Konsultasi Syariah: Bagaimana Memperlakukan Mushaf Al-Quran Yang Sudah Rusak, Lapuk, Sobek, Hilang Beberapa Lembar, Dimakan Rayap, Terlebur Cetakannya Oleh Air?


 *BAGAIMANA MEMPERLAKUKAN MUSHAF AL-QUR`AN YANG SUDAH RUSAK* 
_Pertanyaan_
 Assalamualaikum.
Pak Haji. Saya punya banyak Al-Qur`an di rumah. 10 buah ada. Rusak dan sudah tidak terpakai. Apa boleh kita bakar? Ada yang bilang tidak boleh. Tapi kan daripada diterlantarkan tidak dibaca. Apalagi banyak halaman hilang dan ada juga yang lapuk karena air. Atau bagaimana memperlakukannya?
 Ditanyakan oleh Bapak *Muhammad Supii* di Surabaya

_Jawaban_
⛵ Wa'alaikumussalam. Untuk menjawab pertanyaan soal agama Islam apapun kita harus merujuk kepada Islam, bukan katanya-katanya.
 Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam tentang sesuatu, kita tanya kepada orang-orang yang paham tentang Islam. Jangan tanya kepada orang yang asal ngomong padahal tidak pernah baca Al-Quran ataupun hadits apalagi kitab-kitab karya para ulama.
 Dalam hal menyikapi Al-Quran yang sudah rusak, kita bisa menyimak keterangan Al-Imam As-Suyuthi.
إذا احتيج إلى تعطيل بعض أوراق المصحف لبلى ونحوه ، فلا يجوز وضعها في شق أو غيره ؛ لأنه قد يسقط ويوطأ ، ولا يجوز تمزيقها لما فيه من تقطيع الحروف وتفرقة الكلم ، وفي ذلك إزراء بالمكتوب … وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه
Jika dibutuhkan untuk menghancurkan sebagian kertas mushaf karena sudah usang atau sebab lainnya maka tidak boleh diselipkan di tempat tertentu, karena bisa jadi terjatuh dan diinjak. Tidak boleh juga disobek-sobek, karena akan memotong-motong hurufnya tanpa aturan dan merusak tatanan kalimat, dan semua itu termasuk sikap tidak menghormati tulisan Al-Quran… Jika dibakar dengan api, hukumnya boleh. 'Utsman bin 'Affan membakar mushaf yang ada tulisan ayat Al-Quran dan ayat yang telah dinasakh, dan tidak ada satupun sahabat Nabi yang mengingkari beliau. *[Al-Itqan fi 'Ulum Al-Quran, 2/459]*



 Lebih lengkapnya kita simak penuturan Al-Bukhari dalam kitab shahihnya,
فَأَرْسَلَ عُثْمَانُ إِلَى حَفْصَةَ أَنْ أَرْسِلِي إِلَيْنَا بِالصُّحُفِ نَنْسَخُهَا فِي الْمَصَاحِفِ ثُمَّ نَرُدُّهَا إِلَيْكِ ، فَأَرْسَلَتْ بِهَا حَفْصَةُ إِلَى عُثْمَانَ ، فَأَمَرَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ ، وَسَعِيدَ بْنَ الْعَاصِ ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ ، فَنَسَخُوهَا فِي الْمَصَاحِفِ …وَأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا ، وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ
'Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari 'Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke 'Utsman. Lalu 'Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, 'Abdullah bin Zubair, Said bin Al-Ash, dan 'Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Merekapun menyalin manuskrip itu… lalu beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf al-Quran selainnya untuk dibakar. *[Shahih Al-Bukhari no. 4988]*
Mus’ab bin Sa’d mengatakan,
أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد
Ketika Utsman membakar mushaf, saya menjumpai banyak sahabat dan sikap Utsman membuat mereka heran. Namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya *[Mashahif Abu Bakr bin Abi Dawud hlm. 41]*
 Apa yang dilakukan oleh Utsman adalah standar hukum karena beliau adalah satu diantara empat khalifah Rasulullah dimana Rasulullah memerintahkan umatnya agar mengikuti petunjuk mereka berempat.



 Ada pilihan lainnya, yaitu mushaf yang rusak dipendam di area yang tidak mungkin dihinakan.
Al-Hasfaki, ulama madzhab hanafi mengatakan,
الْمُصْحَفُ إذَا صَارَ بِحَالٍ لَا يُقْرَأُ فِيهِ : يُدْفَنُ ؛ كَالْمُسْلِمِ
“Mushaf yang tidak lagi bisa terbaca, dikubur, sebagaimana seorang muslim.” [Ad-Dur Al-Mukhtar, 1/191]
Ulama lain pemberi catatan kaki untuk Ad-Dur Al-Mukhtar mengatakan,
أي يجعل في خرقة طاهرة ، ويدفن في محل غير ممتهن ، لا يوطأ
Maksudnya, lembaran mushaf itu diletakkan di kain yang suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan (seperti tempat sampah), dan tidak boleh diinjak.
Ibnu Abidin menjelaskan,
أي يجعل في خرقة طاهرة ، ويدفن في محل غير ممتهن ، لا يوطأ
Maksudnya, quran yang tidak terpakai itu dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan dan tidak diinjak. *[Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/177]*
曆 Jadi membakar Al-Quran yang rusak karena sobek, usang, kena hujan atau dimakan rayap, lebih baik dibakar sampai benar benar menjadi debu. Karena inilah yang terbaik untuk menjaga Al-Quran agar tidak dihina atau diterlantarkan. Tapi ingat, 1⃣ membakarnya bukan di tempat sampah berbarengan saat membakar sampah, melainkan harus di tempat khusus, 2⃣ si pembakar juga harus dalam keadaan suci (punya wudhu), juga, 3⃣ niat si pembakar bukan untuk penghinaan terhadap Al-Quran tapi untuk menghindarkan Al-Quran dari tersia-siakan/terlantar, serta 4⃣ lebih baik apabila tidak dilihat oleh kaum muslimin yang Islamnya masih rendah.
♻ Adapun cara lainnya seperti dihancurkan dengan direndam dalam air hingga hanyut dan menjadi semacam *adonan bahan kertas daur ulang*, maka _boleh_ dengan syarat tidak dilakukan di kamar mandi bukan pula dilempar ke laut/sungai/danau, harus di air suci, dan intinya terbebas dari sikap penghinaan terhadap Al-Quran. Pilihan ini bisa dilakukan dengan petunjuk ahli kertas.
 Namun untuk Al-Quran yang hanya rusak cover/sampulnya seperti terlepas namun halaman-halamannya masih utuh dan bisa dibaca, maka harus diperbaiki oleh yang ahli. Seperti yang biasa saya lakukan di banyak masjid dan mushalla yang takmirnya tidak peduli dengan koleksi Al-Qurannya. Kebetulan saya bekerja di dunia percetakan. Saya cukup membeli lem kayu lalu saya rekatkan sampul dan isi mushaf Al-Quran dengan lem kayu tersebut. Baru hampir 100 mushaf saya perbaiki sendiri. Semoga Allah menerima amal saya. Anda pun bisa coba beli lem kayu lalu ketika melihat ada koleksi mushaf di masjid/mushalla yang lepas sampulnya, Anda perbaiki.
 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*

Bergabunglah di Grup Whatsapp Islamia di nomor 082140888638
Ikutilah Channel Telegram @manajemenqalbu


Related

Fiqih 1430440953830262103

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item