Berbisnis dengan Nonmuslim
https://quantumfiqih.blogspot.com/2012/07/berbisnis-dengan-nonmuslim.html
Menjual barang kepada non muslim atau membeli barang yang dijual oleh
non muslim pada dasarnya dibolehkan, dasarnya adalah Alquran, hadis,
dan kesepakatan ulama.
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
“Dan sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagi kalian.” (QS. Al-Maidah: 5).
Sembelihan non muslim ahli kitab itu bisa jadi kita peroleh melalui jalan hadiah dan pemberian atau pun jual beli.
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتِ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ يَهُودِىٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
membeli bahan makanan (baca: gandum) dari orang Yahudi secara tidak
tunai dan beliau serahkan kepada orang Yahudi tersebut baju besi beliau
sebagai jaminan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud dengan bahan makanan dalam hadis di atas adalah gandum kasar.
عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – دِرْعَهُ بِشَعِيرٍ
Dari Anas radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggadaikan baju besi beliau untuk membeli gandum kasar secara tidak tunai.” (HR. Bukhari, no. 2373).
Ketika itu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
berhutang gandum saja kepada shahabat yang kaya namun malah memilih
bertransaksi dengan orang Yahudi? Ada beberapa jawaban untuk menjawab
pertanyaan ini:
- Nabi ingin menjelaskan kepada umatnya mengenai boleh bertransaksi jual beli dengan Yahudi dan itu bukanlah termasuk loyal kepada orang kafir.
- Atau ketika itu tidak ada shahabat yang memiliki bahan makanan yang berlebih.
- Atau Nabi khawatir jika beliau berhutang gandum dengan para shahabat, mereka lantas tidak mau dibayari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin menyusahkan mereka.
Dalam shahih Bukhari terdapat bab yang judulnya ‘Bab menjual dan
membeli barang dari orang orang musyrik dan orang kafir yang memerangi
kaum muslimin’.
Di antara hadis yang beliau bawakan dalam bab ini adalah hadis sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ – رضى الله عنهما – قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً » . قَالَ لاَ بَلْ بَيْعٌ . فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً
Dari Abdurrahman bin Abu Bakar radhiallahu ‘anhu beliau bercerita ketika kami sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Datanglah seorang laki-laki musyrik yang postur tinggi badannya di atas rata-rata sambil menggiring kambing-kambingnya.
Lantas Nabi bertanya kepadanya, “Apakah kambing kambing ini mau dijual ataukah dihibahkan?“
Dia menjawab, “Dijual”.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli seekor kambing darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
An Nawawi mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bolehnya bermuamalah (jual beli, sewa, dll.) dengan non muslim (Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim, 10:218).
Jadi dibolehkan bermuamalah dengan non muslim selama barang yang
menjadi objek transaksi bukanlah barang yang haram dan barang tersebut
bukanlah barang yang akan digunakan non muslim tersebut untuk memerangi
kaum muslimin. Sehingga rusaknya akidah dan keyakinan mereka serta
jeleknya transaksi yang mereka lakukan dengan sesama mereka tidaklah
kita pertimbangkan dalam hal ini.
Tentu saja kita sadari bahwa sebagian besar sumber pendapatan orang
kafir adalah sumber sumber yang tidak halal dalam tinjauan agama kita
baik dengan cara menipu, membungakan uang atau selainnya. Oleh karena
itu, bolehnya bertransaksi jual beli dan selainnya dengan non muslim
adalah dalil bolehnya bertransaksi dengan seorang muslim yang mayoritas
hartanya berasal dari sumber yang haram.
Bekerja kepada orang non muslim itu ada dua kategori:
Pertama, bekerja dengan bentuk mengabdi atau melayani, ini hukumnya
haram karena hal ini menyebabkan berkuasanya non muslim atas seorang
muslim dan menyebabkan hinanya seorang muslim di hadapan orang kafir.
Kedua, sedangkan bentuk pekerjaan yang tidak bersifat melayani
seperti membangunkan rumah untuk non muslim atau semisalnya, hukumnya
diperbolehkan karena pekerjaan semacam ini tidak mengandung unsur
hinanya seorang muslim di hadapan orang kafir.
