Hutang dalam Hadits Nabi
https://quantumfiqih.blogspot.com/2012/07/hutang.html
Mati tapi masih punya hutang? Wah, gawat. Bisa-bisa seluruh amal shalih yang sudah dikerjakan sedikit demi sedikit selama di dunia hilang semua, apalagi jika punya hutang banyak dan belum terlunasi semua.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu
dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan
kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di Akhirat) tidak ada
lagi dinar dan dirham.” [Sunan Ibnu Majah no. 2414]
Di Akhirat tidak ada dinar maupun dirham, apalagi rupiah, dollar, euro, riyal, yen dan lain sebagainya. Maksudnya, ketika Yaumul Hisab yaitu hari perhitungan amal dan Yaumul Mizan yaitu hari penimbangan amal.
Ngaji juga ya di goldenmanners.blogspot.co.id
Dari Shuhaib Al-Khair, Rasulullah bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya,
maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai
pencuri.” [Sunan Ibnu Majah no. 2410]
Hah? Dinilai Allah Al-Jabbar sebagai pencuri? Malang nian apabila kita meninggal tapi masih punya hutang, karena kita 'distempel' sebagai pencuri. Tapi tenang, tidak semua dipukul rata kok.
Nabi bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا
يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ
اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا
“Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa
dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan
memudahkannya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. [Sunan Ibnu Majah no. 2399; Sunan An-Nasai no. 4686]
Asalkan, kita berhutang untuk keperluan yang memang mendesak dan bukan dosa. Jangan sampai kita berhutang demi memuluskan rencana jahat atau rancangan maksiat. Jangan!
Dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang
berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang
tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh
Allah.” [Sunan Ibnu Majah no. 2400]
Ngaji juga ya di brillyelrasheed561.wordpress.com