Suami Ingin Minggat Karena Istri Susah Diatur Apakah Dibenarkan dan Berapa Lama Maksimal - Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF)


🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹

🇸 🇺 🇦 🇲 🇮  🇮 🇳 🇬 🇮 🇳  
🇲 🇮 🇳 🇬 🇬 🇦 🇹  🇰 🇦 🇷 🇪 🇳 🇦  
🇮 🇸 🇹 🇷 🇮  
🇸 🇺 🇸 🇦 🇭  🇩 🇮 🇦 🇹 🇺 🇷 

🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹🩹

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/4/XI/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF)_
Rubrik: _quantumfiqihkeluarga_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah & Fiqih No. *332 - Suami Ingin Minggat Karena Istri Susah Diatur*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
🛺 Pak kalau krn menghindari debat dan tengkar meninggalkan istri anak2 di rmh utk menenangkan diri dan menghindari perselisihan apa suami berdosa? Istri saya selalu memutuskan sesuatu tanpa ijin suami. Sy sdh 2 minggu tidak bertegur sapa tapi tidak ada perubahan apalagi pertaubatan dari istri. Rumah tangga kami sudah 8 th pak. Sy sdh py anak 2. D rmh marah2 termasuk ke anak2 krn sy diamkan. Istri pernah mondok SMP 3 tahun di Gontor. Wataknya keras pak, sama dgn saya.hy tipe sy kalau bbrp kali masih toleransi tp kalau sdh sy g kuat pasti bertengkar hebat. Sy g pengen meninggalkan mrk. Pernah wkt itu dia cerita pernah putus cinta sama pacarnya terus ke ustad dikasih amalan2 dan wirid2 sy g jelas apa. Dan sy sempat takut ustad setiap dia menebak teman dll pasti benar dan terjadi

📝 Ditanyakan oleh *seseorang yang tidak memperkenalkan diri tapi sering nanya* pada _20 Nopember 2019_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
🏕 Orang yang punya fiqih (pemahaman) yang baik akan bisa memilah dan memilih mana haqq dan mana bathil. Ketika diterpa problematika, orang yang punya Fiqih akan mudah menganalisis seperti apa solusi terbaik. Bukan semata kepiawaiannya melainkan fadhilah Allâh (fadhlun min Allah wa fat-h qarib). 

🏡 Dilema rumah tangga sudah ada sejak adanya rumah tangga. Artinya, kita sudah jerih-payah menciptakan rumah tangga harmonis, tetap saja akan ada sajian masalah. Bukan tidak boleh berprinsip ingin rumah tangga nol persoalan. Hanya, jangan karena berprinsip begitu, lantas mempersalahkan Allâh. Sekalipun kita Fiqih (paham), Allâh yang mentaqdirkan segala sesuatu termasuk Taqdir dalam rumah tangga. 

♻ Sudah pernah saya jelaskan dalam tanya jawab, suami tidak menanggung dosa istrinya bila sudah menasehati dan melarang istrinya dari berbuat dosa. Kalau perbuatan buruk istri berupa selingkuh atau sering tidak taat sama suami, maka treatmentnya berbeda, tuntunan agamanya berbeda lagi. 

📦 Sudah pernah juga saya jelaskan dalam tanya jawab, Watak keras itu bisa jadi karena punya jimat atau wirid yang salah. Silakan cari KASYAF yang pernah saya layani. Pula, jawaban saya tentang ruqyah mandiri. Ini penting, betapa banyak keluarga yang diserang oleh jin jahat tapi tidak sadar sekaligus tidak tahu bagaimana mengusir ya. Saya khawatir, istri penanya sedang diganggu jin jahat. 

🧽 Soal keinginan sang penanya selaku suami untuk minggat alias pergi meninggalkan rumah dan istri beserta anaknya dalam rangka memberikan pelajaran, hukumnya boleh. Ingat ya, hukumnya boleh. Tapi tetap termasuk Sunnah Rasulullah. Lho, apa itu Rasul pernah minggat? Eits, jangan salah, pernah. 

