Seputar Shalat, Shalat Jamaah dan Shalawat Serta Hijrah | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Fatwa Ijtihad Bahtsul Masail Tarjih

https://quantumfiqih.blogspot.com/2020/07/seputar-shalat-shalat-jamaah-dan.html
๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ
Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF) No. 358
*Seputar Shalat, Shalat Jamaah dan Shalawat Serta Hijrah*
๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ
_Pertanyaan_
๐ป Ustdz afwan ingin tanya.
*Pertama*, kita sebagai ma'mum harus mengikuti imam..namun bbrp org ketika shalat, tidak lgsg slam, dgn alasan blm selesai doanya.. Bagaimana y.. Klo kita belum selesai tp imam sudah selesai??
*Kedua*.. Bagaimana hukum shalawat nariyah.. Apakah kita bershalawat hanya sebagaimana yang rasul saja.. Dan seperti apa.
*Ketiga*... Ktka bangkit dr ruku bagaimana seharusnya letak tangan kita, bersedekap atau trun.. Karena ada hadits inti bunyinya kita kembali ke keadaan semula
*Keempat*, klo org hijrah apakah hrus mengqodho' sholat dan puasa waktu jhiliyah.
๐ Ditanyakan oleh saudari *Hindun* pada _8 Maret 2020_
_Jawaban_
๐บ Jawaban soal pertama, hukum makmum tidak mutaba'ah (alias takhalluf) dalam salamnya imam, tergantung apakah makmum sudah menyelesaikan kewajiban dalam jalsah akhirah. Sedangkan apa kewajiban dalam jalsah akhirah itu berbeda2 dalam kesimpulan para ulama. Ada yang menyebut yang wajib itu sampai doa, ada yang cukup sampai shalawat ibrahimiyah, ada yang cukup shalawat, ada yang wajibnya hanya tasyahhud.
๐ป Jawaban soal *kedua*, bila kita ikut madzhab ulama yang menghukumi shalawat sebagai doa, maka kita tetap mengutamakan lafazh yang tauqifi namun boleh menyusun shalawat sendiri. Bila kita ikut madzhab ulama yang menghukumi shalawat adalah dzikir yang tauqifi, maka kita tidak boleh membuat shalawat yang tidak diajarkan Nabi.
๐ Jawaban soal *ketiga*, ikuti madzhab yang kita pelajari, soal bersedekap saat i'tidal itu madzhab Hanbali kalau tidak salah. Kalau tidak bersedekap saat i'tidal itu madzhab Syafii dan Malik dan Hanafi. Maka kalau sepanjang shalat kita ikut madzhab syafii, maka dalam semua kaifiyah shalat ya ikut Syafii.
๐ธ Jawaban soal *keempat*, Kalau hijrah dari kemaksiatan maka harus mengqadha shalat dan puasa. Kalau hijrah dari kemurtadan setelah baligh, begitu juga. Kalau hijrah dari kekafiran sejak belum tamyiz atau baligh, maka tidak ada kewajiban qadha. Begitu madzhab jumhur. Kecuali zhahiriyah.
๐ Di dalam Al-Quran dijelaskan,
ููู ููููููุฐูููู ููููุฑููุง ุฅูู ูููุชููููุง ููุบูููุฑู ููููู ู ููุง ููุฏู ุณููููู ููุฅูู ููุนููุฏููุง ููููุฏู ู ูุถูุชู ุณููููุชู ุงููุฃููููููููู (38)
_"Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, โJika mereka berhenti dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu."_
๐ต๏ธ Menurut Imam Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan pernyataan bahwa orang nonmuslim yang sudah taubat, meninggalkan kemusyrikan (menyekutukan Allah) serta tak memerangi orang Islam, maka Allah akan mengampuni dosa yang telah dilakukan.
๐ฌ Tapi bagaimana hukumnya bila ia mau mengqadhaโnya ibadahnya? Boleh,
ุนู ุงุจู ุนู ุฑ ุฃู ุนู ุฑ ูุงู ูุง ุฑุณูู ุงููู ุฅูู ูุฐุฑุช ูู ุงูุฌุงูููุฉ ุฃู ุฃุนุชูู ูููุฉ ูู ุงูู ุณุฌุฏ ุงูุญุฑุงู ูุงู ูุฃูู ุจูุฐุฑู
Umar berkata, "aku bernazar untuk beriโtikaf di Masjidil Haram pada suatu malam pada masa Jahiliyah. Nabi menjawab, _"Maka tepati nadzarmu."_ *[Shahih Muslim]*
๐ Dijawab oleh *H. Brilly El Rasheed, S.Pd.*
Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF) No. 358
*Seputar Shalat, Shalat Jamaah dan Shalawat Serta Hijrah*
๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ๐บ
_Pertanyaan_
๐ป Ustdz afwan ingin tanya.
