Konsultasi Syariah Janda Dizhalimi Terus Apa Solusinya



​​​​​
​​​​​​​​​
​​​​​
​​​ ​​​​​​​​​

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/13/VI/QUFI
Topik: 1⃣  _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihkeluarga_
​​​​​​
Konsultasi Syariah *189 - Janda Dizhalimi Terus, Apa Solusinya?*
_Pertanyaan_
☎ _Pertanyaan diawali dengan curhat. Tidak kami tampilkan karena mengandung aib. Intinya seorang wanita janda dipaksa oleh ibunya untuk menikah dengan laki-laki yang sudah punya dua istri. Wanita ini muallaf sejak 1 SMA. Suami adalah pengacara yang punya hak otoritas untuk menyadap. Suami melarang wanita ini bekerja dengan janji akan menafkahi 3 juta perbulan tapi tidak ditepati. Suami sudah menjatuhkan talak 3 kali *tanpa mengucapkan rujuk* sampai habis iddah namun memaksa wanita ini untuk melayani syahwatnya. Sang wanita tidak mau menolak ataupun mengajukan khulu’ karena takut menyakiti hati Ibunda._
 Ditanyakan oleh Ibu H. Y. (+62 812-3435-ZZZZ) dari Jember via Whatsapp
_Jawaban_
B etul kalau sudah talak tiga kali dengan rujuk sebelum habis masa iddah, maka itu selesai sudah pernikahan dan tidak boleh berhubungan secara seksual karena termasuk zina… Begitu pula walaupun talak baru sekali dan tidak rujuk sampai habis masa iddah, juga selesai sudah hubungan pernikahan…
 Di dalam Fath Al-Bâri, Ibnu Hajar memaparkan, “Para ulama telah bersepakat, bahwa bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru.”
⚠ _Namun sepertinya ada yang perlu dikoreksi dari pemahaman Ibu H. Y. tentang talak dan rujuk. Mohon maaf. Berikut penjelasannya._
 Rujuk sah dengan satu kalimat seperti, “raja'tuki (راجعتك) aku merujukmu,” Tidak disyaratkan harus diucapkan kepada istri langsung. Boleh saja suami hanya berikrar seorang diri tidak di hadapan istrinya sambil bilang, "Aku merujuknya". Sah. Setelah itu istrinya ‘cukup’ diberitahu bahwa suami sudah merujuknya, dan dia tidak harus menyaksikan ucapan suaminya. Berlaku juga ucapan kinayah/majas tanpa menyebutkan kata rujuk. Misalnya, "Dirimu tetap milikku".
 Rujuk juga sah tanpa ucapan apapun, hanya berupa perbuatan saja, berupa percumbuan atau persetubuhan. Dalam mazhab Al-Hanafiyah, percumbuan sebelum jima' sudah termasuk rujuk, apalagi jima'nya itu sendiri, meski tidak harus diiringi niat untuk rujuk di dalam hati.
 Sedangkan madzhab Al-Malikiyah, yaitu jima' dan percumbuan penuh syahwat sudah menjadikan rujuk terjadi, namun harus diiringi dengan niat untuk rujuk.
 Adapun madzhab Asy-Syafi’iyyah berpandangan, perbuatan seperti percumbuan atau persetubuhan suami istri sama sekali tidak akan menyebabkan terjadinya rujuk. Bahkan meski perbuatan itu diiringi dengan niat merujuk istri di dalam hati. Rujukpun harus dengan lisan sebagaimana pernikahan, tapi tidak perlu ada ijab dan kabul. Ketika seorang suami menyetubuhi istrinya atau mencumbuinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu termasuk haram, sebagaimana haramnya menyetubuhi atau mencumbui wanita ajnabi yang bukan istrinya.
 Sementara pendapat madzhab Al-Hanabilah dalam hal rujuk dengan perbuatan adalah hanya persetubuhan saja. Foreplaynya seperti percumbuan, ciuman, sentuhan dan melihat kemaluan, belum mengakibatkan terjadinya rujuk.
♻ Soal saksi, Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah dalam qaul jadid tidak mensyaratkan saksi untuk rujuk, hukumnya mustahab saja. Nash memang ada, namun tidak bermakna kewajiban melainkan hanya merupakan sunnah.
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
_”Dan hendaklah ada dua saksi yang adil dari kalian.”_ *[QS. Ath-Thalaq: 2]* Sedangkan sebagian riwayat dari Al-Hanabilah dan Asy-Syafi'i dalam qaul qadim mewajibkan adanya saksi dalam rujuk.