📚 Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, 
أَنَّ النَّبِيَّ حَلَفَ لاَ يَدْخُلُ عَلَى بَعْضِ أَهْلِهِ شَهْرًا، فَلَمَّا مَضَى تِسْعَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمًا غَدَا عَلَيْهِمْ– أَوْ رَاحَ –فَقِيْلَ لَهُ: يَا نَبِيَّ اللهِ، حَلَفْتَ أَنْ لاَ تَدْخُلَ عَلَيْهِنَّ شَهْرًا. قَالَ: إِنَّ الشَّهْرَ يَكُوْنُ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ يَوْمًا
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah tidak akan masuk menemui sebagian istrinya selama sebulan. Tatkala berlalu 29 hari, beliau berpagi hari –atau di sore harinya– menuju ke tempat istri-istrinya. Maka ada yang berkata kepada beliau, “Wahai Nabiyullah, engkau telah bersumpah untuk tidak masuk menemui mereka selama sebulan (sementara baru berlalu 29 hari, –pent.).” Beliau menjelaskan, _“Bulan saat ini lamanya memang hanya 29 hari.”_ *[Shahih Al-Bukhari no. 5202 dan Muslim no. 2519]*

📻 Komite Tetap Fatwa dan Riset Keagamaan di Kerajaan Saudi Arabia memberikan keterangan, "Barangsiapa memboikot istrinya lebih dari tiga bulan, disebabkan pembangkangannya, yakni karena tidak mentaati suaminya dalam melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri terhadap suami, kemudian ia tetap bersikukuh dengan sikapnya, padahal sudah diperingatkan, Diberi pelajaran yang menjadikannya takut kepada Allah ta'ala, dan sudah diingatkan tentang hak suami yang wajib ia penuhi, maka suaminya boleh memboikotnya dalam masalah ranjang sekehendak suami, demi mendidiknya sampai ia menunaikan hak suami dengan sukarela, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memboikot istri-istrinya dan tidak menjima'nya selama satu bulan. Adapun dalam hal percakapan maka suami tidak boleh memboikotnya dalam waktu lebih dari tiga hari karena Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
_"Haram hukumnya seorang muslim memboikot saudaranya lebih dari tiga hari."_ *[Shahih Al-Bukhari no. 6065 dan Shahih Muslim no. 2558] [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 20/262 no. 20443]*

📺 Kisah minggatnya Nabi bukan hanya diwartakan oleh salah satu istri beliau, yaitu Ummu Salamah Hindun binti Umayyah. Kisah tersebut dikabarkan juga dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang panjang dari kisahnya Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu. Diantaranya Sayyidija Umar berkata,
فَاعْتَزَلَ النَّبِيُّ نِسَاءَهُ مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ الْحَدِيْثِ حِيْنَ أَفْشَتْهُ حَفْصَةُ إِلَى عَائِشَةَ تِسْعًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً، وَكَانَ قَالَ: مَا أَنَا بِدَاخِلٍ عَلَيْهِنَّ شَهْرًا. مِنْ شِدَّةِ مَوْجِدَتِهِ عَلَيْهِنَّ حِيْنَ عَاتَبَهُ اللهُ
📜 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan diri dari istri-istrinya selama 29 malam disebabkan pembicaraan (rahasia) yang disebarkan oleh Hafshah kepada Aisyah. Beliau mengatakan, _“Aku tidak akan masuk menemui mereka selama sebulan.”_ Hal ini beliau lakukan karena kemarahan beliau yang sangat kepada mereka di mana Allah sampai menegur beliau dikarenakan perkara dengan mereka….” *[Shahih Al-Bukhari no. 5191 dan Muslim no. 3679]*

🧱 Hal yang harus digarisbawahi, Rasulullah tidak melakukan i’tizal (minggat/meninggalkan istri sementara) tersebut sampai terjadi berulang-ulang permasalahan yang mengharuskan para istri beliau mendapatkan hukuman demikian. Hikmah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan waktu sebulan untuk i’tizal dari istri-istrinya, yaitu hajr yang disyariatkan lamanya tiga hari, sementara jumlah istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu ada sembilan orang, bila masing-masingnya dihajr selama tiga hari pada hari gilirannya berarti seluruhnya ada 27 hari, tersisa dua hari untuk Mariyah karena statusnya sebagai budak maka ia mendapat hitungan yang kurang bila dibandingkan dengan orang merdeka. *[Fath Al-Bari, 9/360]* 

🧀 Jadi, bukan asal. Haram suami minggat sampai berminggu-minggu apalagi berbulan-bulan. Lagipula, Rasulullah tetap memberikan jatah nafaqah (nafkah) untuk para istri mereka. Alasannya pun harus kuat, yaitu untuk memberi peringatan dan agar istri sadar akan kesalahannya. Bila istri tak kunjung sadar berarti harus cari cara lain dalam mengingatkan. 

🍠 Kisah suami minggat juga ada di kehidupan rumah tangga Sayyidatuna Fathimah dan Sayyidina Ali. 

