Konsultasi Syariah: Ketentuan Nafkah Keluarga Dalam Islam Bagi Istri Yang Bekerja


*KETENTUAN NAFKAH KELUARGA DALAM ISLAM*
_Pertanyaan_
☎ Assalamualaikum.
Pak Haji, kalau dalam Islam, aturan kewajiban suami menafkahi istri yang juga bekerja itu bagaimana? Apa gaji suami memang harus dikasihkan semua ke istri, dengan catatan istri juga harus tahu kebutuhan suami. Istilahnya istri jangan sampai pelit ke suami.
Ataukah yang berhak mengatur keuangan semua harus suami? Karena suami sebagai kepala keluarga.Terus kalau istri kerja, gajinya apa harus dibuat memenuhi kebutuhan keluarga? Dan suami cukup kasih nafkah seikhlasnya saja. Karena memang istri kerja kan atas ijin suami. Jadi perlakuan di atas apakah wajar?
Terima kasih atas jawabannya pak Haji.
Wassalamu'alaikum
 Ditanyakan oleh *Ibu HT* di Surabaya pada 12 April 2017

_Jawaban_
Wa'alaikumussalam.
 Terimakasih atas pertanyaan yang sangat banyak sekali.  Pertanyaan ibu mengandung banyak sekali point-point pertanyaan yang harus dijelaskan secara terpisah-pisah. Berikut rinciannya.⁠⁠⁠⁠
 Jawabannya berangkat dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” [QS. An-Nisa` (4): 4]
 Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdur Rahman Al-Jibrin pernah ditanya tentang hukum suami yang mengambil uang (harta) milik isterinya, untuk digabungkan dengan uangnya (suami). Jawaban beliau, "Tidak disangsikan lagi, isteri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang ia lakukan, hibah, warisan, dan lain sebagainya. Itu merupakan hartanya, dan menjadi miliknya. Dia yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu, tanpa ada campur tangan pihak lainnya." [Fatawa Al-Mar`ah hal. 105]
 Markaz Fatwa Qatar pimpinan Dr. 'Abdullah Al-Faqih menyatakan, ”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” [Fatwa Islam, nomor 126316]
 Jadi uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain yaitu tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun sampaipun suaminya kecuali dengan keridhaannya. Bila istri telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau bahkan semuanya, maka halal bagi suaminya. 
 Boleh saja suami menyerahkan seluruh uang penghasilannya kepada istri untuk dikelola demi mencukupi kebutuhan keluarga. Namun, perlu diingat bahwa harta tersebut adalah tetap dalam hitungan kepemilikan bersama suami-istri. Istri hanya sekedar pengelola. Oleh karena itu, istri harus berusaha maksimal dalam memegang amanah, tidak boleh dipergunakan di luar batas kebutuhan kecuali atas izin dari suaminya.
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan keberadaan istri sebagai pengemban amanah di rumah suaminya,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، … ، وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
Kalian semua adalah penanggung dan akan ditanya tentang apa yang dia pertaggung jawabkan… wanita menjadi penanggung jawab di rumah suaminya, dan dia akan ditanya tentang apa yang dia pertanggung jawabkan…[HR. Al-Bukhari 2409]
 Suami salah kalo memberi nafkah hanya ketika istri meminta. Suami salah bahkan dosa besar kalau istri tidak pernah diberi uang belanja. Suami memegang semua pendapatannya dan istri tidak diberi itu juga salah besar. Tapi kalo istri masih diberi sesuai semestinya maka tidak apa-apa suami memegang sendiri pendapatannya sepanjang istri tidak terzhalimi atau suami berubah jadi pelit. Adapun jika gaji istri baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan sehari-hari rumah tangga tidak masalah asal istri ridha dan suami tetap memberi nafkah sebagaimana seharusnya.
 Ibnu ‘Abidin Al-Hanafi “Pendapat yang pertama adalah, seorang istri dilarang melakukan pekerjaan yang dapat mengurangi hak suami atau membahayakannnya, atau menuntut keluar rumah. Sedangkan pekerjaan yang tidak berbahaya, tidak ada alasan untuk dilarang. Selain itu, suami tidak boleh melarang istrinya jika pekerjaan yang dilakukan termasuk fardhu kifayah yang hanya dilakukan oleh kaum wanita, seperti mengurus persalinan"
 Dengan syarat istri bekerja atas izin suami dan dengan sebab nafkah suami tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga yang primer seperti makan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan, pendidikan dan sejenisnya. 



Tujuan utama istri bekerja adalah untuk membantu suami. Ketika suami sudah bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga maka istri wajib taat suami ketika suami melarang istri bekerja demi agar istri dapat menjalankan amanahnya sebagai istri.
 Dalam hadis dari Muawiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” [HR. Ahmad 20013, Abu Daud no. 2142, Ibnu Majah 1850, dan dihasankan Syuaib Al-Arnauth]
 Markaz Fatwa Qatar menyatakan,
والنفقة تشمل : الطعام والشراب والملبس والمسكن ، وسائر ما تحتاج إليه الزوجة لإقامة مهجتها ، وقوام بدنها
Nafkah mencakup: makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan segala sarana yang menjadi kebutuhan istri (dan anak-pnrj) untuk hidup dengan layak. [Fatawa Islam no. 3054]
 Istri yang bekerja sendiri tidak berarti bebas membelanjakan hartanya hingga lupa untuk berbagi dengan suami dan anaknya bahkan hingga mereka terlantar.
 Al-Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu dalam Shahihnya, ia berkata, “Dari Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu anhu: Zainab, isteri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu. Ada yang memberitahu, “Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab.” Beliau bertanya,”Zainab yang mana?” Maka ada yang menjawab, “(Zainab) isteri Ibnu Mas’ud,” Beliau menjawab,”Baiklah. Izinkanlah dirinya.” Maka ia (Zainab) berkata, “Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku.” Nabi bersabda,”Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” Dalam lafazh lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salllam menambahkan, “Benar, ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah.”
⛳ Bagaimana bila sebelum menikah si wanita /calon istri memang sudah bekerja? Bila memang demikian, jika sudah ada kesepakatan sebelum pernikahan, bahwa isteri akan bekerja, maka suami tidak berhak untuk melarang. Menurut Madzhab Hanbali, apabila laki-laki sebelumnya sudah tahu, bahwa calon isterinya bekerja, maka ia tidak diperkenankan untuk menghentikan atau melarangnya (lihat: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, h. 795).
 Lebih jauh lagi mayoritas ulama fikih berpendapat, bahwa suami yang nyata tidak mampu bekerja, baik karena sakit, miskin atau yang lain, hendaknya memperkenankan isterinya untuk bekerja. Suami-nya, dalam hal ini, sama sekali tidak berhak untuk melarang isteri bekerja (lihat: Fatawa Ibn Hajar, juz IV, h. 205 dan Al-Mughni li Ibn Qudamah, juz VII, h. 573).
 Kalau memang seorang laki-laki tahu calon istrinya tetap menuntut bekerja ketika sudah menikah sementara calon suami tidak menghendaki, maka lebih baik tidak usah menikah daripada nanti suami sakit hati atau istri berdosa karena mendurhakai suami.
 Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*

Bergabunglah di Grup Whatsapp Islamia di nomor 082140888638

Ikutilah Channel Telegram @manajemenqalbu


Related

Life Style 7812087464005011694

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item