Shadaqah Untuk Memeriahkan Syari'at Qurban Pada Idul Adha | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | Fatwa Ijtihad Bahtsul Masail Tarjih




๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ

Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF) No. 362
*Shadaqah Untuk Memeriahkan Syari'at Qurban Pada Idul Adha*

๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ๐Ÿฅฉ

BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih)

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
๐Ÿ€ Mas Ustadz, dulu saya biasa menerima amanah pelaksanaan Qurban. Beberapa tahun terakhir tidak ada lagi. Padahal saya punya anak-anak yatim yang saya asuh. 20-an anak. Akhirnya pas Idul Adha mereka tidak merasakan indahnya Idul Adha. Beberapa hari kemarin, beberapa orang nanya ke saya, gimana kalau shadaqah saja, 100rb, 200rb, misalnya, nanti lama2 terkumpul, baru saya dipersilakan beli kambing atau sapi untuk Qurban. Nah gitu itu apa sah sebagai Qurban.

๐Ÿ“ Ditanyakan oleh Bapak *Mochammad Supi'i* (+62 812-3486-5469) pada 23 Juni 2020 secara tatap muka

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
๐Ÿฅฉ Jawaban ringkasnya, tidak sah sebagai Qurban dan tidak boleh pula diniati Qurban, tapi silakan diniati Shadaqah saja oleh orang-orang yang titip Shadaqah ke Njenengan. Baru setelah terkumpul, silakan belikan hewan udhiyyah. Sah-sah saja, karena uang Shadaqah tersebut merupakan Shadaqah, artinya bebas.

๐Ÿฅฏ Qurban disebut dengan udhiyyah yaitu hewan yang disembelih dari binatang ternak dengan tujuan taqorrub (mendekatkan) diri kepada Allah, yang mana waktu penyembelihannya dimulai dari hari ‘Id An-Nahr (Idul Adha) sampai akhir hari tasyriq. Lafadz udhiyyah sendiri diambil dari kata Dhahwah. Dinamakan dengan udhiyyah disebabkan waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib hal 62,
ูุตู„) ููŠ ุงุญูƒุงู… ุงู„ุงุถุญูŠุฉ: ุจุถู… ุงู„ู‡ู…ุฒุฉ ููŠ ุงู„ุฃุดู‡ุฑ ูˆู‡ูŠ ุงุณู… ู„ู…ุง ูŠุฐุจุญ ู…ู† ุงู„ู†ุนู… ูŠูˆู… ุนูŠุฏ ุงู„ู†ุญุฑ ูˆุงูŠุงู… ุงู„ุชุดุฑูŠู‚ ุชู‚ุฑุจุง ุงู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

๐ŸŒŸ Selanjutnya hewan yang dapat diqurbankan adalah kambing (berumur 1-2 tahun) domba (2-3 tahun) sapi (2-3 tahun), onta (5-6 tahun) dan juga kerbau.

๐Ÿ•ธ️ Hewan kambing dan domba hanya mencukupi untuk qurban satu orang, sedang sapi dan unta mencukup untuk 7 orang. Jadi ibadah Qurban itu ibadah fardiyyah (personal) meski penyembelihannya, pengolahannya, penyalurannya adalah ibadah ghairu mahdhah tersendiri yang itu dilaksanakan sebagai ibadah jam'iyyah (komunal). Sehingga saat Nawaitu membeli/menyerahkan hewan Qurban itu adalah Nawaitu perorangan.

๐Ÿ†˜ Dalam ibadah Qurban, tidak boleh ada unsur mu'amalah duniawi. Soal pengadaan, penyembelihannya, pengolahannya, penyalurannya, orang-orang sah-sah saja berbisnis di situ, mengambil upah atas jasa dan barang, hanya saja tidak mendapat tsawab (pahala) qurban.

๐ŸŒธ Oleh karenanya iuran qurban tidak mencukupi syarat, dikarenakan dibatasi sapi/unta/kerbau untuk 7 orang dan kambing/domba/biribiri hanya cukup satu orang. Hanya saja walaupun mereka tidak mendapatkan pahala qurban mereka mendapat pahala shadaqah.

