Hutang dalam Hadits Nabi


Mati tapi masih punya hutang? Wah, gawat. Bisa-bisa seluruh amal shalih yang sudah dikerjakan sedikit demi sedikit selama di dunia hilang semua, apalagi jika punya hutang banyak dan belum terlunasi semua.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di Akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” [Sunan Ibnu Majah no. 2414]
Di Akhirat tidak ada dinar maupun dirham, apalagi rupiah, dollar, euro, riyal, yen dan lain sebagainya. Maksudnya, ketika Yaumul Hisab yaitu hari perhitungan amal dan Yaumul Mizan yaitu hari penimbangan amal.
Dari Shuhaib Al-Khair, Rasulullah bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” [Sunan Ibnu Majah no. 2410]
Hah? Dinilai Allah Al-Jabbar sebagai pencuri? Malang nian apabila kita meninggal tapi masih punya hutang, karena kita 'distempel' sebagai pencuri. Tapi tenang, tidak semua dipukul rata kok.
Nabi bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا
“Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkannya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. [Sunan Ibnu Majah no. 2399; Sunan An-Nasai no. 4686]
Asalkan, kita berhutang untuk keperluan yang memang mendesak dan bukan dosa. Jangan sampai kita berhutang demi memuluskan rencana jahat atau rancangan maksiat. Jangan!
Dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” [Sunan Ibnu Majah no. 2400]


Related

Tazkiyatun Nafs 2916137826966935863

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item