Ketika Nabi Marah, Ketika Nabi Memaafkan

‘Aisyah radhiyallahu'anha berkata:“Tidaklah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam membalas atau menghukum karena dirinya (disakiti) sedikit pun, kecuali bila kehormatan Allah dilukai. Maka beliau menghukum dengan sebab itu karena Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, tidaklah beliau disakiti pribadinya oleh orang-orang Badui yang kaku perangainya, atau orang-orang yang lemah imannya, atau bahkan dari musuhnya, kecuali beliau memaafkan. Ada orang yang menarik baju Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam dengan keras hingga membekas pada pundaknya. Ada yang menuduh Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam tidak adil dalam pembagian harta rampasan perang. Ada pula yang hendak membunuh Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam namun gagal karena pedang terjatuh dari tangannya. Mereka dan yang berbuat serupa dimaafkan oleh Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam. Ini semua selama bentuk menyakitinya bukan melukai kehormatan Allah Subhanahu wa ta'ala dan permusuhan terhadap syariat-Nya. Namun bila menyentuh hak Allah dan agamanya, beliau pun marah dan menghukum karena Allah serta menjalankan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar. Oleh karena itu, beliau melaksanakan cambuk terhadap orang yang menuduh istri beliau yang suci berbuat zina. Ketika menaklukkan kota Makkah, beliau memvonis mati terhadap sekelompok orang musyrik yang dahulu sangat menyakiti Nabi karena mereka banyak melukai kehormatan Allah Subhanahu wa ta'ala. (disarikan dari Al-Adab An-Nabawi hal. 193 karya Muhammad Al-Khauli)

Kemudian, pemaafan dikatakan terpuji bila muncul darinya akibat yang baik, karena ada pemaafan yang tidak menghasilkan perbaikan. Misalnya, ada seorang yang terkenal jahat dan suka membuat kerusakan di mana dia berbuat jahat kepada anda. Bila anda maafkan, dia akan terus berada di atas kejahatannya. Dalam keadaan seperti ini, yang utama tidak memaafkan dan menghukumnya sesuai kejahatannya sehingga dengan ini muncul kebaikan, yaitu efek jera. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan: “Melakukan perbaikan adalah wajib, sedangkan memaafkan adalah sunnah. Bila pemaafan mengakibatkan hilangnya perbaikan berarti mendahulukan yang sunnah atas yang wajib. Tentunya syariat ini tidak datang membawa hal yang seperti ini.” (lihat Makarimul Akhlaq hal. 20)

Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):“Barangsiapa menahan amarahnya padahal dia mampu untuk melakukan –pembalasan– maka Allah akan memanggilnya di hari kiamat di hadapan para makhluk sehingga memberikan pilihan kepadanya, bidadari mana yang ia inginkan.” (Shahih Sunan Ibnu Majah no. 3394)

---------------------------------
Brilly Bookstore (B-Boost) menyediakan buku yang menceritakan secara akurat tentang kepribadian Nabi dan kehidupan beliau, dengan harga ekonomis, dengan stok terbatas. Silakan klik http://www.quantumfiqih.com/2015/07/sejarah-lengkap-rasulullah-prof-dr-ash.html?m=1

Related

Tazkiyatun Nafs 8712015745984119533

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item