๐Ÿ“š Dalam kitab Al Iqna’ dijelaskan,

ู„ูˆ ุงุดุชุฑูƒ ุฃูƒุซุฑ ู…ู† ุณุจุนุฉ ููŠ ุจู‚ุฑุชูŠู† ู…ุดุงุนุชูŠู† ุฃูˆ ุจุฏู†ุชูŠู† ูƒุฐู„ูƒ ู„ู… ูŠุฌุฒ ุนู†ู‡ู… ุฐู„ูƒ ู„ุฃู† ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ู„ู… ูŠุฎุตู‡ ุณุจุน ุจุฏู†ุฉ ุฃูˆ ุจู‚ุฑุฉ ู…ู† ูƒู„ ูˆุงุญุฏุฉ ู…ู† ุฐู„ูƒ ูˆุงู„ู…ุชูˆู„ุฏ ุจูŠู† ุฅุจู„ ูˆุบู†ู… ุฃูˆ ุจู‚ุฑ ูˆุบู†ู… ูŠู†ุจุบูŠ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌุฒู‰ุก ุนู† ุฃูƒุซุฑ ู…ู† ูˆุงุญุฏ
ู„ุฅู‚ู†ุงุน ู„ู„ุดุฑุจูŠู†ูŠ – ุฌ 2 / ุต 589

๐Ÿงบ Jika ada 7 orang lebih bersama-sama (berqurban) dua ekor sapi musya’ah atau badanah, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak mencukupi), karena masing-masing tidak menentukan seekor badanah atau seekor sapi dari masing-masing tujuh orang itu. Dan hewan yang terlahir (akibat persilangan) antara unta dan kambing, atau sapi dan kambing, seyogyanya itu tidak mencukupi untuk dijadikan Qurban lebih dari seorang.

๐Ÿงฑ Ada pendapat lain dari Imam Malik tentang patungan dalam berqurban. Dalam syarah kitab Al Istidzkar Al Jami’ li Madzahib Fuqaha’ Al Amshar wa Ulama’ Al Aqthar karya Al Hafizh Ibnu Abdi Al Barr halaman 368-463, menjelaskan bahwa Imam Malik berpendapat bahwa boleh berqurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya, walau lebih dari tujuh orang. Namun, hal itu, menurut Imam Malik hanya dikhususkan niatnya untuk keluarga sendiri dan membelinya tidak dengan syirkah.

๐Ÿ›Ž️ Artinya satu kambing untuk satu orang pequrban itu maksudnya harta untuk membeli kambing itu dari satu orang pequrban. Demikian pula sapi itu sah menjadi hewan udhiyyah bila dibeli dengan harta dari tujuh orang. Soal nanti Qurban tersebut atas nama keluarga, boleh, dan dianjurkan.

๐Ÿ“š Imam An-Nawawi menerangkan,
ุงู„ุดุงุฉ ุงู„ูˆุงุญุฏุฉ ู„ุง ูŠุถุญู‰ ุจู‡ุง ุฅู„ุง ุนู† ูˆุงุญุฏ. ู„ูƒู† ุฅุฐุง ุถุญู‰ ุจู‡ุง ูˆุงุญุฏ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุจูŠุช، ุชุฃุฏู‰ ุงู„ุดุนุงุฑ ูˆุงู„ุณู†ุฉ ู„ุฌู…ูŠุนู‡ู…... ูˆูƒู…ุง ุฃู† ุงู„ูุฑุถ ูŠู†ู‚ุณู… ุฅู„ู‰ ูุฑุถ ุนูŠู† ูˆูุฑุถ ูƒูุงูŠุฉ. ูู‚ุฏ ุฐูƒุฑูˆุง ุฃู† ุงู„ุชุถุญูŠุฉ ูƒุฐู„ูƒ. ูˆุฃู† ุงู„ุชุถุญูŠุฉ ู…ุณู†ูˆู†ุฉ ู„ูƒู„ ุฃู‡ู„ ุจูŠุช.
“Seekor kambing bisa disembelih hanya untuk ibadah kurban satu orang. Kalau salah seorang dari seisi rumah telah berkurban, maka sudah nyatalah syar Islam dan sunnah bagi seisi rumah itu... Sebagaimana fardhu itu terbagi pada fardu ‘ain dan fardhu kifayah, para ulama juga menyebut hukum sunah kurban juga demikian. Ibadah kurban disunahkan bagi setiap rumah,” *[Raudhah Ath-Thalibin wa Umdah Al-Muftiyyin, Beirut, Darul Fikr, Tahun 2005 M/1425-1426 H, Juz 2, Halaman 466]*

