
Adapun apabila ada hajat/kebutuhan yang mendesak dalam memanggur giginya, seperti cacat di dalam gigi, atau untuk mengobati maka tidak apa-apa (boleh) perbuatan tersebut, seperti yang telah dikatakan oleh Imam Al-Kurdi *[Is’ad Ar-Rafiq 1/123]*
 Dipaparkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani Asy-Syafi'i,
قَوْلُهُ: (وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ) يُفْهَمُ مِنْهُ أَنَّ الْمَذْمُومَةَ مَنْ فَعَلَتْ ذَلِكَ ِلأَجْلِ الْحُسْنِ فَلَوْ اِحْتَاجَتْ إِلَى ذَلِكَ لِمُدَاوَاةٍ مَثَلاً جَازَ.
(Dan orang-orang yang merenggangkan giginya, untuk memperindah). Dari situ dapat diambil pemahaman, bahwa yang tercela (tidak boleh) itu, merenggangkan gigi yang bertujuan untuk mempercantik/memperindah. Namun seandainya hal itu diperlukan, maka diperbolehkan, seperti misalnya untuk mengobati. *[Fat-h Al-Bari 10/273]*
⚖ Jika penanya pernah mendapatkan penjelasan dari kawan bahwa rencana penanya untuk memperbaiki gigi yang tidak rata tersebut haram mutlak, kami yakin itu berlandaskan terjemah ayat berikut,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
_“Tegakkan wajahmu pada agama yang lurus, sebuah fithrah Allah yang ditetapkannya. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah itu. Itulah agama lurus. Tetapi kebanyakan orang tidak tahu.”_ *[QS. Ar-Rum: 30]*
 Padahal firman Allah ini, menurut para mufassirin (ahli tafsir Al-Qur`an) adalah bahwa Allah tidak mengubah keislaman setiap bayi yang terlahir, dan orang tuanyalah yang menjadikan anaknya tetap dalam Islam atau keluar darinya. Jadi ayat ini bukan untuk melarang mengubah ciptaaan fisik/psikis semua makhluq, meski bukan berarti lalu boleh-boleh saja melakukan pengubahan-pengubahan seenaknya terhadap ciptaan Allah, sebab masih ada hadits lainnya, yaitu yang kita baca di awal jawaban ini dan juga ayat berikut,
 Allah Al-Majid berfirman,
إِن يَدْعُونَ مِن دُونِهِ إِلاَّ إِنَاثًا وَإِن يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطَانًا مَّرِيدًا ﴿١١٧﴾ لَّعَنَهُ اللّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا ﴿١١٨﴾ وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا ﴿١١٩﴾
_“Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila’nati Allah dan syaitan itu mengatakan, "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”_ *[QS. An-Nisa: 117–119]*
 Al-Mufassir Ibnu Jarir Ath-Thabari mengatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang wanita mengubah sesuatu dari fisiknya yang telah diciptakan Allah kecuali anggota tubuh yang sakit atau membuatnya sakit, seperti orang yang memiliki gigi tonggos atau panjang yang menghalanginya makan atau memiliki jari lebih yang membuatnya sakit maka hal itu dibolehkan, dan hukum atas kaum laki-laki dalam hal ini seperti atas kaum perempuan.
 Nah, kembali ke inti pertanyaan, jadi boleh atau tidak meratakan gigi yang tidak rata? Jawabannya boleh jika giginya yang tidak rata tersebut menyakitkan, menyulitkan, menimbulkan kesan jorok (karena merongos misalnya), atau mengundang orang untuk mencela dan lain sebagainya. Tapi jika giginya yang tidak rata tersebut baik-baik saja, tidak menimbulkan masalah, maka sebaiknya tidak perlu pakai behel, crown, implant, scalling dan lain sebagainya.
 Apa dalil bolehnya mengubah ciptaan Allah yaitu pada fisik manusia jika terdapat cacat atau aib atau sakit? Hadits berikut ini,
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Dari 'Abdurrahman bin Tharafah bahwa kakeknya (yaitu Arfajah bin As'ad, hidungnya terpotong saat perang Al-Kulab. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu memerintahkan kepadanya (untuk membuat hidung dari emas), hingga ia pun membuat hidung dari emas. *[Jami’ At-Tirmidzi]*
⛑ Sehingga, upaya penyembuhan atau penghilangan aib atau cacat atau penyakit justru bukan termasuk mengubah ciptaan Allah tetapi mengembalikan ke bentuk ciptaan Allah, yang Allah bentuk dengan sebaik-baik bentuk. Allah Al-Khaliq berfirman,
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ.
_“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”_ *[QS. At-Tin: 4]*
 Jawaban ini kami ringkas dari banyak referensi fatwa Syaikh Shalih Al-Munajjid, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan, Syaikh Dr. ‘Abdul Muhsin Al-’Ubaikan, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah Al-Jibrin, dan ulama-ulama lainnya.
里 Walhasil, penanya sendiri yang bisa menilai dirinya sendiri, apakah hendak melanggar larangan Allah atau memang ingin mengubah ciptaan Allah yang sudah bagus?
 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 ‌‌‌‌‌ melalui Yayasan Shadaqah Jariyah Quantum Fiqih Ar-Rasyidiyyah (YADARIQUFIYA) membutuhkan bantuan dana infaq untuk keperluan kegiatan program pendidikan, sosial dan dakwah, dan untuk operasional Yayasan.
 Insyaallah, bulan Maret 2019/Rajab 1440 ini, YADARIQUFIYA akan mulai menjalankan program *IKOMAT* (Infaq Konsumsi Jum'at), *AGUNG* (Amal Guru Ngaji); *SEMA* (Shadaqah Energi Masjid); *KAYA* (Kafalah Yatim); *SIM* (Simpati Muallaf); dan *MATANG* (Majelis Taklim Ngopi). Alhamdulillah sudah terkumpul dana dari para donatur, diantaranya
*Ibu Indriani dari Jember*
*Ibu Sumiarsih dari Lamongan*
*Ibu Wahyuni dari Lamongan*
dan beberapa donatur lain.
 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp ‌‌‌‌‌‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.
⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

Related

Life Style 3710631138795376774

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item