❤ Ibu H. Y., ibu kan janda, dan seorang janda tidak boleh dipaksa siapapun dalam menikah.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لاَتُنكَحُ اْلأيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوْا: وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ. وَفِى لَفْظٍ آخَرَ: وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا. وفى اللفظ الثالث: وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوْهَا فِى نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Wanita yang sudah pernah menikah (janda) tidak boleh dinikahkan sehingga diminta perintahnya, dan wanita perawan tidak boleh dinikahkan sehingga diminta ijin.‘ Mereka bertanya, ‘Bagaimana ijinnya? Beliau menjawab, ‘Ia diam.’ Dan pada lafazh yang lain, ‘Ijinnya adalah diamnya.’ Dan pada lafazh yang ketiga, “Dan wanita perawan, bapaknya meminta ijin kepadanya pada dirinya dan ijinnya adalah diamnya.”_
☔ Kemudian soal suami yang tidak menepati janjinya untuk menafkahi Ibu H. Y. 3 juta perbulan, maka keputusan selanjutnya tergantung, apakah suami tidak menafkahi sama sekali, kalau begitu baru boleh Ibu mengajukan khulu’.
 Ah, baiklah, memang kisah hidup Ibu H. Y. sangat berat, dan sy juga salut Ibu H. Y. tidak cerita permasalahan kepada Ibunda karena khawatir Ibu malah kaget dan jadi sakit… Cuman Ibu H. Y. tidak bisa bahkan tidak boleh terus menerus diam dalam kelam seperti ini.
 Ibu sudah menceritakan lengkap kisah hidup Ibu... Sekarang kalau boleh sy saran, dan Ibu boleh terima atau tidak, saran sy Ibu tetap stay di rumah mantan suami Ibu, sebab sebenarnya dia bukan lagi suami Ibu, tetap stay di situ, lalu Ibu perbanyak ibadah dan doa...
 Keluar dari permasalahan hidup itu simple teorinya meskipun butuh waktu, bergantung jumlah dosa kita, *Kalau kita shalih/shalihah, ngga suka dosa, tapi banyak masalah, itu tanda kita sedang diuji Allah.*
 Dan ujian Allah memang kadangkala lama waktunya, sebab kita memang dipersiapkan oleh Allah jadi lebih bahagia di Akhirat. *Tapi kalau kita suka dosa, walaupun tidak disadari, trus banyak masalah, itu tanda kita sedang mendapat "persekot" adzab alias ‘adzab mu’ajjal.*
 Sy yakin penyebab semua masalah bukanlah dosa Ibu, tapi *mungkin Ibu kurang memaksimalkan ibadah dan doa*. Karena itu mulai nanti shalat ashar, sy minta ibu shalat qabliyah ashar 4 rakaat lalu shalat ashar lalu berdoa dengan penuh tangisan, begitu juga nanti kalau maghrib, isya, shubuh, zhuhur dan seterusnya...
 Tekuni itu sembari jauhi dosa sekecil apapun, lalu lihat hasilnya dalam waktu empat puluh hari, tapi ingat, tidak boleh doanya males2an atau bosen, insyaallah dalam 40 hari akan ada cahaya, insyaallah, saya bantu doa juga, insyaallah.
梨 Nah kalau ternyata tidak ada hasil yang Ibu harapkan, dekati ulama, lalu minta solusi dan doa, kalau perlu ke Pengadilan Agama, sebab Ibu tidak bisa terus menerus seperti ini.
 *Oiya, mohon maaf, jangan2 jawaban saya ini nanti disadap mantan suami Ibu? Wah, bahaya.*
 Ditulis oleh
*H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Alhamdulillah pada 10 Juni 2018 ​​​​​​ telah menyalurkan donasi *Rp 4.910.000,-* (Empat Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dari beberapa member ​​​​​​ untuk pembangunan Mushalla Al-Istiqamah di pedalaman Dusun Pilang Desa Wangunrejo Kec. Turi, Kab. Lamongan, Jawa Timur.
 _Rencana penyaluran donasi tahap kedua insyaallah pada 22 Juli 2018._ Sudah terkumpul donasi Rp 500.000,- dari Ibu Titin Surabaya dan Rp 50.000,- dari saudari H. A. Jakarta Selatan. Anda berikutnya?
⚠ Alhamdulillah sejak 5 Mei 2018, setiap broadcast BCQUFI diterima lebih dari 1⃣2⃣5⃣0⃣0⃣ orang.
♻ Buku *'Sudah Shalat Sunnah Apa Saja Hari Ini* sudah naik cetak (40 eksemplar) atas donasi dari Ibu Hj. Sri Sumartini Rp 500.000,- pada 7 Juni 2018. _Dibuka peluang bagi investor Akhirat untuk berdonasi._
 Buku *BERGURU KEPADA JIBRIL* jilid 1, 2 dan 3 sudah dapat dipesan. _25 % keuntungan murni untuk pendirian Yayasan Quantum Fiqih._
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH di *+62 857-3590-8108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Lembaga Dakwah Quantum Fiqih juga membutuhkan bantuan Rp 3.900,- saja untuk  pengurusan legalitas YAYASAN QUANTUM FIQIH dari total kebutuhan *Rp 3.900.000,-* alhamdulillah sudah terkumpul donasi Rp 905.000,-.

Related

Tazkiyatun Nafs 6662487668334803535

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item