*Pertama*, kita sebagai ma'mum harus mengikuti imam..namun bbrp org ketika shalat, tidak lgsg slam, dgn alasan blm selesai doanya.. Bagaimana y.. Klo kita belum selesai tp imam sudah selesai??
*Kedua*.. Bagaimana hukum shalawat nariyah.. Apakah kita bershalawat hanya sebagaimana yang rasul saja.. Dan seperti apa.
*Ketiga*... Ktka bangkit dr ruku bagaimana seharusnya letak tangan kita, bersedekap atau trun.. Karena ada hadits inti bunyinya kita kembali ke keadaan semula
*Keempat*, klo org hijrah apakah hrus mengqodho' sholat dan puasa waktu jhiliyah.
๐ Ditanyakan oleh saudari *Hindun* pada _8 Maret 2020_
_Jawaban_
๐บ Jawaban soal pertama, hukum makmum tidak mutaba'ah (alias takhalluf) dalam salamnya imam, tergantung apakah makmum sudah menyelesaikan kewajiban dalam jalsah akhirah. Sedangkan apa kewajiban dalam jalsah akhirah itu berbeda2 dalam kesimpulan para ulama. Ada yang menyebut yang wajib itu sampai doa, ada yang cukup sampai shalawat ibrahimiyah, ada yang cukup shalawat, ada yang wajibnya hanya tasyahhud.
๐ป Jawaban soal *kedua*, bila kita ikut madzhab ulama yang menghukumi shalawat sebagai doa, maka kita tetap mengutamakan lafazh yang tauqifi namun boleh menyusun shalawat sendiri. Bila kita ikut madzhab ulama yang menghukumi shalawat adalah dzikir yang tauqifi, maka kita tidak boleh membuat shalawat yang tidak diajarkan Nabi.
๐ Jawaban soal *ketiga*, ikuti madzhab yang kita pelajari, soal bersedekap saat i'tidal itu madzhab Hanbali kalau tidak salah. Kalau tidak bersedekap saat i'tidal itu madzhab Syafii dan Malik dan Hanafi. Maka kalau sepanjang shalat kita ikut madzhab syafii, maka dalam semua kaifiyah shalat ya ikut Syafii.
๐ธ Jawaban soal *keempat*, Kalau hijrah dari kemaksiatan maka harus mengqadha shalat dan puasa. Kalau hijrah dari kemurtadan setelah baligh, begitu juga. Kalau hijrah dari kekafiran sejak belum tamyiz atau baligh, maka tidak ada kewajiban qadha. Begitu madzhab jumhur. Kecuali zhahiriyah.
๐ Di dalam Al-Quran dijelaskan,
ููู ููููููุฐูููู ููููุฑููุง ุฅูู ูููุชููููุง ููุบูููุฑู ููููู ู ููุง ููุฏู ุณููููู ููุฅูู ููุนููุฏููุง ููููุฏู ู ูุถูุชู ุณููููุชู ุงููุฃููููููููู (38)
_"Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, โJika mereka berhenti dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu."_
๐ต๏ธ Menurut Imam Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan pernyataan bahwa orang nonmuslim yang sudah taubat, meninggalkan kemusyrikan (menyekutukan Allah) serta tak memerangi orang Islam, maka Allah akan mengampuni dosa yang telah dilakukan.
๐ฌ Tapi bagaimana hukumnya bila ia mau mengqadhaโnya ibadahnya? Boleh,
ุนู ุงุจู ุนู ุฑ ุฃู ุนู ุฑ ูุงู ูุง ุฑุณูู ุงููู ุฅูู ูุฐุฑุช ูู ุงูุฌุงูููุฉ ุฃู ุฃุนุชูู ูููุฉ ูู ุงูู ุณุฌุฏ ุงูุญุฑุงู ูุงู ูุฃูู ุจูุฐุฑู
Umar berkata, "aku bernazar untuk beriโtikaf di Masjidil Haram pada suatu malam pada masa Jahiliyah. Nabi menjawab, _"Maka tepati nadzarmu."_ *[Shahih Muslim]*
๐ Dijawab oleh *H. Brilly El Rasheed, S.Pd.*