Boleh Berbuat Bid'ah Hasanah dalam Shalat (Fatwa Direktur Badan Riset Darul-Ifta Mesir di UAC)
Syaikh Prof. Dr. Ahmed Mamdouh Sa'd mengakhiri termin Majlis Ilmi Kitab 'Umdah Al-Ahkam di Guest House UAC (Universitas KH. Abdul Chalim), Pacet, Mojokerto, Jawa Timur. Beliau lantas mempersilakan audien mengajukan persoalan. Praktis sejumlah telunjuk teracung berebut perhatian Syaikh. Saya tidak ketinggalan ikut mengacung dan dipersilakan, saya bertanya dalam bahasa Arab,
سُؤَالِي عَنْ تَعْلِيقِ الشَّيْخِ عَلى حَدِيثِ: «اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي». هَلْ يَجُوزُ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُكَرِّرَ: اللَّهُ اللَّهُ اللَّهُ اللَّهُ مَثَلًا بَعْدَ تَسْبِيحَاتِ السُّجُودِ مَثَلًا؟ أَوْ: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ مَثَلًا؟ إِنِّي قَرَأْتُ فِي «فَتْحِ الْبَارِي» عِبَارَةَ ابْنِ حَجَرٍ: جَوَازُ إِحْدَاثِ ذِكْرٍ فِي الصَّلَاةِ.
“Pertanyaan saya adalah tentang ta’liq (komentar) Syaikh terhadap hadits “Allahumma ba‘id baini…”, apakah boleh seorang yang sedang shalat mengulang-ulang ucapan “Allah, Allah, Allah, Allah…” misalnya setelah tasbih-tasbih sujud, atau mengulang-ulang “Astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah” misalnya; sesungguhnya saya telah membaca dalam Fat-h Al-Bari sebuah ungkapan dari Ibnu Hajar tentang bolehnya mengkreasi suatu dzikir di dalam shalat.”
Maka Syaikh Prof. Mamdouh berfatwa,
الصَّلَاةُ دُعَاءٌ وَثَنَاءٌ، فَكُلُّ مَا صَدَقَ عَلَيْهِ وَصْفُ الدُّعَاءِ كَانَ مَشْرُوعًا، وَكُلُّ مَا صَدَقَ عَلَيْهِ وَصْفُ الثَّنَاءِ عَلَى اللَّهِ أَيْضًا كَانَ مَشْرُوعًا. فَكَوْنُكَ تَسْتَحْسِنُ ذِكْرًا مَا أَوْ صِيغَةً مُعَيَّنَةً مِنَ الْأَدْعِيَةِ وَلَيْسَتْ مِنَ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ فِي السُّنَّةِ، فَتَسْتَدِيمُ عَلَيْهَا فِي صَلَاتِكَ أَوْ خَارِجَ صَلَاتِكَ، لَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ مَا دَامَتْ لَا تَشْتَمِلُ عَلَى مَحْذُورٍ شَرْعِيٍّ فِي ذَاتِهَا، كَأَنْ يَكُونَ فِيهَا اعْتِدَاءٌ فِي الدُّعَاءِ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ.
“Shalat itu adalah doa dan pujian, maka setiap sesuatu yang benar atasnya identitas doa adalah disyariatkan, dan setiap sesuatu yang benar atasnya identitas memuji Allah juga disyariatkan, sehingga apabila engkau memandang baik suatu dzikir atau suatu bentuk doa tertentu yang tidak berasal dari doa-doa yang diriwayatkan dalam As-Sunnah lalu engkau membiasakannya dalam shalatmu atau di luar shalatmu, maka tidak mengapa melakukan hal tersebut selama engkau tidak terus-menerus berada pada suatu hal yang terlarang secara syar‘iyy pada dzikir atau doa itu sendiri, seperti adanya unsur melampaui batas dalam berdoa atau semisalnya.”
Jawaban ini bagi saya (Brilly El-Rasheed) sangat memuaskan rasa penasaran saya atas hukum berdzikir dan berdoa selain yang spesifik dipatenkan Nabi dalam konstruksi shalat. Pertanyaan saya menyeruak dalam otak karena ada trigger berupa ta'liq Syaikh Prof. Mamdouh atas hadits Allahumma ba'id baini yang termaktub dalam 'Umdah Al-Ahkam. Berikut ini ta'liq beliau.
"Shahabat Nabi ini selalu membaca surat lain setelah Al-Fatihah diakhiri Qul Huwa Allah Ahad. Beliau melakukan ini tidak berdasar taujih spesifik dari Nabi. Nabi belum pernah mentaqrir kecuali setelah tahu kejadian ini. Shahabat Nabi memahami kebolehan berdasarkan keumuman dalil tanpa menunggu nash spesifik. Tatkala Nabi tahu lalu disetujui, bukan hanya kebolehan penambahan Qul Huwa Allah Ahad tapi juga Nabi menyetujui segala sesuatu yang tidak dilarang Syari’at. Hadits ini menjadi jawaban sanggahan atas orang yang meyakini tidak boleh ahdatsa apapun sampai ada tauqif makhshush. Buktinya justru shahabat Nabi melakukannya. Mayoritas ulama menetapkan bid'ah tetap saja bisa jadi tervonis lima hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, haram. Hadits ini menjadi bukti adanya bid'ah hasanah. Kalau penambahan ajaran yang tidak ada landasan Syariat yang umum maupun khusus maka ini bid'ah dhalalah."
Kita tahu, golongan sebelah selalu menstatuskan apa saja yang tidak spesifik dalilnya maka bid'ah dhalalah sekalipun kalimat thayyibah alias dzikir dan tidak ada larangan. Kenapa vonis mereka semudah itu? Tidak lain karena ada fatwa dari Generasi Salaf yang mereka salah pahami. Dalilnya Shahih tapi aplikasinya batil.
Dari Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah seorang tabi’in, bahwa ia pernah melihat seorang yang shalat dua raka’at setelah terbitnya fajar lebih dari dua raka’at, ia melakukan banyak ruku' dan sujud. Maka Sa’id melarangnya melakukan hal itu, lalu lelaki itu berkata kepada Sa’id,
يَا أَبَا مُحَمَّدٍ، أَيُعَذِّبُنِي اللَّهُ عَلَى الصَّلَاةَ ؟!
“Wahai Abu Muhammad, apakah Allah subhanahu wata’ala akan mengadzabku atas shalatku ini?!” Sa’id menjawab,
لَا، وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ عَلَى خِلَافِ السُّنَّةِ
“Tidak, akan tetapi Allah akan mengadzabmu lantaran kamu menyelisihi As-Sunnah.” [Sunan Ad-Darimiyy: 1/404, Sunan Al-Baihaqiyy: 2/466, Mushannaf Abdurrazzaq: 4755]
Baca artikel terkait Doa Menakjubkan dari Qalbu yang Suci: Wahai Dzat yang Tidak Dapat Dilihat Mata
Pewarta: H. Brilly El-Rasheed, M.Pd. (founder Asmaul Husna Universe)


Luar biasa ilmunya. Alhamdulillah.
BalasHapus