Konsultasi Syariah Bagaimana Zakat Profesi Pasutri Yang Hartanya Dicampur Dan Punya Hutang Kredit Rumah

🎁 *Bagaimana Zakat Profesi Pasutri Yang Hartanya Dicampur Dan Punya Hutang Kredit Rumah* 🎁

_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum
🛍 Mau tanya masalah zakat :
1⃣ 1. Saya pernah dengar kalau dalam Islam tidak ada zakat profesi. Jadi misal zakat untuk gaji/mata uang itu perhitungan nishob nya bagaimana? Apakah sama dengan emas dan perak atau bagaimana?
2⃣ 2. Saya pernah dengar kalau punya hutang harus didahulukan daripada zakat maal, misal saya dalam proses kredit rumah apakah berarti selama masa kredit itu saya tidak membayar zakat maal? 
3⃣ 3. Apakah saya wajib zakat bila sudah mencapai nishob tetapi harta tersebut merupakan harta gabungan suami istri?
Terima kasih mohon penjelasannya
Wassalamualaikum

📝 Ditanyakan oleh Bapak *M. A. Fitrianto* (anang.kutaxxxxxx@gmail.com) pada _7 Juli 2017_

_Jawaban_
Wa'alaikumussalam
🏆 *Jawaban Pertanyaan Pertama* 🏆
🎥 Barusan kemarin malam saya mengikuti kuliah umum *Prof. Dr. KH. A. Faishal Haq* di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dan beliau menegaskan bahwa boleh saja mengatakan zakat profesi tidak ada dalam fiqih klasik tapi sesungguhnya Allah sudah menyinggung, _“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebagian yang baik dari apa yang kalian usahakan.”_ *[QS. Al-Baqarah: 267]* Sebelum mengutip firman Allah ini, *Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro* juga menguraikan elaborasi yang senada, “Mengenai zakat profesi memang masih terjadi pro-kontra karena dalam kitab-kitab fiqih klasik memang belum dibahas. Tapi menurut saya, semua jenis penghasilan halal (termasuk profesi) yang sudah mencapai nishab (batas minimal harta kena zakat, yakni 90 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.” *[Fiqih Kontemporer 1/261]*
📚 Sebagian ulama menqiyaskan nishab zakat profesi dengan nishab zakat pertanian (zuru’) dan ada yang dengan perdagangan (tijarah) karena ada kesamaan antara keduanya yaitu sama-sama hasil dari sebuah pekerjaan. Nishab zakat pertanian 5 wasaq = 60 sha’, 1 sha’ = 2,176 Kg, maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2,178 = 652, Kg gabah atau 520 Kg beras sekitar Rp 6.240.000,- (jika 1 Kg beras seharga Rp 12.000,-). Jadi jika profesi Pak Fitri dan istri serta seluruh kaum muslimin pembaca tanya jawab ini menghasilkan gaji Rp 6.240.000,- maka dikeluarkan *zakat sebesar 5 % sekitar Rp 312.000,-* setiap kali mendapatkan gaji. Nishab zakat perdagangan sama dengan zakat emas simpanan yaitu 85 gram emas murni sekitar Rp 46.750.000,- (jika Rp 550.000,- pergram) maka dikeluarkan *zakat sebesar 2,5 % sekitar Rp 1.168.750 setiap tahun*.

💎 Jadi jika hasil profesi Pak Fitri dalam setahun mencapai Rp 46.750.000,- maka keluarkan zakatnya sebesar Rp 1.168.750,-.

🏛 *Jawaban Pertanyaan Kedua* 🏛
🛵 Coba dibaca pelan-pelan. 1⃣ _Berdasar pendapat pertama_, Pak Fitri tidak wajib zakat. Sekalipun hasil profesi Pak Fitri di atas satu nishab, tapi Pak Fitri punya utang yang bisa mengurangi tabungannya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
📚 Ibnu Qudamah menyebutkan, “Utang bisa menghalangi wajibnya zakat untuk harta bathin, yaitu tabungan dan harta perdagangan, menurut salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.  Dan ini merupakan pendapat Atha’, Sulaiman bin Yasar, Maimun bin Mihran, Al-Hasan Al-Bashri, An-Nakkha’i, Al-Laits, Al-Imam Malik, Sufyan at-Tsauri, al-Auza’i, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, dan Ashabur Ra’yi (ulama Kufah).” *[Al-Mughni, 2/633]*

2⃣ _Berdasar pendapat kedua_, bahwa utang bisa menghalangi wajibnya zakat, kecuali utang jangka panjang. Yang pembayarannya bisa ditunda lama. Utang semacam ini tidak menghalangi wajibnya zakat. Ini merupakan pendapat Al-Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. *[Al-Inshaf, 3/24]*

🏠 *Oleh karena kredit rumah biasanya sampai belasan tahun bahkan puluhan tahun, maka jika hasil profesi Pak Fitri sudah mencapai nishab, Pak Fitri tetap wajib berzakat.*

3⃣ _Berdasar pendapat ketiga_, bahwa utang tidak menghalangi zakat. Selama utang belum dibayarkan, masuk dalam perhitungan zakat, sehingga keberadaan utang tidak menghalangi zakat. Ini pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dalam Qaul Jadid, dan pendapat yang dikuatkan para ulama kontemporer. 📚 An-Nawawi mengatakan, Apakah utang menghalangi zakat? Di sana ada 3 pendapat. Yang paling benar, menurut ulama Syafiiyah, dan ini yang ditegaskan Al-Imam Asy-Syafii radhiyallahu ‘anhu di mayoritas karyanya yang baru, bahwa tetap wajib zakat… kesimpulannya, syafiiyah berpendapat wajib zakat, baik itu harta bathin maupun dzahir, baik dari harta utang atau yang lainnya. *[Al-Majmu’, 5/344]*

