Konsultasi Syariah Kapan Status Yatim Expired?

No.: KS/2/XI/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihadab_
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
☎ begini pak kalau anak yatim sudah menikah apakah dia masih di anggap anak yatim pak
_Jawaban_
Anak yatim dihukumi sebagai anak yatim hingga sudah baligh dan bisa menghidupi diri sendiri atau sudah ada orang tua angkat yang menafkahinya secara baik. Sehingga kalau sudah menikah maka status yatimnya expired, bahkan sejak beberapa waktu sebelum menikah.
وَلاَ تَقْرَبُوا مَالَ اليَتِيْمِ إلاَّ بِالتِّى هِي أحْسَنُ حَتىَّ يَبْلُغَ أًشُدَّهُ الآية
_”Dan jangan sentuh harta anak yatim kecuali dengan baik hingga dia mencapai masa kuat.”_
وأما نفس اليتم فينقضي بالبلوغ وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا يتم بعد الحلم، وفي هذا دليل للشافعي ومالك وجماهير العلماء أن حكم اليتم لا ينقطع بمجرد البلوغ ولا بعلو السن، بل لا بد أن يظهر منه الرشد في دينه وماله. وقال أبو حنيفة: إذا بلغ خمسا وعشرين سنة زال عنه حكم الصبيان، وصار رشيدا يتصرف في ماله، ويجب تسليمه إليه وإن كان غير ضابط له
Status yatim sendiri selesai lantaran baligh. Sebuah riwayat menyebut Rasulullah bersabda, “Tidak ada keyatiman setelah baligh”. Hadits ini menjadi dalil bagi Imam Syafi’i, Imam Malik, dan jumhur ulama yang berpendapat bahwa status yatim tidak selesai karena balig semata atau bertambahnya usia yatim. Tetapi sebuah kedewasaan dalam beragama maupun kematangan dalam mengelola harta harus tampak pada si yatim. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat, jika seseorang yatim sudah mencapai usia 25 tahun, statusnya sebagai anak lenyap darinya. Ia menyandang status dewasa yang dapat mengatur sendiri perekonomiannya. Kita pun wajib menyerahkan harta (peninggalan orang tuanya) kepadanya sekalipun ia bukan orang yang cermat. *[Minhaj Al Muslim fi Syarhi Shahihi Muslim, Dar Al Hadits, Kairo, cetakan keempat, 2001, juz 6, halaman 433]*
لكن أجمع العلماء أن الصبي إذا بلغ سفيها يمنع منه ماله لقوله تعالى وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا . فإن أصبح راشدا ببلوغ خمس وعشرين سنة، فيسقط حينئذ منع المال عنه لقوله تعالى وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
Ulama sepakat bahwa ketika seorang anak yatim sudah baligh tetapi masih belum sempurna akalnya (belum bisa mengatur harta dengan benar), ia tidak diperbolehkan mengatur hartanya. Ini didasarkan pada firman Allah di surat An-Nisa ayat 5 yang berbunyi _“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka (yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.”_ Manakala ia baligh dan sudah matang pikirannya dengan mencapai usia 25 tahun, gugurlah penangguhan atas pengelolaan sendiri harta mereka. Ini didasarkan pada firman Allah di surat An-Nisa ayat 5 yang berbunyi, _“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk nikah. Jika kamu merasa mereka telah matang (bisa mengatur harta dengan benar), serahkanlah harta-hartanya kepada mereka.”_ *[Ushul Al-Fiqh Al-Islami, Darul Fikr Mu’ashir, Beirut, juz 1, halaman 181]*
*H. BRILLY EL-RASHEED, S.PD.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Insyaallah berencana mendirikan Galeri Tanah Suci.
1 - Indriani Surabaya 13/11 Rp 250.000
2 - Leni Lamongan 11/11 Rp 50.000
3 - Ryan Gresik 10/11 Rp 20.000