๐Ÿˆ Kalau konsep yang disampaikan Pak Supii, itu konsep patungan Shadaqah untuk beli hewan udhiyyah. Sah, boleh, bagus. Akan tetapi tidak boleh diniati oleh masing-masing orang yang bershadaqah bahwa uang 100rb yang diberikan, 50rb, 500rb, dst adalah untuk Qurban saya. Nah itu yang tidak boleh.

๐Ÿต️ Kecuali, harga kambing, harga sapi, hanya 100rb, sah sebagai Qurban. Dulu, konon, sekitar 30 tahun lalu harga kambing kan cuman seratus ribu rupiah lebih. Jadi masing-masing orang yang ikut iuran atau patungan yang Njenengan gagas itu bukan Qurban tapi Shadaqah kepada yatim yang Njenengan asuh untuk beli hewan.

๐Ÿ’ Jadi para peserta iuran hewan untuk disembelih pada Hari Idul Adha atau Tasyrik bukan sedang berkurban tapi bershadaqah. Artinya seperti bershadaqah daging hewan kepada orang lain. Hanya saja waktunya adalah pada momen biasanya hewan Qurban disembelih.

๐Ÿ•️ Memang, sependek pengetahuan kami, belum ada anjuran maupun tradisi dari para salaf (pendahulu) kita dari kalangan Shahabat, Tabi'in maupun Atba' Tabi'in dan seterusnya hingga sekarang. Namun andai kebiasaan ini ditradisikan, tidak salah, cuman kurang baik meskipun bagus dan tetap berpahala.

๐ŸŒป Bagusnya adalah orang-orang bisa berlatih untuk dermawan, insyaallah tahun depan atau berikut-berikutnya bisa full berqurban 1 hewan utuh. Kurang baiknya, dikhawatirkan orang-orang yang bakhil akan merasa cukup bershadaqah saja, tidak perlu berqurban, dikhawatirkan beberapa generasi kemudian, ibadah Qurban akan hilang.

๐Ÿ“’ Jadi kami menyimpulkan boleh bershadaqah pada Hari Raya Idul Adha sejumlah harta yang tidak cukup untuk harga seekor kambing atau sapi. Kenapa boleh? Karena tidak ada larangan, tidak pula bisa dikategorikan sebagai bid'ah dhalalah. Hal ini boleh, sebagaimana bolehnya orang-orang berinfaq untuk keperluan pengelolaan qurban, seperti berinfaq kantong kresek untuk pembagian daging qurban, tali untuk mengikat hewan qurban, pisau untuk menyembelih, detergen untuk membersihkan darah dan lemak di tanah tempat penyembelihan, upah untuk penyembelih, tusuk sate, arang dan bumbu untuk penyajian daging, dan seterusnya, apapun yang memang dibutuhkan untuk keberlangsungan proses ibadah qurban.

๐Ÿ“ Dijawab oleh *UBER (Ust. H. Brilly El Rasheed, S.Pd.)*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

๐ŸŽ Ikuti program INDONESIA BERTADARRUS dengan berdonasi Rp 113.000,- Anda sudah berwaqaf DUA BUAH mushaf Al Qur'an At Tadarrus. Satu untuk Anda sendiri dan satu untuk orang lain. Al Qur'an At Tadarrus adalah mushaf yang disusun oleh UBER berukuran A5 Hardcover HVS Fullcolor 18 Baris Ayat Pojok Rasm Utsmani Khat LPMQ Khas Indonesia dengan tajwid warna pada khat ditambah blok simbol Waqaf-Ibtida', dan apendiks indeks doa para Nabi dalam Al Quran, dzikir pagi-petang, panduan tajwid, tutorial shalat sunnah sehari-semalam,

Related

Fiqih 3240497498091131103

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item