عَنْ مَسْرُوقٍ حَدَّثَنَا خَبَّابٌ قَالَ كُنْتُ رَجُلاً قَيْنًا فَعَمِلْتُ لِلْعَاصِ بْنِ وَائِلٍ فَاجْتَمَعَ لِى عِنْدَهُ فَأَتَيْتُهُ أَتَقَاضَاهُ فَقَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ أَقْضِيكَ حَتَّى تَكْفُرَ بِمُحَمَّدٍ
Dari Masruq, Khabab –seorang shahabat Nabi- bercerita, “Aku adalah
seorang pandai besi. Aku pernah bekerja untuk kepentingan Al ‘Ash bin
Wail. Suatu ketika aku mendatanginya dan menagihnya. Jawabnya, “Demi
Allah, aku tidak mau membayarnya sampai engkau kafir dengan Muhammad.”
(HR Bukhari no. 2275).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَصَابَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَصَاصَةٌ فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا فَخَرَجَ يَلْتَمِسُ عَمَلاً يُصِيبُ فِيهِ شَيْئًا لِيُقيت بِهِ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَتَى بُسْتَانًا لِرَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ فَاسْتَقَى لَهُ سَبْعَةَ عَشَرَ دَلْوًا كُلُّ دَلْوٍ بِتَمْرَةٍ فَخَيَّرَهُ الْيَهُودِىُّ مِنْ تَمْرِهِ سَبْعَ عَشَرَةَ عَجْوَةً فَجَاءَ بِهَا إِلَى نَبِىِّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
Dari Ibnu Abbas, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengalami kelaparan. Berita mengenai hal ini sampai ke telinga Ali. Ali
pun lantas mencari pekerjaan sehingga bisa mendapatkan upah yang bisa
dipergunakan untuk menolong Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ali mendatangi kebun milik seorang Yahudi. Orang Yahudi pemilik kebun
itu meminta Ali untuk menimbakan air untuknya sebanyak 17 ember, setiap
ember upahnya adalah satu butir kurma. Orang Yahudi tersebut meminta Ali
untuk memilih 17 butir kurma Ajwah. Kurma-kurma tersebut Ali bawakan
untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ibnu Majah no. 2446,
dinilai dhaif jiddan oleh al Albani).
Jadi pekerjaan semisal ini hukumnya boleh seperti halnya jual beli
dengan non muslim yang tidak mengandung unsur menghinakan seorang
muslim.
Al Qarafi al Maliki dalam kitabnya Al Furuq mengatakan,
وكذلك لا يكون المسلم عندهم خادما ولا أجيرا يؤمر عليه وينهى
“Seorang muslim tidak menjadi pelayan (baca: babu) bagi orang kafir,
tidak boleh pula menjadi pekerja (baca: PRT) yang diperintah dan
dilarang seenaknya oleh non muslim.”
Artikel www.PengusahaMuslim.com
__________
Segera beli karya-karya
Ustadz Brilly El-Rasheed: (1) GOLDEN MANNERS oleh penerbit Samudera yang
mengupas 55 akhlaq mulia, dengan harga Rp 60.000,-; (2) MENDEKAT KEPADA ALLAH
oleh penerbit Arafah yang mengupas tutorial mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala
dengan cepat dan tepat, dengan harga Rp 38.000,-; (3) KUTUNGGU DI TELAGA oleh
penerbit Arafah yang mengupas siapa saja orang-orang yang terusir dari telaga
Rasulullah, dengan harga Rp 40.000,-; (4) QUANTUM IMAN oleh Pustaka Yassir yang
mengupas hal-hal yang bisa meningkatkan iman secara drastis dan langgeng,
dengan harga Rp 62.000,-; (5) BENTENG UMAT ISLAM oleh Pustaka Yassir yang
mengupas perkara-perkara yang menghancurkan umat Islam dan apa saja yang bisa
menjadi perlindungan, dengan harga Rp 35.000,-. Hubungi kontak whatsapp
+6282140888638 atau pin BBM 5259017E, dan dapatkan diskon hingga 25 %.