📜 Sahal berkata; "Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke rumah Fatimah. Namun beliau tidak menjumpai Ali bin Abu Thalib di rumahnya. Kemudian Rasulullah bertanya; 'Dimanakah anak pamanmu?' Fatimah menjawab; "Sebenarnya antara saya dan dia ada sedikit permasalahan. Malah ia memarahi saya. Setelah itu, ia keluar rumah dan enggan beristirahat di sini." Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh seseorang untuk mencari Ali bin Abu Thalib, menantu Rasulullah sekaligus saudara sepupunya. Tak lama kemudian orang tersebut datang dan berkata kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, Ali bin Abu Thalib sedang tidur di masjid." Setelah itu Rasulullah mendatangi Ali yang kala itu sedang tidur berbaring sementara kain selendangnya jatuh dari Iambungnya hingga menempel ke tanah. Kemudian Rasulullah mengusapnya seraya berkata, _"Bangunlah hai Abu Turab! Bangunlah hai Abu Turab!"_ *[Shahih Muslim no. 4426]*

🧅 Minggat (i'tizal) bukan pilihan utama. Sangat harus dihindari. Mengingatkan istri dari kesalahan tidak dengan minggat: (1) Ingatkan dengan kata-kata; (2) Doakan setiap saat; (3) Ajak ke majelis ilmu para ulama; (4) Ingatkan dengan teladan (uswah); (5) Ingatkan dengan tindakan; (6) Ajak rekreasi agar terjalin hubungan intim yang mungkin selama ini tidak dirasakan; (7) Bacakan ruqyah; (8) dan masih banyak yang lain. Jadi i'tizal itu opsi yang paling akhir. Sekali lagi, paling akhir. 

🪀 Lalu berapa lama i'tizal? Ya jangan lama-lama. Paling maksimal 6 bulan. Kalau sampai lebih 6 bulan, berdosa karena melanggar Sunnah Khalifah 'Umar bin Al-Khaththab yang telah menetapkan masa i' tizal 6 bulan. 

🕋 Ingat firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, 
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
_“… Dan bergaullah dengan mereka secara patut…”_ *[QS. An-Nisa’: 19]*

📒 Ibnu Katsir mengatakan, “Yakni perbaguslah ucapan kalian kepada mereka, dan perbaguslah perbuatan kalian dan keadaan kalian sesuai kemampuan kalian, sebagaimana kalian menyukai hal itu dari mereka. Oleh karena itu, lakukanlah hal yang sama terhadap mereka, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, 
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
_‘… Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf…’”_ *[QS. Al-Baqarah: 228]*

🚒 Kita saling mendoakan ya Pak, semoga Allâh Al-Wadud menganugerahkan kepada kita keluarga yang tenteram, bahagia, harmonis, sejahtera. 

📝 Dijawab oleh *UBER* (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📺 Follow aneka medsos kami di kontakk.com/@quantumfiqih

❤ Diantara donatur yang telah menitipkan amanah infaq untuk Sanlat ini untuk dibawa tsawab/pahalanya oleh anak-anak yatim lalu diterima oleh donatur di Surga,
1 - Hamba Allah (I. K.) Jember Rp 300.000,-
2 - Sri Dayani, dkk. Jakarta Rp 1.000.000,-
3 - Widyanti Surabaya Rp 500.000,-
4 - M. J. Surabaya Rp 2.000.000,-
5 - Dwi Yulian, dkk. Surabaya Rp 200.000,-
6 - Hj. Sri Sumartini Sidoarjo Rp 500.000,-
7 - Hj. Iis Sumiarsih Lamongan Rp 1.000.000,-
8 - Hamba Allah (I. K.) Jember Rp 300.000,-
9 - Widyanti Surabaya Rp 500.000,-
10 - Hamba Allah (M. H. S.) Rp 300.000,-
11 - *ANDA BERIKUTNYA*

🎪 Laporan keuangan (pemasukan & pengeluaran) bisa disimak di bit.ly/keuangansanlatyatim

🏵 Sebagai informasi, seperti tertera dalam proposal, bahwa dibutuhkan dana Rp 10.414.000,- setiap penyelenggaraan Sanlat Yatim ini. Andai tidak tercukupi kebutuhan dana tersebut, Sanlat Yatim tetap kami selenggarakan dan kami lakukan penghematan/efisiensi. Yang terpenting adalah kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan, anak yatim mendapatkan buku modul dan uang saku Rp 50.000,- serta makan lezat tiga kali.

👑 Segala informasi tentang Sanlat ini dapat disimak di bit.ly/officialponpesyasma

🎒 Buku MADINAH (Modul Akhlaq-Dzikir-Ibadah Plus Nasihat & Hikmah) yang dikaji oleh santri bersama asatidz dapat diunduh di bit.ly/bukumodulakhlaqdzikiribadah

Related

Keluarga 7130479038346443307

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item