Konsultasi Syariah Suami Katakan Kepada Istri Pulanglah Ke Orangtuamu, Jatuh Talak?

https://quantumfiqih.blogspot.com/2017/04/suami-pulanglah-ke-orangtuamu-jatuh.html
*Suami: Kembalilah Ke Orang Tuamu, Jatuh Talak?*
_Pertanyaan_
Assalamu’alaikum
Pak Haji, yg dikatakan talak itu kata2 apa aja yg dimaksud. Klo kata2 kamu tak kembalikan ke orgtuamu, kamu tak tinggal minggat, sampai sini aja. Itu termasuk talak ndak? Kata2 diatas termasuk talak tidak? Itu udah jatuh talak ndak? Krn saya dengar kok, kata2 cerai aja yg masuk talak. Terima kasih banyak atas informasi dan ilmunya.
Wassalamu’alaikum
Assalamu’alaikum
Pak Haji, yg dikatakan talak itu kata2 apa aja yg dimaksud. Klo kata2 kamu tak kembalikan ke orgtuamu, kamu tak tinggal minggat, sampai sini aja. Itu termasuk talak ndak? Kata2 diatas termasuk talak tidak? Itu udah jatuh talak ndak? Krn saya dengar kok, kata2 cerai aja yg masuk talak. Terima kasih banyak atas informasi dan ilmunya.
Wassalamu’alaikum
Ditanyakan oleh *Ibu HT* di Surabaya pada 12 April 2017
_Jawaban_
Waalaikumussalam
☄ Ini namanya kalimat talak kinayah (tidak lugas). Jatuh talak jika memang suami berniat mentalak. Maka demi kejelasan, istri bisa menanyakan apakah memang niat talak atau tidak. Kalau tidak maka alhamdulillah. Kalau betul suami niat talak, maka jatuhlah talak dan suami-istri wajib menaati ketentuan talak dalam hukum agama maupun Negara.
Waalaikumussalam
☄ Ini namanya kalimat talak kinayah (tidak lugas). Jatuh talak jika memang suami berniat mentalak. Maka demi kejelasan, istri bisa menanyakan apakah memang niat talak atau tidak. Kalau tidak maka alhamdulillah. Kalau betul suami niat talak, maka jatuhlah talak dan suami-istri wajib menaati ketentuan talak dalam hukum agama maupun Negara.
(الْحَقِيْ بِأَهْلِكِ ) مِنْ أَلْفَاظِ الْكِنَايَةِ الَّتِي تَحْتَاجُ إِلَى نِيَّةٍ حَتَّى يَقَعُ الطَّلاَقُ
“(Pergilah kamu ke keluargamu) termasuk kalimat sindiran yang sangat tergantung pada niat suami untuk dianggap sebagai pernyataan talak”. [Syarah Shahih Al-Bukhari, Juz V, hal. 2012. Hadits No. 4955]
鹿 Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa ucapan (lafazh) yang digunakan untuk menjatuhkan talak ada dua macam, yaitu ucapan yang sharih (jelas) dan ucapan yang kinayah (sindiran).
Ucapan itu bisa jadi berupa ucapan berbahasa Arab ataupun selain bahasa Arab yang menurut bahasa (lughah) dan kebiasaan (‘urf) digunakan untuk menjatuhkan talak, baik itu diucapkan langsung (bil lafzhi), atau dengan tulisan (bil kitabah), atau dengan isyarat (bil isyarah). [Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/356]
Hukum ucapan talak kinayah ini adalah bahwa talak tidak jatuh, kecuali jika disertai niat untuk menceraikan. Alasannya, karena ucapan talak secara kinayah ini memang mengandung dua kemungkinan makna, yaitu bisa berarti menjatuhkan talak atau bisa juga tidak menjatuhkan talak.
Misalnya ucapan suami kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu,” bisa jadi suami bermaksud menceraikan namun bisa jadi suami tak bermaksud menceraikan namun hanya menyuruh istrinya pulang ke rumah orang tuanya karena kesal. Maka dari itu, ucapan talak kinayah ini tidak berarti menjatuhkan talak, kecuali disertai niat dari suami untuk menceraikan. Ini juga disepakati seluruh fuqaha. [Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/359]
Dijawab oleh *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*
Bergabunglah di Grup Whatsapp Islamia di nomor 082140888638
Ikutilah Channel Telegram @manajemenqalbu