📦 *Jadi Pak Fitri wajib berzakat jika hasil profesi sudah mencapai nishab tidak peduli masih berapa tanggungan kredit Pak Fitri, ataupun baru masuk cicilan pertama.*

💎 Kesimpulan yang saya pilihkan untuk Pak Fitri, sembari dalam masa mencicil kredit rumah, Pak Fitri tetap berzakat profesi. Apalagi jika yang dicicil itu rumah kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Kabarnya Pak Fitri konglomerat ya? Boleh dong diajak bisnis. Butuh bisnis yang agak lumayan, biar saya punya banyak waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari jama’ah saya, dan tidak sibuk cari duit.

🏠 Sekarang kan banyak tuh, sudah punya rumah walaupun sederhana, penghasilannya lebih dari nishab, lalu mencicil rumah lagi untuk investasi. Kalau begitu kejadiannya, menurut saya, lebih wajib berzakat, sebab termasuk borjuis, kan harga rumah plus tanah sekarang walaupun di kampung nilainya bisa ratusan juta.

🚜 O iya, baca juga konsultasi agama yang pernah saya jawab soal apakah uang yang sudah dibelikan rumah juga wajib dizakati, dalam buku *BERGURU KEPADA JIBRIL* _(Kompilasi Tanya Jawab Bersama H. Brilly El-Rasheed)_.

🛍 *Jawaban Pertanyaan Ketiga* 🛍
💵 Semua orang mempunyai hak kepemilikan penuh terhadap harta pribadinya. Dalam Al-Quran, Allah Al-Ghani telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Hal tersebut diungkapkan dalam pembahasan pembagian warisan, lihat QS. An-Nisa`: 12. Dalam ayat tersebut, Allah  membedakan antara harta suami dan harta istri. Si suami baru berhak menguasai harta istrinya kalau istrinya sudah meninggal itupun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syariat. Begitu juga si istri. Tidak bisa dipungkiri bahwa Istri juga memiliki harta yang dapat diperoleh dari bekerja, ataupun dari mas kawin, atau warisan orang tuanya dan sumber-sumber lainnya.

💝 Namun jika suami-istri sepakat untuk menggabungkan harta hasil profesi masing-masing, ataupun suami-istri bekerja bersama dalam sebuah usaha yang dibangun berdua, maka harta gabungan tersebut tidak wajib dizakati, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana dituturkan Sayyid Sabiq *[Fiqh As-Sunnah 1/382]*. Biasanya memang suami-istri kebanyakan menyatukan harta masing-masing karena sudah saling cinta, percaya, dan sayang.

🏆 Tapi, dipikir-pikir jika ternyata harta Pak Fitri dan istri dicampur setiap mendapat gaji, padahal Pak Fitri bekerja dan istri juga bekerja sendiri, lalu harta hasil profesi Bapak dan istri dicampur, lalu kapan berzakatnya? Maka *berzakatnya adalah sebelum harta digabungkan*, yaitu tepat ketika mendapatkan gaji, keluarkan zakatnya dulu, lalu harta sisa baru digabungkan.

🎁 Bagaimana Pak Fitri, masih agak bingung? Hehehe, tidak apa-apa, maklum, penjelasannya terpaksa panjang. Dibaca sekali lagi. Ajak istri membaca jawaban saya ini sembari santai sepulang kerja, di kamar, atau pas jalan-jalan di mall, kan romantis tuh. Nah, kalau tidak mau ambil pusing, serahkan ke saya, nanti saya hitungkan, dan saya salurkan ke mustahiq.

🎯 Begitu Pak Fitri, mohon doa agar umat Islam di Indonesia dan seluruh dunia semakin kuat sehingga tidak dilibas oleh orang-orang kaya dari kalangan nonmuslim yang hampir selalu menindas umat Islam. Doakan juga bersama istri, agar saya bisa mendapatkan laptop baru untuk mengetik jawaban konsultasi agama semacam ini. Laptop saya sudah cacat layarnya karena sudah tua.

⛵ Ini hanya jawaban ringkas. Baca jawaban lengkap plus dalil teks Arab dan paparan perbedaan pendapat dalam buku *BERGURU KEPADA JIBRIL* _(Kompilasi Tanya Jawab Bersama H. Brilly El-Rasheed)_.

📝 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📬 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

📱 Bergabunglah di grup whatsapp Islamia dengan mendaftarkan nama dan kota asal ke whatsapp *085536587822*

💻 Kunjungi *quantumfiqih.blogspot.com* buat ngaji lebih banyak.

🚛 Join bisnis dan pelatihan makanan ringan krupuk kedelai, nugget sayur ikan 🌊 laut, bakso 🐟 ikan, dan lain-lain di *sbycorporation.wordpress.com*

🖨 Desain dan cetak majalah, buku, kitab & leaflet klik *desainmajalahislami.blogspot.com*

🕌 Ingin berdonasi komputer bekas dan dana tunai untuk kemakmuran mushalla salurkan melalui *komunitasmushalla.blogspot.com*

🔬 Pasang iklan atau cari info sekolah Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com*

🕋 Umrah dan haji plus dengan pelayanan ekslusif-luxurious-prestisius bersama *Shafira Tour & Travel* (PT. BPW shafira Lintas Semesta) yang sudah memberangkatkan ribuan jamaah haji plus dan puluhan ribu jamaah umrah hubungi *whatsapp 082140888638*

Related

Bisnis 237794420258658189

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item